Hari Ini ASN Pemkab Pringsewu Berikrar Jaga Netralitas 

TIME INDONESIA PROV. LAMPUNG

- Team

Selasa, 17 September 2024 - 10:51 WIB

4059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU -Lampung  ,. */Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengucapkan Ikrar Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pengucapan ikrar oleh seluruh ASN sekaligus penandatanganan pakta integritas oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu beserta para pejabat pimpinan tinggi pratama dilaksanakan pada upacara bulanan Pemkab Pringsewu di lapangan pemkab setempat, Selasa (27/9/2024).

Ada 4 poin yang tercantum dalam Ikrar Netralitas ASN tersebut, yaitu pertama ; menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, kedua ; menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu, ketiga ; menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan keempat ; menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan yang bertindak sebagai pembina upacara dalam amanatnya mengatakan pada tahun 2024 ini terdapat agenda besar Pemilihan Kepala Daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. Sebagai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), wajib menyukseskan perhelatan pesta demokrasi ini. Untuk itu, sebagai penjabat kepala daerah, ia mengingatkan sekaligus menekankan kepada seluruh ASN dan PPNPN untuk selalu menjaga netralitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diantaranya yaitu pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, pegawai ASN dan PPNPN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” katanya.

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasi terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, serta pencegahan, pengawasan, dan pembinaan netralitas pegawai ASN menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dan lembaga/instansi masing-masing secara berjenjang.

“Saya juga meminta seluruh kepala perangkat daerah agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti penandatanganan Ikrar Netralitas di perangkat daerahnya masing-masing sesuai arahan yang telah disampaikan sebelumnya. Saya yakin dan percaya, dengan kesadaran dan dukungan seluruh pihak, maka dapat diwujudkan Pemilu Damai dan Berkualitas,” ujarnya.

Bengbeng/Bambang

Berita Terkait

POLDA SUMUT ALIH FUNGSIKAN BALAI WARTAWAN UNTUK KEPERLUAN LAIN
BPJS Kesehatan Resmi Terapkan Aturan Baru Tahun 2025 Info Penting Bagi Masyarakat RI Semua Wajib Tahu
KASATLANTAS POLRES TANAH KARO TINDAK TEGAS SOPIR ANGKUTAN ANTARA KABUPATEN YANG ANGKUT PENUMPANG DI ATAS ATAP BUS
KAPOLRES TANAH KARO PIMPIN LANGSUNG PENGATURAN LALIN DI POS PAM TERPADU KOTA TUGU JUANG BERASTAGI
Momentum Lebaran 1446 hijriah Kali Ini Keluarga ucap Syukur
Kapolda Sumut Tinjau Pos Ops Ketupat Toba 2025 Polres Tanah Karo, Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik dan Wisata di Kab. Karo
SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI RINGKUS TIGA ORANG PRIA PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANG BUKTI DI SPBU KACARIBU KECAMATAN KABANJAHE
TNI-POLRI DAN FORKOPIMDA KAB.KARO GELAR BUKA PUASA BERSAMA ANAK-ANAK YATIM WUJUD SINERGITAS DAN KEPERDULIAN DI BULAN RAMADAN

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 23:00 WIB

POLDA SUMUT ALIH FUNGSIKAN BALAI WARTAWAN UNTUK KEPERLUAN LAIN

Kamis, 17 April 2025 - 01:01 WIB

BPJS Kesehatan Resmi Terapkan Aturan Baru Tahun 2025 Info Penting Bagi Masyarakat RI Semua Wajib Tahu

Minggu, 6 April 2025 - 00:12 WIB

KASATLANTAS POLRES TANAH KARO TINDAK TEGAS SOPIR ANGKUTAN ANTARA KABUPATEN YANG ANGKUT PENUMPANG DI ATAS ATAP BUS

Senin, 31 Maret 2025 - 21:58 WIB

Momentum Lebaran 1446 hijriah Kali Ini Keluarga ucap Syukur

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:12 WIB

Kapolda Sumut Tinjau Pos Ops Ketupat Toba 2025 Polres Tanah Karo, Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik dan Wisata di Kab. Karo

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:06 WIB

SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI RINGKUS TIGA ORANG PRIA PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANG BUKTI DI SPBU KACARIBU KECAMATAN KABANJAHE

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:56 WIB

TNI-POLRI DAN FORKOPIMDA KAB.KARO GELAR BUKA PUASA BERSAMA ANAK-ANAK YATIM WUJUD SINERGITAS DAN KEPERDULIAN DI BULAN RAMADAN

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:32 WIB

SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI RINGKUS PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANG BUKTI DI KECAMATAN BERASTAGI

Berita Terbaru