SATRESNARKOBA BERSAMA SATRESKRIM POLRES TANAH KARO BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DAN EKSTASI

ALI MUNTHE

- Team

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:28 WIB

4035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO-(SUMUT) TIME INDONESIA.COM

Kamis (23/01/25)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Tanah Karo melalui Tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan, Selasa(21/01/2025), sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Sari Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo.

 

Dalam pengungkapan ini, personel mengamankan 6 tersangka, diantaranya 2 warga Desa Sari Munte Kecamatan Munte yakni ASS(31) dan APP(36). Kemudian 4 warga Kecamatan Berastagi, RT(43), Kelurahan Gundaling I, S(25), Desa Rumah Berastagi dan SCS(42), Desa Rumah Berastagi serta MJG alias Tenang(47), warga Belakang Mesjid Raya Kelurahan Tambak Lau Mulgap I.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 26,29 gram, 1 lembar plastik klip pembungkus sabu, satu bal plastik klip kosong, tiga unit timbangan elektrik, tiga unit ponsel Android dan satu unit mobil sedan Corona warna hitam dof tanpa pelat nomor serta 1 butir pil ekstasi berat netto 0.34 gram.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.H, M.M, M. Tr. Opsla, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pelaku pengedar narkotika di Desa Sari Munte dan langsung ditindak lanjuti.

 

“Ada kami terima informasi tentang seseorang yang mengedarkan narkotika di Desa Sari Munte dan langsung segera kami turunkan personel untuk penyelidikan”, kata Kapolres.

 

Dari hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H., berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung menangkap dua tersangka, yang diketahui bernama ASS dan APP. Penanangkapan tersebut dilakukan tepat di depan rumah ASS di Desa Sari Munte, yang saat itu kedua tersangka berada di dalam mobil dan ditemukan barang bukti berupa sabu di dalam mobil tersebut.

 

Setelah interogasi dan pengembangan, personel kemudian berhasil menangkap lagi tiga tersangka lainnya, yakni IRT, S dan SCS, di sebuah penginapan di Desa Tongging Kecamatan Merek, esok harinya Rabu(22/01), sekitar pukul 01.30 WIB. Saat penangkapan terhadap ketiga tersangka ini, personel tidak menemukan barang bukti narkotika, namun ditemukan ponsel milik ketiganya, setelah diperiksa ditemukan alat bukti bahwa ketiganya telah melakukan edar gelap narkotika kepada kedua tersangka awal.

 

Juga disaat bersamaan, diamankan tersangka narkotika lain, yakni MJG, dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir seberat netto 0.34 gram yang disimpannya di kantung jaket miliknya sendiri yang digantungnya sendiri didinding penginapan Romansinasi. Kemudian empat orang yang berada di TKP bersama semua tersangka, diantaranya BSS(37), ABS (36), RGP (30) dan SS(44), juga turut diamankan personel.

 

Setelah menjalani tes urine 4 orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung narkotika dan langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut. Namun terhadap 4 orang yakni BSS, ABS, RGP dan SS, tidak ditemukan barang bukti yang mengaitkan mereka dengan para tersangka utama pemilik narkotika. Oleh karena itu, keempat pengguna akan diserahkan ke BNN guna menjalani rehabilitasi.

 

“Untuk lima tersangka sabu dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan tersangka ekstasi dikenakan ayat 1 nya dari tiap pasal serupa sesuai Undang Undang RI No. 35 Tanun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 12 tahun penjara”, tambah Kapolres.

 

Kapolres AKBP Eko Yulianto, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan mengharapkan dukungan masyarakat untuk terus membantu memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo, bersama kita jaga Kabupaten Karo dari bahaya laten narkoba” ujar Kapolres.

 

Polres Tanah Karo akan terus mengembangkan jaringan untuk mengungkap pemasok utama dari kasus ini dan memastikan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat ditekan.

(A2M)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Komisi V Menanggapi Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025
ARUS MUDIK – Lampung siapkan empat pelabuhan buat lancarkan arus mudik Lebaran 2025
SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI BERHASIL TANGKAP PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU DI KECAMATAN TIGAPANAH
Kunjungan Gubernur Lampung & Bupati Pringsewu Ground Breaking Jalan Provinsi
Mendorong Transparansi Dunia Pendidikan, DPRD Bandar Lampung Minta Sekolah Membangun Website Sekolah
SATRESKRIM POLRES TANAH KARO RINGKUS EMPAT ORANG PRIA KOMPLOTAN PEMERAS MENGAKU POLISI YANG BERMODUS JEBAKAN NARKOBA
POLSEK BERASTAGI TANGKAP TIGA ORANG PRIA PELAKU PENCURIAN TOKO DI OPEN STAGE KOTA BERASTAGI
Bupati dan Wakil Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Karo

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:39 WIB

Bencana Banjir Dan Kebakaran Hantam Gayo Lues

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:13 WIB

Curah Hujan Tinggi,Jembatan Desa Gumpang Lempuh Hanyut Terbawa Arus

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:19 WIB

Komsos, Media Babinsa Koramil 09/ putri betung Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:26 WIB

Hari Kedua Jabat Bupati,Suhaidi Sidak Pelayanan RSUD M.Alikasim

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:19 WIB

Bupati Gayo Lues Suhaidi Minta Pemerintah Aceh Bangun Jalan Jalur Pinding-Tamiang

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:40 WIB

WUJUD SINERGITAS,BABINSA KOMSOS DENGAN PERNGKAT DESA

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:54 WIB

Senin, 11 November 2024 - 02:03 WIB

Mantan Kombatan GAM Gayo Lues Siap Menangkan Paslon Bupati Nomor 1 “GAESS BERIMAN”

Berita Terbaru