Dengan segala kerendahan hati saya Ismail, SE menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Gayo Lues bahwa saya pernah dijatuhi hukuman pidana sebagaimana pasal 111 (2) UU.35/2010, pasal 131 UU.35/ 2009 *(Mengetahui Tidak Melapor/ 3 bulan penjara)* dan Pasal 132 jo Pasal 114 (2) UU RI.35/2009 *(Tersangka/Pelaku 6 Tahun Penjara)* dan bahwa saya telah menyelesaikan masa tahanan saya tersebut sejak 23 Oktober tahun 2017, saat ini dengan status mantan narapidana, atas ridho Allah SWT dan dukungan Masyarakat Gayo Lues, saya mengikuti pencalonan Bupati Kabupaten Gayo Lues Priode 2024-2029.
Demikian pengumuman ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk diketahui khalayak ramai. Berijin
TTD
*ISMAIL, SE*