Blangkejeren- DPD Partai Nasdem kabupaten Gayo Lues mengajukan permohonan atas tidak di loloskan Ismail SE sebagai calon tetap DPRK untuk pemilihan dapil I yang meliputi kecamatan Blangkejeren,Blangpegayon dan Putri Betung. Dari pihak partai Nasdem merasa keberatan atas keputusan pihak KIP kabupaten Gayo Lues untuk tidak mencantumkan nama Ismail,SE sebagai calon tetap dalam pemilihan calon anggota DPRK Gayo Lues tahun 2024 nanti.
Pihak KIP di dalam sidang sengketa tadi siang pada Senin (13/11/2023) yang bertepat di kantor Panwaslih Gayo Lues Khairudin mengatakan, atas tidak di loloskan saudara Ismail,SE sebagai calon tetap sebagai caleg DPRK wilayah 1,karena bersangkutan pernah menjalani masa hukuman di LP Tanjung Kusta dan bebas murni pada tahun 2017 lalu.
Namun dari penasehat Hukum Partai Nasdem Gayo Lues,Hj,Hamidah,SH.MH.CPM dalam naskah permohonannya, Kami merasa di zholimi atas keputusan pihak KIP Gayo Lues no 12 atas penetapan daptar calon tetap DPRK yang tidak mencantumkan nama saudara Ismail,SE sebagai calon tetap dari daerah untuk Pemilihan Gayo Lues 1 pada tahun 2024. Dengan alasan nama saudara Ismail didiskualifikasi dari daptar tetap calon DPRK dari partai Nasdem, karena pernah mendekam di Lembaga permasyarakatan dan bebas murni pada tahun 2017 lalu. Namun dari aturan yang berlaku dalam tahapan penetapan calon anggota DPRD kabupaten,yang bersangkutan selama enam tahun telah bebas dari lembaga permasyarakatan Tanjung Kusta Sumut. Dan sudah bisa untuk memilih dan di pilih serta saudara Ismail tidak pernah di cabut hak politiknya oleh pengadilan sewaktu proses persidangan.
Menurut Guru Besar Universitas Siyah Kuala,prof,DR. Moh.Din,SH,MH tentang persyaratan calon anggota DPRK yang telah menjalani pidana berkekuatan hukum tetap atau ikrah atau sudah bersosialisasi dapat mencalonkan diri.
Ketua Panwaslih Gayo Lues Wiwin Bustami menjelaskan,
hari ini kami mengelar sidang Ajudikasi atas permohonan penyelesaian sengkata proses pemilu yang diajukan oleh partai Nasdem Kabupaten Gayo Lues.
Sesuai mekasnisme penyelesaian Sengketa berdasarkan Perbawaslu No. 9 tahun 2022 kami telah melakukan mediasi,namun kami tidak mencapai kesepakatan sehingga di lanjutkan ke sidang Ajudikasi.
Perlu kami sampaikan bahwa sidang Ajudikasi ini memiliki batas waktu maksimal 12 hari sejak mediasi di lakukan,sehingga kami mohon kerjasama dengan semua para pihak dengan waktu yang pendek tersebut, untuk betul-betul mempersiapkan dengan seksama,sebutnya.
Dia menambahkan,sekali lagi mohon kerja sama nya,untuk sidang ini akan di laksanakan secara maraton. Setelah di laksanakan nya sidang pembacaan pokok permohonan dan jawaban termohon tadi jam 10.00 Wib,maka besok selasa tanggal 14 November 2023 akan di agendakan sidang pembuktian di laksanakan pada pukul 09.00 wib,sebutnya.