BPK RI Temukan 9 Kesalahan Menggunakan Anggaran di Pemkab Ka

ALI MUNTHE

- Team

Minggu, 17 September 2023 - 16:31 WIB

40123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO-(SUMUT) | TIME INDONESIA CO

– Sabtu-16-09-2023, Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuanberupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/ataumasyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, atau bencana alam

yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dantidak dapat hidup dalam kondisi wajar.Berdasarkan Bultek 04 tentang penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintahmenjelaskan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal

atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteriakapitalisasi aset tetap.Aset tetap mempunyai ciri-ciri/karakteristik, berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relatif material.Sedangkan ciri-ciri/karakteristik aset lainnya adalah tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relatif material.Buletin Teknis Nomor 13 tentang Akuntansi Hibah pada Bab IV Belanja Hibah yang menyatakan bahwa kriteria belanja hibah adalah berikut ini:

1) Hibah dapat diberikan kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, pemerintah pusat/daerah, perusahaan negara/daerah, kelompok masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan;Penentuan penerima hibah didasarkan pada peraturan perundang-undangan.Untuk Pemerintah Pusat, berdasarkan peraturan perundangan-undangan yangberlaku saat ini, belanja hibah hanya diberikan kepada pemerintah negara lain,

organisasi internasional, dan pemerintah daerah.Untuk Pemerintah Daerah, hibah juga dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.Pemberian hibah harus dilakukan secara selektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah.2) Hibah yang diberikan tidak menjadi kewajiban yang berkelanjutan bagi pemberi hibah. Pemberi hibah bebas untuk memberikan hibah atau tidak memberikan.

Khusus untuk pemerintahan daerah setelah memenuhi pelaksanaan belanja urusan wajib sesuai dengan standar pelayanan minimal.

3) Hibah yang diberikan dituangkan dalam suatu perjanjian yang mengatur maksudpemberian hibah, penggunaan hibah, dan pengelolaan hibah yang transparan danakuntabel.

4) Hibah yang diberikan tidak menjadi kewajiban bagi penerima untukmengembalikan dan tidak menjadi hak pemberi untuk menagih.

5) Hibah yang diberikan harus sesuai dengan tujuan pemberian hibah, dan apabila tidak mampu memenuhi tujuan pemberian hibah maka penerima bersedia untuk mengembalikan.

Permasalahan di atas mengakibatkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2022 pada realisasi:

a. Belanja Barang dan Jasa kurang saji sebesar Rp6.209.161.212 (Rp2.481.600.000 + Rp5.983.938.788 – Rp14.674.700.000,00);b. Belanja Hibah kurang saji sebesar Rp5.983.938.788,00;c. Belanja Bantuan Sosial kurang saji sebesar Rp2.481.600.000,00;d. Belanja Modal lebih saji sebesar Rp14.674.700.000,00.Kondisi tersebut disebabkan oleh:

a. TAPD dalam menganggarkan belanja daerah pada APBD tidak memedomani

peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Kepala OPD terkait tidak cermat memperhatikan substansi kegiatan dan

memedomani ketentuan perundangan yang berlaku dalam mengajukan RKA Tahun 2022.

Atas permasalahan tersebut, Kepala OPD terkait menyatakan akan melakukanperbaikan untuk tahun mendatang.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Karo agar memerintahkan:

a. TAPD dalam menganggarkan belanja daerah pada APBD memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Kepala OPD terkait lebih cermat memperhatikan substansi kegiatan dan

memedomani ketentuan perundangan yang berlaku dalam mengajukan RKA tahun berikutnya.

(A2M)

Berita Terkait

Pj  Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Resmikan Dekrafe Pringsewu
Sudah Memasupi Bulan Ke Enam Ibu Korban Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Pelaku Belum di Tetap Kan Tersangka
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu Sukses Adakan Rapat Pleno Terbuka DPHP / DPS
Ketua PWI Gayo Lues Gelar Latihan Tehnik Buat Berita Untuk Pegawai Bawaslu
Tiga orang Pendaki Tersesat Di gunung sibayak Ditemukan Petugas SAR Dan BASARNAS Bercamplng Di Telaga Putri
Polres Tanah Karo Tangkap 3 Pelaku Baru, Kasus Viral Video Pengeroyokan di Desa Singa
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Gelar Rapat Panitia Persiapan Natal
Event Aquabike di Tongging Berlangsung Lancar, Kapolres Tanah Karo Apresiasi Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 23:00 WIB

POLDA SUMUT ALIH FUNGSIKAN BALAI WARTAWAN UNTUK KEPERLUAN LAIN

Kamis, 17 April 2025 - 01:01 WIB

BPJS Kesehatan Resmi Terapkan Aturan Baru Tahun 2025 Info Penting Bagi Masyarakat RI Semua Wajib Tahu

Minggu, 6 April 2025 - 00:12 WIB

KASATLANTAS POLRES TANAH KARO TINDAK TEGAS SOPIR ANGKUTAN ANTARA KABUPATEN YANG ANGKUT PENUMPANG DI ATAS ATAP BUS

Senin, 31 Maret 2025 - 21:58 WIB

Momentum Lebaran 1446 hijriah Kali Ini Keluarga ucap Syukur

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:12 WIB

Kapolda Sumut Tinjau Pos Ops Ketupat Toba 2025 Polres Tanah Karo, Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik dan Wisata di Kab. Karo

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:06 WIB

SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI RINGKUS TIGA ORANG PRIA PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANG BUKTI DI SPBU KACARIBU KECAMATAN KABANJAHE

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:56 WIB

TNI-POLRI DAN FORKOPIMDA KAB.KARO GELAR BUKA PUASA BERSAMA ANAK-ANAK YATIM WUJUD SINERGITAS DAN KEPERDULIAN DI BULAN RAMADAN

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:32 WIB

SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI RINGKUS PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANG BUKTI DI KECAMATAN BERASTAGI

Berita Terbaru