Blangkejeren- Ketua DPD Partai Nasdem Gayo Lues Bustamam,SE,AK pada Selasa ( 14/11/2023) sesuai pelaksana sidang kedua di dalam pembuktian data pendukung serta menghadirkan saksi ahli bidang Pidana Umum,Prof. DR.Moh.Din,
SH.MH di ruang sidang Gakumdu Sekretariat Panwaslih Gayo Lues,dapat berlaku adil atas pengambilan keputusan nantinya.
Sebelumnya kata Bustaman,dalam pengumuman daptar calon tetap yang di keluarkan oleh pihak komisi independen pemilihan (KIP) kabupaten Gayo Lues salah satu Bacalon DPRK atas nama Ismail,SE alias Mael Gaya dengan nomor urut lima bacaleg daerah pemilihan satu di umumkan oleh pihak KIP tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan proses verifikasi sebelumnya untuk calon sementara masih memenuhi syarat (MMS).
Setelah keluarnya pengumuman dari pihak KIP Gayo Lues,kita dari semua pengurus partai Nasdem melakukan mediasi dengan pihak KIP ,namun tidak ada kesepakatan akhirnya kita tempuh melalui jalur sidang ajudikasi di Panwaslih Gayo Lues. Sedangkan di dalam sidang,pihak KIP menyimpulkan,saudara Ismail (Mael Gayo) pernah menjadi mantan narapida selama dua kali menjalani hukuman di salah satu Lembaga permasyarakatan. Mereka menuding berkali-kali masuk LP menjadi penghalang untuk menetapkan saudara Ismail sebagai DCT bacaleg dari Partai Nasdem.
Namun hal tersebut di tetap sebagai penghalang untuk menjadi bacaleg,kurasa tidak sesuai aturan yang berlaku. Dengan bahasa yang berkali-kali,sudah melebihi dua kali.
Dia berharap,atas bukti yang di ungkap oleh pihak KIP Gayo Lues dalam persidangan tadi, pihak majelis hakim dapat membatalkan keputusan mereka serta bisa kembali saudara Ismail di masukan menjadi daptar calon tetap sebagai bacaleg dari partai Nasdem kembali. Dengan niat ingin mengabdi kepada masyarakat lewat jalur anggota dewan,dan dia rela berhenti dari seorang pegawai sipil (PNS) dan bergabung dengan partai Nasdem.
Dan kepada majelis hakim,dapat berikan kesempatan kepada saudara Ismail yang ingin berbuat baik,bila terpilih nanti sebagai anggota Dewan. Sedangkan beliau telah membayar untang atas kesalahannya melalui jeruri besi dalam enam tahun belakangan ini,sebutnya.
Sedangkan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Prof.DR.Moh.Din,
SH.MH Ahli Hukum bidang Pidana,juga di undang sebagai saksi ahli di persidangan hari ini menambahkan,dalam sangkaan objek pekara dengan sangkaan kata berkali-kali tersebut sudah melebihi dua kali,namun bahasa berkali,hanya bisa di katagorikan,hanya dua kali. Dan itu tidak bisa menjadi acuan untuk objek bahasa berkali-kali.
Saya hadir sebagai saksi bukan untuk berpihak kesalah satu dari antara KIP Gayo Lues,maupun Partai Nasdem. Saya hanya meluruskan persoalan tersebut. Dan bisa di putuskan oleh majelis hakim secara bijaksana nantinya.
Ketua KIP Gayo Lues Khairudin sesuai proses sidang saat di konfirmasi,dia mengatakan,kami sepakat bahwa dua kali menjadi terpidana sudah masuk katagori berkali-kali. Seperti contohnya sudah ngopi dua kali menurut saya pribadi sudah termasuk berkali-kali,itu pun terserah ke majelis untuk memutuskannya nanti.
namun selain pertanyaan ini,saya sudah no coment,sebutnya dengan nada singkat.