Info Buat Bapak Kajatisu : Korban Minta Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Firdaus Sitepu Dituntut Seberat Beratnya

TIME INDONESIA

- Team

Senin, 16 Desember 2024 - 02:47 WIB

4025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu |  Korban yang rumahnya dilempar bom molotov pada 21 Desember 2023 lalu yang hingga kini menimbulkan trauma yang mendalam sekeluarga meminta Kajatisu dan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Fs alias Firdaus Sitepu dengan tuntutan seberat beratnya.

Hal tersebut diungkapkannya kepada awak media pada Sabtu,14 Desember 2024 sore. Korban pun sangat berharap supaya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan JPU memberikan hukuman yang maksimal, karena perbuatan pelemparan bom molotov bisa membunuhnya sekeluarga.

“Hari Selasa,17 Desember 2024 tuntutan terdakwa akan dibacakan oleh JPU Richisandi Sibagariang, S.H. Kami meminta supaya terdakwa Fs alias Firdaus yang diduga salah satu otak pelaku dapat dituntut dengan sangat maksimal dan seberat beratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memang nantinya Majelis hakim yang memutuskan berapa hukuman terdakwa. Akan tetapi kami juga memohon kepada Majelis Hakim supaya memberikan vonis yang seberat beratnya kepada terdakwa yang juga saat ini berstatus narapidana kasus narkoba,” ujarnya

Korban juga menyesalkan adanya ucapan dari terdakwa yang menjelaskan bahwa aksi pelemparan bom molotov kerumahnya hanya ingin memberikan pelajaran kepada dirinya.

“Kami sangat mengutuk aksi pelemparan bom molotov kerumah kami, kalau tidak cepat kami padamkan bisa bisa kami sekeluarga tewas terpanggang saat itu, karena tujuan bom molotov itu ke arah mobil yang terparkir di garasi rumah kami, api bom molotov itu membakar kursi yang ada di belakang mobil kami, beruntung kami tau dan cepat memadamkan api itu, akibat nya kami sekeluarga ketakutan dan anak anak kami yang masi duduk dibangku sekolah dasar pun menjadi tarauma dan sering ketakutan,” pungkasnya

Tak hanya itu, korban juga menuturkan bahwa rumahnya juga pernah dibakar oleh orang tidak dikenal pada bulan Februari tahun 2020 dan dua hari kemudian kaca depan mobil yang terparkir di simpang tuntungan pun di pecahkan dengan menggunakan batu besar, kedua kasus tersebut pun hingga kini tidak terungkap.

“Makanya kami sangat tarauma, kami hanya ingin terdakwa dapat di hukum dengan seberat beratnya dan kami juga memohon supaya nama nama yang diungkapkan dalam persidangan yang diduga ikut membantu aksi pelemparan bom molotov tersebut dapat segera ditangkap, karena kami mendengarkan dari salah seorang terdakwa bahwa diduga ada 6 orang yang diduga tau dan ikut merencanakan hal tersebut. Diantaranya inisial BLG, BLT, YDI, BTNG, dan dua diduga tim eksekutor berinisial IVAN, ANDI yang sampai saat ini tidak dikethui keberadaannya,” beber korban

Korban juga menjelaskan bahwa, Dirinya tidak ada permasalahan dengan terdakwa Fs alias Firdaus Sitepu, bahkan pada saat kejadian pelemparan bom molotov kerumahnya dia langsung menghubungi Fs alias Firdaus Sitepu untuk membantu mencarikan pelaku pelemparan.

“Setelah rumah kami dilempar bom molotov saya menelepon Firdaus, saat itu saya memberitahukan bahwa rumah saya di lempar bom molotov, saya pun meminta bantuannya untuk mencari tau siapa pelaku, saat itu dia pun bersedia membantu saya untuk mencari pelaku, saat kejadian saya tidak ada curiga kepada dia karena kami berteman baik ,makanya saat itu saya tidak ada curiga kepada dia. Namun belakangan saya dapatkan kabar bahwa diduga Fs alias Firdaus Sitepu lah yang menyuruh orang lain untuk melemparkan bom molotov kerumah saya, sebenarnya saya tidak percaya kalau dia yang merencanakannya, saya menduga ada orang lain yang menyuruhnya merencanakan hal itu, saya menduga dia mendapatkan perintah dari orang lain,” ungkapnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto,SH saat di konfirmasi mengenai hal tersebut belum memberikan tanggapan.

Berita Terkait

Terduga Komplotan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Akan Dibacakan Vonis Oleh Majelis Hakim, Kira Kira Divonis Berapa Tahun Ya ??
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT).
Prestasi Selanjut Nya Yang Di Raih Kabupaten Satu Ini Di Tingkat Nasional
Sah!! Secara Aklamasi Rio Syahdian Lubis Pimpin IWO Deli Serdang 5 Tahun ke Depan
Warga Datangi Pengadilan Negeri Lubuk Paka Minta Pria Berinisial Godol dihukum Seberat Beratnya
Saat Aksi Demo, Seorang Janda Warga Pancur Batu Minta Galian C Ilegal, Narkoba dan Judi Tembak Ikan Ditutup !
Judi, Narkoba dan Galian C Marak, Warga Demo Minta Polisi Tangkap, Tutup dan Proses Hukum
Lapor Pak Kapolda : Polsek Percut Seituan Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pencurian dan Pembakaran Grosir

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:29 WIB

SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI BERHASIL TANGKAP PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU DI KECAMATAN TIGAPANAH

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:12 WIB

Kunjungan Gubernur Lampung & Bupati Pringsewu Ground Breaking Jalan Provinsi

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:56 WIB

Mendorong Transparansi Dunia Pendidikan, DPRD Bandar Lampung Minta Sekolah Membangun Website Sekolah

Senin, 10 Maret 2025 - 23:30 WIB

SATRESKRIM POLRES TANAH KARO RINGKUS EMPAT ORANG PRIA KOMPLOTAN PEMERAS MENGAKU POLISI YANG BERMODUS JEBAKAN NARKOBA

Jumat, 7 Maret 2025 - 22:32 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Karo

Jumat, 7 Maret 2025 - 22:24 WIB

Percepatan Penurunan Stunting Pemkab Karo Lakukan Penilaian Kinerja Stunting Kabupaten Karo Tahun 2024

Jumat, 7 Maret 2025 - 22:08 WIB

POLSEK SIMPANG EMPAT BERBAGI KEBAHAGIAAN BERSAMA ANAK YATIM DI PESANTREN ALPURBANTA DESA JARANGUDA

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:48 WIB

DIDUGA FIKTIF PROYEK PEJALAN KAKI SENILAI 1,9 M DARI DISPORA KARO TEBAR POLEMIK

Berita Terbaru