Audit Inspektorat Ungkap Penyimpangan Dana Desa, Warga Sukaslamet Desak Pemkab Indramayu Makzulkan Kuwu Rajudin

TIME INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 14:53 WIB

50290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎INDRAMAYU – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Sukaslamet Bersatu kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jumat (31/10/2025). Mereka mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera memakzulkan Kuwu (Kepala Desa) Rajudin, yang diduga terlibat dalam penggelapan dana desa.

‎Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten Indramayu yang menyebut adanya penyimpangan keuangan desa hingga mencapai Rp300 juta. Berdasarkan hasil audit itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menjatuhkan sanksi administratif dan memberhentikan sementara Kuwu Rajudin dari jabatannya.

‎Ketua BPD Desa Sukaslamet, Suhendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti tuntutan warga melalui surat rekomendasi resmi kepada pemerintah kabupaten.

‎“BPD sudah menyampaikan rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya keputusan kepada Bupati Indramayu,” ujar Suhendi kepada wartawan di lokasi aksi.

‎Sementara itu, Ketua Aliansi Warga Sukaslamet Bersatu, Duri, menyatakan bahwa aksi kali ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan Rajudin yang dianggap gagal menjalankan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.

‎“Kami sudah sabar menunggu, tapi tak ada perubahan berarti. Kalau aspirasi warga tidak diindahkan, kami minta BPD juga dibubarkan, karena terkesan melindungi kuwu,” tegas Duri di tengah orasi massa.

‎Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Meski sempat terjadi saling dorong antara peserta aksi dan petugas, situasi secara umum tetap kondusif.

‎Kuwu Rajudin sendiri hingga saat ini masih menjalani masa pemberhentian sementara dari jabatannya hingga 5 November 2025 mendatang. Warga menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan administratif agar dugaan penyimpangan dana desa dapat ditindaklanjuti secara transparan. (*)


Berita Terkait

Presiden JA-NTB LSKHP Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Anggaran dan Pengalihan Pembangunan RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima
Pengembalian Uang Siluman Tidak Cukup, Aktivis NTB Desak Proses Hukum yang Tegas

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:01 WIB

Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Bupati Takalar Launching SI PATROL, Inovasi Digital untuk Tingkatkan Responsivitas Pelayanan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Pengamat Civil Society Dedi Siregar Puji Polres Cimahi Gandeng Ojol Perkuat Keamanan Wilayah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Bupati Takalar Gandeng Bank BTN, Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Pemuda Lintas Iman Apresiasi Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Pemkab Takalar Launching Bantuan Pangan Beras Bulog, 36.924 Keluarga Jadi Penerima

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Mahasiswa KKN 79 UIN Alauddin Makassar Siap Dorong Digitalisasi UMKM dan Pembangunan Desa di Bontokassi

Berita Terbaru