Blangkejeren- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues pada prinsipnya telah bekerja sesuai dengan aturan yang telah tetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan tahapan yang telah di tuangkan dalam aturan undang-undang Nomor 10/2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2024 serta PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pemilukada.
Namun analogi yang di muntahkan dalam menjalani aturan tersebut khususnya KIP Gayo Lues tidak serta merta mengikut sepenuhnya aturan dalam PKPU pusat tersebut (selain tahapan), karena dasar pemenuhan kebutuhan dukungan minimal dalam aturan calon perseorangan/independen sesuai dengan qanun aceh adalah 3% dari DPT yang telah di tetapkan oleh QANUN ACEH dan KIP Gayo Lues melalui sidang pleno bahwa pasangan perseorangan di Gayo Lues Ismail-Muhammad Reda Saputra dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), akan tetapi jika KIP Gayo Lues mengikuti aturan PKPU maka syarat dukungan minimal dari calon perseorangan/independen adalah 8% dan KIP Gayo Lues sama sekali tidak melakukan dalam persyaratan pencalonan di Gayo Lues.
Mengingat bahwa KIP Gayo Lues lahir akibat ditetapnya UU no. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada bagian kesatu pasal 56 tentang penyelenggara pemilihan bahwa KIP memiliki kewenangan dan fungsi sebagaimana dalam pasal tersebut.
Secara khusus KIP dibentuk formasinya sebagai lembaga penyelenggara yang ada di pemerintahan Aceh dan bekerja diatur terhadap wewenang dan fungsinya tersendiri berdasarkan qanun Aceh tentang syarat pencalonan serta pelaksanaan dan mekanisme Pemilihan kepala daerah baik gubernur/bupati dan walikota sesuai Qanun no. 7 tahun 2024.
Secara implisif KIP Gayo Lues harus tunduk dan patuh dalam bingkai peraturan di pemerintahan Aceh yang telah di tuangkan dalam qanun no. 7 tahun 2024 tentang pelaksanaan pilkada di aceh.
Preuser saya terhadap KIP Gayo Lues dalam menjalankan prinsip penyelenggara pilkada tahun 2024 jika tetap tidak mengacu kepada Qanun Aceh maka saya Ismail akan melakukan delik hukum terhadap 5 komisioner KIP Gayo Lues baik DKPP-RI dan akan saya lanjutkan dengan Delik Hukum Pidana terhadap komisioner KIP Gayo Lues atas tindakan kejahatan dalam penyalahgunaan wewenang sesuai pasal 178 undang-undang Pilkada dan undang-undang no. 39 tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap orang dengan sengaja mencabut hak pilih seseorang adalah hukumannya pidana, Karena domain KIP Gayo Lues bukan hakim dan lembaga tinggi negara yang dapat mencabut hak memilih dan dipilihnya seseorang. Dan saya melalui Putusan Pengadilan Telah mempunyai hak penuh selaku warga negara Indonesia yang dipilih dan memilih di segala tingkatan kontestasi sebut Ismail (Mael Gaya) via ponselnya tadi pagi.
Dia menyebutkan,saya selaku warga negara Indonesia yang taat hukum selalu berpihak terhadap aturan hukum karena saya adalah salah satu warga negara Indonesia yang dibina dan di doktrin dengan hukum serta aturan di negara ini,sebutnya.
Ali Sadikin sebagai tokoh muda kabupaten Gayo Lues kepada wartawan pada Senin (16/9/2024) mengatakan, jadi pertanyaan saya tentang proses tahapan pilkada kabupaten Gayo Lues mengenai jadwal penetapan Bakal Calon Bupati untuk di tetapkan menjadi calon Bupati. Sebelum hari penetepan yang di jadwalkan pada 22 September,namun kemarin 15/9/2024 publik telah di hebohkan salah satu Balon Bupati atas nama Ismail SE tidak memenuhi syarat atas pernah menjadi narapida beberapa tahun lalu.
Namun sebelum hari penetapan,kok bisa selebaran surat dari KIP Gayo Lues yang tertera di bubuhi tanda tangan dari komisioner KIP Gayo Lues serta di stempel bisa bocor ke publik melalui media sosial sebelum hari H penetapan calon Bupati dan wakil Bupati. Menurut hemat saya,ada ke tidak beresan di KIP Gayo Lues,sehingga di pertanyakan mengenai kenetralan sebagai panitia penyelenggara pemilihan kepala daerah di kabupaten Gayo Lues.
Di harapkan pihak terkait dapat mengusut tuntas atas kejadian kemarin,agar perhelatan pemilihan kepala daerah dapat berjalan seperti harapan masyarakat,dan bisa menghasilkan kepala daerah yang betul-betul di kehendaki masyarakat Gayo Lues,sebutnya.