DPD Partai Nasdem Gayo Lues Gugat Keputusan KIP ke Bawaslih, Ini Permasalahanya

Muhammad Daud

- Team

Selasa, 14 November 2023 - 21:55 WIB

40127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren- DPD Partai Nasdem Kabupaten Gayo Lues melayangkan gugatan ke Panwaslih terkait keputusan KIP soal penetapan Daptar Calon Tetap (DCT), gugatan itu sudah diterima dan di proses Panwaslih yang saat ini masuk tahapan Ajudikasi.
Ketua DPD partai Nasedem  Gayo Lues Bustamam SE., Selasa, 14 November 2023, mengatakan pada tahap pencalonan, DPD Partai Nasdem Gayo Lues mencalonkan 23 Caleg. Tetapi satu orang atas nama Ismail SE atau yang akrap disapa Mael Gaya tidak masuk DCT.
“Karena tidak masuk DCT itu, kami DPD Partai Nasdem Gayo Lues melakukan gugatan terhadap keputusan KIP Gayo Lues. Dimana alasan penyelenggara atau KIP tidak meloloskan Ismail masuk DCT karena mantan terpidana berulang-ulang (Dua kali terpidana),” katanya.
Padahal kata Bustaman, dalam peraturan itu sudah sangat jelas bahwa mantan terpidana berulang-ulang yang tidak boleh, sedangkan Ismail mantan terpidana berulang.
“Menurut kami kata berulang dengan berulang-ulang adalah dua kata yang berbeda makna, berulang berarti Dua kali, sedangkan berulang-ulang lebih dari Dua kali. Untuk itu kami berharap agar Panwaslih membatalkan keputusan KIP tentang DCT, dan kembali mencantumkam Ismail masuk DCT,” ujarnya.
Prof. Dr.Mohd.Din Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai saksi Ahli yang didatangkan dalam persidangan, mengatakan kedatanganya ke Gayo Lues untuk menjelaskan persoalan di Panwaslih terkait salah satu Caleg yang dipersoalkan.
“Dalam sidang tadi saya menjelaskan kedudukan ketentuan dengan asas-asas hukum pidana, termasuk masalah mantan narapidana yang dipersoalkan, padahal narapidana itu sudah dibina oleh Pemerintah,” katanya.
Menurutnya, kata berulang dengan berulang-ulang itu adalah berbeda, dimana kata berulang memiliki makna Dua kali, dan berulang-ulang lebih dari Dua kali.    (Red)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 09/Putri Betung Laksanakan Komsos Bersama warga binaan
Taman Mini Gayo Indah Objek Wisata Terletak Di Areal Perkantoran Pemkab Gayo Lues
Banjir Terjang Jembatan Putri Betung,Akses Masyarakat Terputus
Berburu berkah Ramadhan, Personil Koramil 09/Pb beserta Ibu-ibu Persit ranting 10 Putri betung Bagi – bagi Takjil kepada Masyarakat
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Binaan di Desa Kuning Kurnia
Bencana Banjir Dan Kebakaran Hantam Gayo Lues
Curah Hujan Tinggi,Jembatan Desa Gumpang Lempuh Hanyut Terbawa Arus
Komsos, Media Babinsa Koramil 09/ putri betung Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 23:00 WIB

POLDA SUMUT ALIH FUNGSIKAN BALAI WARTAWAN UNTUK KEPERLUAN LAIN

Kamis, 17 April 2025 - 01:01 WIB

BPJS Kesehatan Resmi Terapkan Aturan Baru Tahun 2025 Info Penting Bagi Masyarakat RI Semua Wajib Tahu

Minggu, 6 April 2025 - 00:12 WIB

KASATLANTAS POLRES TANAH KARO TINDAK TEGAS SOPIR ANGKUTAN ANTARA KABUPATEN YANG ANGKUT PENUMPANG DI ATAS ATAP BUS

Senin, 31 Maret 2025 - 21:58 WIB

Momentum Lebaran 1446 hijriah Kali Ini Keluarga ucap Syukur

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:12 WIB

Kapolda Sumut Tinjau Pos Ops Ketupat Toba 2025 Polres Tanah Karo, Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik dan Wisata di Kab. Karo

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:06 WIB

SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI RINGKUS TIGA ORANG PRIA PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANG BUKTI DI SPBU KACARIBU KECAMATAN KABANJAHE

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:56 WIB

TNI-POLRI DAN FORKOPIMDA KAB.KARO GELAR BUKA PUASA BERSAMA ANAK-ANAK YATIM WUJUD SINERGITAS DAN KEPERDULIAN DI BULAN RAMADAN

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:32 WIB

SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI RINGKUS PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANG BUKTI DI KECAMATAN BERASTAGI

Berita Terbaru