Polres Metro Bekasi menetapkan anggota DPRD kabupaten bekasi sebagai Tersangka atas Tindak Pidana Pengancaman Kekerasan . Mengancam nyawa seorang masyarakat kebupaten Bekasi Berinisial SS
Anggota DPRD Kab.Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan Jiovanno Nahampun dilaporkan oleh masyarakat korban pengancaman kekerasan, Dengan Nomer laporan : LP/B/1106/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya Tanggal 06 April 2024.
Polres metro bekasi telah melakukan penyelidikan dan Penyidikan pada bulan April 2024 dan telah mentapkan Tersangka dengan Nomer : S.TAP/312/XII/RES.1.24/2024/Retsro. Bks. Tanggal 16 Desember 2024 , Atas Nama TERSANGKA Jiovanno Nahampun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tanggal 23 Desember 2024 Pihak Penyidik Jatanras Metro Bekasi telah melakukan pemanggilan pertama untuk dimintai Keterangan Sebagai Tersangka , Namun tersangka Tidak Memenuhi panggilan Tersebut atau Mangkir.
Dan pada tanggal 13 Januari 2025 , pihak penyidik melakukan pemanggilan ke dua kepada tersangka untuk diminta keterangan sebagai tersangka namun tersangka kembali tidak hadir atau mangkir.
Dan keesokan Hari tanggal selasa,14 Januari 2025 tersangka memenuhi pemanggilan ke dua sebagai Tersangka.
Pihak Penyidik Melakukan Pemeriksaan kepada Tersangka Jiovanno Nahampun anggota DPRD kabupaten Bekasi , Selama 6 jam sebagai Tersangka di unit Jatanras polres Metro Bekasi. */Patih