Penganiayaan Siswa SD di TTS, Polres Tetapkan YN sebagai Tersangka

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:26 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTT | Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan YN (51) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SD Inpres Desa Poli berinisial R (10). Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, menjelaskan bahwa YN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp3 miliar,” kata AKBP Hendra Dorizen, dikutip dari Antara, Senin (13/10/2025).

Menurut AKBP Hendra, tersangka YN akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh kepolisian. YN sempat membantah tuduhan tersebut saat pemeriksaan awal. Namun, setelah dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP), ia mengaku telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia mengaku menganiaya korban dengan batu di bagian kepala,” ungkap Kapolres.

Usai memberikan pengakuan, tersangka langsung ditahan oleh pihak kepolisian pada Jumat (10/10/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Polres TTS, mengingat usia korban yang masih anak-anak dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. AKBP Hendra menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.

“Setiap tindakan kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Kami akan memproses kasus ini dengan tegas,” ujar Kapolres.

Pihak keluarga korban pun berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Sementara itu, Polres TTS terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas penyidikan sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Berita Terkait

Presiden JA-NTB LSKHPMendesak Kejati NTB Tetapkan Muhammad Amirullah als Aji Maman dalam Kasus Dugaan Grafitikasi dan Korupsi Pokir 2025
Kapolda Riau Hadiri Pelantikan Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Riau
*Penyaluran Bakti Ikawiga untuk Bencana Sumatera
Pelayanan BPHTB di Bapenda Takalar Diduga Berbelit dan Persulit Warga. Warga Kecewa, Harus Bolak-Balik.
Kritis Hari HAM Sedunia, Soroti Pelanggaran Hak Warga di Jabar
DPP LSM Lipan Sulsel Soroti Kualitas Pengaspalan Jalan Bontolebang – Soreang Takalar, Berbagai Temuan Kurang Memuaskan
Pernyataan Resmi Presiden JA-NTB LSKHP HAMDIN Terkait Isu Pelaporan Anggota DPR RI Hj Mahdalena
Dekatkan Layanan Keuangan, BRI Takalar Dukung Agen BRILink IAS JAYA di Mangadu

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:32 WIB

Kapolda Riau Hadiri Pelantikan Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Riau

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:51 WIB

*Penyaluran Bakti Ikawiga untuk Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:18 WIB

Pelayanan BPHTB di Bapenda Takalar Diduga Berbelit dan Persulit Warga. Warga Kecewa, Harus Bolak-Balik.

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:56 WIB

DPP LSM Lipan Sulsel Soroti Kualitas Pengaspalan Jalan Bontolebang – Soreang Takalar, Berbagai Temuan Kurang Memuaskan

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:54 WIB

Pernyataan Resmi Presiden JA-NTB LSKHP HAMDIN Terkait Isu Pelaporan Anggota DPR RI Hj Mahdalena

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:42 WIB

Dekatkan Layanan Keuangan, BRI Takalar Dukung Agen BRILink IAS JAYA di Mangadu

Senin, 8 Desember 2025 - 17:35 WIB

KONI Takalar Fc Raih Kemenangan Telak 5-1 Atas Banggae FC di Lapangan Makkatang Dg Sibali

Senin, 8 Desember 2025 - 01:05 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima

Berita Terbaru