Penganiayaan Siswa SD di TTS, Polres Tetapkan YN sebagai Tersangka

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:26 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTT | Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan YN (51) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SD Inpres Desa Poli berinisial R (10). Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, menjelaskan bahwa YN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp3 miliar,” kata AKBP Hendra Dorizen, dikutip dari Antara, Senin (13/10/2025).

Menurut AKBP Hendra, tersangka YN akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh kepolisian. YN sempat membantah tuduhan tersebut saat pemeriksaan awal. Namun, setelah dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP), ia mengaku telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia mengaku menganiaya korban dengan batu di bagian kepala,” ungkap Kapolres.

Usai memberikan pengakuan, tersangka langsung ditahan oleh pihak kepolisian pada Jumat (10/10/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Polres TTS, mengingat usia korban yang masih anak-anak dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. AKBP Hendra menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.

“Setiap tindakan kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Kami akan memproses kasus ini dengan tegas,” ujar Kapolres.

Pihak keluarga korban pun berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Sementara itu, Polres TTS terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas penyidikan sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Berita Terkait

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji
Koperasi Merah Putih Tak Sekadar Dibangun, Keberlanjutan Jadi Tantangan Utama
Diduga Ada Kejanggalan, Keluarga Minta Ekshumasi Jenazah Hj. Mini Dg Jime
Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan
Bupati Takalar Daeng Manye, Letakkan Batu Pertama Kantor Kecamatan Kepulauan Tanakeke
Bupati Takalar Launching SI PATROL, Inovasi Digital untuk Tingkatkan Responsivitas Pelayanan Masyarakat
Pengamat Civil Society Dedi Siregar Puji Polres Cimahi Gandeng Ojol Perkuat Keamanan Wilayah
Kecurigaan Manipulasi Berita Meningkat, Kasus Sumedang Diikuti Tekanan ke Media

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:56 WIB

Kurang dari 24 Jam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curanmor ‎

Jumat, 4 September 2026 - 15:06 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Kamis, 3 September 2026 - 16:59 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Kamis, 3 September 2026 - 15:32 WIB

Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI

Rabu, 2 September 2026 - 17:15 WIB

Hardikda ke-67 di SMAN 1 Badar: Dari Gotong Royong hingga Panggung Budaya Aceh Tenggara

Rabu, 2 September 2026 - 12:36 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 17:02 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 22:51 WIB