BPJS Kesehatan Resmi Terapkan Aturan Baru Tahun 2025 Info Penting Bagi Masyarakat RI Semua Wajib Tahu

ALI MUNTHE

- Team

Kamis, 17 April 2025 - 01:01 WIB

4037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TIME INDONESIA.COM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabu (16/04/25)

–BPJS Kesehatan resmi menerapkan sejumlah aturan baru pada tahun 2025.

Aturan baru ini tidak hanya berfokus pada teknis pelayanan, tetapi juga menyentuh aspek pendaftaran, pembayaran iuran, dan mekanisme pemanfaatan layanan kesehatan.

Perubahan aturan dalam sistem BPJS Kesehatan tentunya bukan untuk mempersulit peserta.

Sebaliknya, justru untuk membenahi sistem layanan agar semakin efisien, transparan, dan tepat sasaran di era digitalisasi.

Dengan memahami dan mengikuti aturan yang berlaku, kita tidak hanya menjaga kepesertaan tetap aktif.

Akan tetapi, juga turut berkontribusi dalam membangun sistem kesehatan nasional yang lebih kuat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (16/4/2025) salah satu perubahan yang paling signifikan adalah integrasi layanan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Pada tahun 2025, peserta tidak lagi perlu membawa kartu fisik BPJS saat berobat dan cukup menunjukkan KTP.

Sistem ini juga terhubung langsung dengan data Dukcapil, sehingga mempercepat proses verifikasi data peserta di fasilitas kesehatan.

Kemudian, BPJS Kesehatan dalam aturan terbarunya juga mengatur tentang pembayaran iuran.

BPJS kini memberikan batas waktu pembayaran iuran maksimal tanggal 10 setiap bulan.

Jika terlambat, status akan otomatis nonaktif, dan peserta harus menunggu masa aktivasi ulang untuk bisa kembali menggunakan layanan.

Namun kabar baiknya, kini semakin banyak cara untuk membayar iuran BPJS.

Dapat dengan menggunakan ATM, mobile banking, dompet digital, hingga marketplace online.

Ini dapat membantu peserta yang memiliki mobilitas tinggi untuk tetap disiplin membayar iuran.

Perubahan selanjutnya adalah penerapan sistem rujukan yang lebih tertib dan terstruktur.

Dalam aturan terbaru, peserta BPJS Kesehatan wajib mengikuti alur rujukan sesuai prosedur yang berlaku.

Artinya, pasien tidak dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam situasi darurat medis yang mengancam jiwa.

 

Alur ini dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara proporsional dan sesuai tingkat keparahannya.(TeamRed)

Berita Terkait

POLDA SUMUT ALIH FUNGSIKAN BALAI WARTAWAN UNTUK KEPERLUAN LAIN
KASATLANTAS POLRES TANAH KARO TINDAK TEGAS SOPIR ANGKUTAN ANTARA KABUPATEN YANG ANGKUT PENUMPANG DI ATAS ATAP BUS
KAPOLRES TANAH KARO PIMPIN LANGSUNG PENGATURAN LALIN DI POS PAM TERPADU KOTA TUGU JUANG BERASTAGI
Momentum Lebaran 1446 hijriah Kali Ini Keluarga ucap Syukur
Kapolda Sumut Tinjau Pos Ops Ketupat Toba 2025 Polres Tanah Karo, Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik dan Wisata di Kab. Karo
SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI RINGKUS TIGA ORANG PRIA PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANG BUKTI DI SPBU KACARIBU KECAMATAN KABANJAHE
TNI-POLRI DAN FORKOPIMDA KAB.KARO GELAR BUKA PUASA BERSAMA ANAK-ANAK YATIM WUJUD SINERGITAS DAN KEPERDULIAN DI BULAN RAMADAN
SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI RINGKUS PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANG BUKTI DI KECAMATAN BERASTAGI

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 23:00 WIB

POLDA SUMUT ALIH FUNGSIKAN BALAI WARTAWAN UNTUK KEPERLUAN LAIN

Kamis, 17 April 2025 - 01:01 WIB

BPJS Kesehatan Resmi Terapkan Aturan Baru Tahun 2025 Info Penting Bagi Masyarakat RI Semua Wajib Tahu

Minggu, 6 April 2025 - 00:12 WIB

KASATLANTAS POLRES TANAH KARO TINDAK TEGAS SOPIR ANGKUTAN ANTARA KABUPATEN YANG ANGKUT PENUMPANG DI ATAS ATAP BUS

Senin, 31 Maret 2025 - 21:58 WIB

Momentum Lebaran 1446 hijriah Kali Ini Keluarga ucap Syukur

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:12 WIB

Kapolda Sumut Tinjau Pos Ops Ketupat Toba 2025 Polres Tanah Karo, Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik dan Wisata di Kab. Karo

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:06 WIB

SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI RINGKUS TIGA ORANG PRIA PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANG BUKTI DI SPBU KACARIBU KECAMATAN KABANJAHE

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:56 WIB

TNI-POLRI DAN FORKOPIMDA KAB.KARO GELAR BUKA PUASA BERSAMA ANAK-ANAK YATIM WUJUD SINERGITAS DAN KEPERDULIAN DI BULAN RAMADAN

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:32 WIB

SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI RINGKUS PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANG BUKTI DI KECAMATAN BERASTAGI

Berita Terbaru