Blangkejeren- menurut catan kecilnya dalam proses sidang Panwaslih Gayo Lues yang di utarakan oleh Prof. DR. Moh.Din,
SH.MH, adalah guru besar fakultas hukum Unsyiah dan Saf Ahli Bidang hukum Polda Aceh serta Ahli Pidana pada Selasa (14/11/2023) mengatakan,pidana pada hakekatnya dimaksudkan untuk memulihkan kembali keseimbangan yang terganggu akibat terjadinya suatu kejahatan. Salah satu jenis hukuman atau pidana adalah pidana penjara yang di Indonesia sejak tahun 1964 sistem kepenjaraan diganti dengan sistem pemasyarakatan,yang ditunjukkan untuk membina kembali warga masyarakat yang melakukan tindak pidana supaya menjadi manusia yang baik dan dapat ikut serta di dalam pembangunan.
Banyak pendapat yang mengemukakan tentang pembenaran dari penjatuhan pidana dan tujuan dari pemidanaan itu sendiri. Di dalam teori perjanjian masyarakat bahwa meskipun tidak tertulis masyarakat telah membuat atau terikat dengan perjanjian bahwa ketika masuk ke dalam masyarakat maka adalah kewajiban bersama untuk menjaga ketertiban kalau terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota masyarakat,maka anggota masyarakat tersebut dianggap sudah melanggar perjanjian dan harus dikeluarkan dari dalam masyarakat.
Pengeluaran tersebutlah dikatakan sebagai hukuman dan merupakan hutang yang harus dibayar oleh pelaku, sehingga setelah pembayaran itu dia dapat kembali hidup di dalam masyarakat yang bersangkutan,sebutnya.
Salanjutnya dia menambahkan,intinya adalah ketika dia sudah membayar hutangnya dengan hukuman maka dia dianggap sebagai masyarakat pada umumnya yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam masyarakat.
Dalam konteks bernegara tentu ada pemerintahan di satu sisi dan masyarakat di sisi yang lain dan untuk menjaga ketertiban di dalam masyarakat maka salah satu bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya adalah dengan melakukan pembinaan terhadap warga binaan supaya warga binaan ini dapat hidup kembali secara wajar di dalam masyarakat. Setelah dilakukan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Terkait dengan uraian tersebut ada dua hal yang dapat digarisbawahi,yaitu pertama negara melalui aparaturnya telah melakukan pembinaan terhadap warga binaan dan yang kedua warga binaan sudah melunasi hutangnya.
Sehingga dengan demikian masyarakat tersebut ,atau warga binaan tersebut sudah menjadi masyarakat pada umumnya.
Terkait dengan adanya kontraversi terhadap boleh atau tidaknya mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, terlepas dari yang didiskusikan itu adalah mengenai kata-kata berulang dan berulang-ulang ,maka berdasarkan pendapat di atas tadi ,saya beranggapan bahwa perlu dikembalikan ke beberapa asas hukum, antara lain tanggung jawab pemerintah atau pemerintahan yang baik, legalitas dalam pengertian tidak multi tafsir dan kalau terjadi multi tafsir maka ada asas indo-bio prorio. Juga azas perundang-undangan.
Pencabutan hak adalah merupakan jenis pidana dan baru ada kalau sudah ada keputusan hakim, hakim dapat saja menjatuhkan pidana pencabutan hak, karena itu terdapat di dalam hukum pidana yaitu berupa pidana tambahan, idealnya ketika hakim di dalam persidangan melihat fakta-fakta dan dengan fakta-fakta tersebut hakim dapat menilai apakah pidana tambahan tersebut harus dijatuhkan kepada terdakwa,pungkasnya.