TIME INDONESIA.COM
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rabu (16/04/25)
–BPJS Kesehatan resmi menerapkan sejumlah aturan baru pada tahun 2025.
Aturan baru ini tidak hanya berfokus pada teknis pelayanan, tetapi juga menyentuh aspek pendaftaran, pembayaran iuran, dan mekanisme pemanfaatan layanan kesehatan.
Perubahan aturan dalam sistem BPJS Kesehatan tentunya bukan untuk mempersulit peserta.
Sebaliknya, justru untuk membenahi sistem layanan agar semakin efisien, transparan, dan tepat sasaran di era digitalisasi.
Dengan memahami dan mengikuti aturan yang berlaku, kita tidak hanya menjaga kepesertaan tetap aktif.
Akan tetapi, juga turut berkontribusi dalam membangun sistem kesehatan nasional yang lebih kuat.
Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (16/4/2025) salah satu perubahan yang paling signifikan adalah integrasi layanan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Pada tahun 2025, peserta tidak lagi perlu membawa kartu fisik BPJS saat berobat dan cukup menunjukkan KTP.
Sistem ini juga terhubung langsung dengan data Dukcapil, sehingga mempercepat proses verifikasi data peserta di fasilitas kesehatan.
Kemudian, BPJS Kesehatan dalam aturan terbarunya juga mengatur tentang pembayaran iuran.
BPJS kini memberikan batas waktu pembayaran iuran maksimal tanggal 10 setiap bulan.
Jika terlambat, status akan otomatis nonaktif, dan peserta harus menunggu masa aktivasi ulang untuk bisa kembali menggunakan layanan.
Namun kabar baiknya, kini semakin banyak cara untuk membayar iuran BPJS.
Dapat dengan menggunakan ATM, mobile banking, dompet digital, hingga marketplace online.
Ini dapat membantu peserta yang memiliki mobilitas tinggi untuk tetap disiplin membayar iuran.
Perubahan selanjutnya adalah penerapan sistem rujukan yang lebih tertib dan terstruktur.
Dalam aturan terbaru, peserta BPJS Kesehatan wajib mengikuti alur rujukan sesuai prosedur yang berlaku.
Artinya, pasien tidak dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam situasi darurat medis yang mengancam jiwa.
Alur ini dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara proporsional dan sesuai tingkat keparahannya.(TeamRed)