Blangkejeren- DPD Partai Nasdem Kabupaten Gayo Lues melayangkan gugatan ke Panwaslih terkait keputusan KIP soal penetapan Daptar Calon Tetap (DCT), gugatan itu sudah diterima dan di proses Panwaslih yang saat ini masuk tahapan Ajudikasi.
Ketua DPD partai Nasedem Gayo Lues Bustamam SE., Selasa, 14 November 2023, mengatakan pada tahap pencalonan, DPD Partai Nasdem Gayo Lues mencalonkan 23 Caleg. Tetapi satu orang atas nama Ismail SE atau yang akrap disapa Mael Gaya tidak masuk DCT.
“Karena tidak masuk DCT itu, kami DPD Partai Nasdem Gayo Lues melakukan gugatan terhadap keputusan KIP Gayo Lues. Dimana alasan penyelenggara atau KIP tidak meloloskan Ismail masuk DCT karena mantan terpidana berulang-ulang (Dua kali terpidana),” katanya.
Padahal kata Bustaman, dalam peraturan itu sudah sangat jelas bahwa mantan terpidana berulang-ulang yang tidak boleh, sedangkan Ismail mantan terpidana berulang.
“Menurut kami kata berulang dengan berulang-ulang adalah dua kata yang berbeda makna, berulang berarti Dua kali, sedangkan berulang-ulang lebih dari Dua kali. Untuk itu kami berharap agar Panwaslih membatalkan keputusan KIP tentang DCT, dan kembali mencantumkam Ismail masuk DCT,” ujarnya.
Prof. Dr.Mohd.Din Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai saksi Ahli yang didatangkan dalam persidangan, mengatakan kedatanganya ke Gayo Lues untuk menjelaskan persoalan di Panwaslih terkait salah satu Caleg yang dipersoalkan.
“Dalam sidang tadi saya menjelaskan kedudukan ketentuan dengan asas-asas hukum pidana, termasuk masalah mantan narapidana yang dipersoalkan, padahal narapidana itu sudah dibina oleh Pemerintah,” katanya.
Menurutnya, kata berulang dengan berulang-ulang itu adalah berbeda, dimana kata berulang memiliki makna Dua kali, dan berulang-ulang lebih dari Dua kali. (Red)