Bustaman SE,AK Berharap Putusan Majelis Hakim Panwaslih Gayo Lues Berlaku Adil

Muhammad Daud

- Team

Selasa, 14 November 2023 - 21:46 WIB

40200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren- Ketua DPD Partai Nasdem Gayo Lues Bustamam,SE,AK pada Selasa ( 14/11/2023) sesuai pelaksana sidang kedua di dalam pembuktian data pendukung serta menghadirkan saksi ahli bidang Pidana Umum,Prof. DR.Moh.Din,SH.MH di ruang sidang Gakumdu Sekretariat Panwaslih Gayo Lues,dapat berlaku adil atas pengambilan keputusan nantinya.
Sebelumnya kata Bustaman,dalam pengumuman daptar calon tetap yang di keluarkan oleh pihak komisi independen pemilihan (KIP) kabupaten Gayo Lues salah satu Bacalon DPRK atas nama Ismail,SE alias Mael Gaya dengan nomor urut lima bacaleg daerah pemilihan satu di umumkan oleh pihak KIP tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan proses verifikasi  sebelumnya  untuk calon sementara masih memenuhi syarat (MMS).
Setelah keluarnya pengumuman dari pihak KIP Gayo Lues,kita dari semua pengurus partai Nasdem melakukan mediasi dengan pihak KIP ,namun tidak ada kesepakatan akhirnya kita tempuh melalui jalur sidang ajudikasi di Panwaslih Gayo Lues. Sedangkan di dalam sidang,pihak KIP menyimpulkan,saudara Ismail (Mael Gayo) pernah menjadi mantan narapida selama dua kali menjalani hukuman di salah satu Lembaga permasyarakatan. Mereka menuding berkali-kali masuk LP menjadi penghalang untuk menetapkan saudara Ismail sebagai DCT bacaleg dari Partai Nasdem.
Namun hal tersebut di tetap sebagai penghalang untuk menjadi bacaleg,kurasa tidak sesuai aturan yang berlaku. Dengan bahasa yang berkali-kali,sudah melebihi dua kali.
Dia berharap,atas bukti yang di ungkap oleh pihak KIP Gayo Lues  dalam persidangan tadi, pihak majelis hakim dapat membatalkan keputusan mereka serta bisa kembali  saudara Ismail di masukan menjadi daptar calon tetap sebagai bacaleg dari partai Nasdem kembali. Dengan niat ingin mengabdi kepada masyarakat lewat jalur anggota dewan,dan dia rela berhenti dari seorang pegawai sipil (PNS) dan bergabung dengan partai Nasdem.
Dan kepada majelis hakim,dapat berikan kesempatan kepada saudara Ismail yang ingin berbuat baik,bila terpilih nanti sebagai anggota Dewan. Sedangkan beliau telah membayar untang atas kesalahannya melalui jeruri besi dalam enam tahun belakangan ini,sebutnya.
Sedangkan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Prof.DR.Moh.Din,SH.MH Ahli Hukum bidang Pidana,juga di undang sebagai saksi ahli di persidangan hari ini menambahkan,dalam sangkaan objek pekara dengan sangkaan kata berkali-kali tersebut sudah melebihi dua kali,namun bahasa berkali,hanya bisa di katagorikan,hanya dua kali. Dan itu tidak bisa menjadi acuan untuk objek bahasa berkali-kali.
Saya hadir sebagai saksi bukan untuk berpihak kesalah satu  dari antara KIP Gayo Lues,maupun Partai Nasdem. Saya hanya meluruskan persoalan tersebut. Dan bisa di putuskan oleh majelis hakim secara bijaksana nantinya.
Ketua KIP Gayo Lues Khairudin  sesuai proses sidang saat di konfirmasi,dia mengatakan,kami sepakat bahwa dua kali menjadi terpidana sudah masuk katagori berkali-kali. Seperti contohnya sudah ngopi dua kali menurut saya pribadi sudah termasuk berkali-kali,itu pun terserah ke majelis untuk memutuskannya nanti.
namun selain pertanyaan ini,saya sudah no coment,sebutnya dengan nada singkat.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 09/Putri Betung Laksanakan Komsos Bersama warga binaan
Taman Mini Gayo Indah Objek Wisata Terletak Di Areal Perkantoran Pemkab Gayo Lues
Banjir Terjang Jembatan Putri Betung,Akses Masyarakat Terputus
Berburu berkah Ramadhan, Personil Koramil 09/Pb beserta Ibu-ibu Persit ranting 10 Putri betung Bagi – bagi Takjil kepada Masyarakat
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Binaan di Desa Kuning Kurnia
Bencana Banjir Dan Kebakaran Hantam Gayo Lues
Curah Hujan Tinggi,Jembatan Desa Gumpang Lempuh Hanyut Terbawa Arus
Komsos, Media Babinsa Koramil 09/ putri betung Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 23:00 WIB

POLDA SUMUT ALIH FUNGSIKAN BALAI WARTAWAN UNTUK KEPERLUAN LAIN

Kamis, 17 April 2025 - 01:01 WIB

BPJS Kesehatan Resmi Terapkan Aturan Baru Tahun 2025 Info Penting Bagi Masyarakat RI Semua Wajib Tahu

Minggu, 6 April 2025 - 00:12 WIB

KASATLANTAS POLRES TANAH KARO TINDAK TEGAS SOPIR ANGKUTAN ANTARA KABUPATEN YANG ANGKUT PENUMPANG DI ATAS ATAP BUS

Senin, 31 Maret 2025 - 21:58 WIB

Momentum Lebaran 1446 hijriah Kali Ini Keluarga ucap Syukur

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:12 WIB

Kapolda Sumut Tinjau Pos Ops Ketupat Toba 2025 Polres Tanah Karo, Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik dan Wisata di Kab. Karo

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:06 WIB

SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI RINGKUS TIGA ORANG PRIA PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANG BUKTI DI SPBU KACARIBU KECAMATAN KABANJAHE

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:56 WIB

TNI-POLRI DAN FORKOPIMDA KAB.KARO GELAR BUKA PUASA BERSAMA ANAK-ANAK YATIM WUJUD SINERGITAS DAN KEPERDULIAN DI BULAN RAMADAN

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:32 WIB

SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI RINGKUS PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANG BUKTI DI KECAMATAN BERASTAGI

Berita Terbaru