Kunjungi Ceko, Menko Polhukam dan Menkumham Buka Lebar Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat

TIME INDONESIA

- Team

Senin, 28 Agustus 2023 - 22:50 WIB

40104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praha |  Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

Kepada eks Mahid di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.

“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin (28/08/2023) waktu setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menteri Polhukam, Mahfud MD.

Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.

Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima)orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada:
1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
4. WAHJUNI KANSILOVA
berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
5.SISWARTONO SARODJO berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang. 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia. Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, eks Mahid yang ada 1 orang, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah dengan jumlah eks Mahid 1 orang.

Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.

Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Stafsus Menkumham bidang HLN, Dir Izin Tinggal Imigrasi, Dir Yankom Ham.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

(Team Media)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Dr. Marindo Kurniawan, ST., MM Terima Penghargaan Insentif Fiskal dari Mendagri
Ikuti Tes Tertulis, Ike Edwin  KPK Harus Kuat Demi Indonesia Makmur dan Sejahtera
Bentuk Dukungan Pemerintah Bidang Sektor Pertanian Marindo Kurniawan Kunjungi ASPAI DPD Pringsewu
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT).
Kabupaten Pringsewu Peroleh 2 Penghargaan Nasional Pada GTTGN XXV di NTB
Prestasi Selanjut Nya Yang Di Raih Kabupaten Satu Ini Di Tingkat Nasional
Maroko Tegaskan Komitmennya Mendukung Palestina di Mahkamah Internasional
Presiden Jokowi Siap Dukung Pengelolaan Hutan hingga Pengembangan Hilirisasi Industri di Kongo

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 23:00 WIB

POLDA SUMUT ALIH FUNGSIKAN BALAI WARTAWAN UNTUK KEPERLUAN LAIN

Kamis, 17 April 2025 - 01:01 WIB

BPJS Kesehatan Resmi Terapkan Aturan Baru Tahun 2025 Info Penting Bagi Masyarakat RI Semua Wajib Tahu

Minggu, 6 April 2025 - 00:12 WIB

KASATLANTAS POLRES TANAH KARO TINDAK TEGAS SOPIR ANGKUTAN ANTARA KABUPATEN YANG ANGKUT PENUMPANG DI ATAS ATAP BUS

Senin, 31 Maret 2025 - 21:58 WIB

Momentum Lebaran 1446 hijriah Kali Ini Keluarga ucap Syukur

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:12 WIB

Kapolda Sumut Tinjau Pos Ops Ketupat Toba 2025 Polres Tanah Karo, Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik dan Wisata di Kab. Karo

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:06 WIB

SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI RINGKUS TIGA ORANG PRIA PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANG BUKTI DI SPBU KACARIBU KECAMATAN KABANJAHE

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:56 WIB

TNI-POLRI DAN FORKOPIMDA KAB.KARO GELAR BUKA PUASA BERSAMA ANAK-ANAK YATIM WUJUD SINERGITAS DAN KEPERDULIAN DI BULAN RAMADAN

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:32 WIB

SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI RINGKUS PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANG BUKTI DI KECAMATAN BERASTAGI

Berita Terbaru