Penganiayaan Siswa SD di TTS, Polres Tetapkan YN sebagai Tersangka

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:26 WIB

50265 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTT | Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan YN (51) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SD Inpres Desa Poli berinisial R (10). Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, menjelaskan bahwa YN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp3 miliar,” kata AKBP Hendra Dorizen, dikutip dari Antara, Senin (13/10/2025).

Menurut AKBP Hendra, tersangka YN akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh kepolisian. YN sempat membantah tuduhan tersebut saat pemeriksaan awal. Namun, setelah dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP), ia mengaku telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia mengaku menganiaya korban dengan batu di bagian kepala,” ungkap Kapolres.

Usai memberikan pengakuan, tersangka langsung ditahan oleh pihak kepolisian pada Jumat (10/10/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Polres TTS, mengingat usia korban yang masih anak-anak dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. AKBP Hendra menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.

“Setiap tindakan kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Kami akan memproses kasus ini dengan tegas,” ujar Kapolres.

Pihak keluarga korban pun berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Sementara itu, Polres TTS terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas penyidikan sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Berita Terkait

Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031
Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62: Membangun Semangat Baru dalam Melayani Masyarakat
Komitmen Bersih Narkoba, Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Mendadak di Blok Hunian WBP
Mahasiswa, Polri, dan Intelektual Bersatu di Rimbang Baling, Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manager Ditangkap setelah Resign dari Kerjaannya.
Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Riau Digelar, Perkuat Sinergi Menuju Riau Bersih Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:33 WIB

Jalan Baru untuk Petani, TMMD Abdya Kejar Target di Gunung Cut

Kamis, 30 April 2026 - 18:28 WIB

Kades Gunung Cut Bangga, TMMD Abdya Hadirkan Pengobatan Gratis untuk Warga

Kamis, 30 April 2026 - 17:56 WIB

TMMD Abdya Bangun MCK di Dayah, Warga: Ibadah Kini Lebih Nyaman

Kamis, 30 April 2026 - 17:24 WIB

Haru dan Syukur Nurhabibah, Rumah Impian Mulai Dibangun Satgas TMMD

Kamis, 30 April 2026 - 16:55 WIB

Dari Gotong Royong Jadi Peluang, Warga Gunung Cut Dipercaya Pimpin Rehab RTLH

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

Tak Sekadar Bangun Desa, TMMD Abdya Bangun Kedekatan dengan Warga

Kamis, 30 April 2026 - 16:17 WIB

Satgas TMMD Abdya Percepat Rehab Rumah Warga, Progres Tembus 20 Persen

Kamis, 30 April 2026 - 15:40 WIB

Wujud Kepedulian, Satgas TMMD Kodim Abdya Ikuti Zikir Tahlilan di Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Jalan Baru untuk Petani, TMMD Abdya Kejar Target di Gunung Cut

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:33 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD Abdya Bangun MCK di Dayah, Warga: Ibadah Kini Lebih Nyaman

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:56 WIB