Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”

TIME INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 23:49 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir – Aksi puluhan nelayan tradisional yang berupaya mempertahankan wilayah tangkap dari dugaan praktik ilegal justru berujung jerat hukum. Sebanyak 37 nelayan dan 4 wartawan yang turun langsung ke laut untuk mengusir kapal trawl, kini harus menghadapi proses hukum. Sebanyak 12 orang telah diperiksa, dan 4 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini bermula pada 13 November 2025, saat nelayan Desa Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, menggelar musyawarah akibat hasil tangkapan yang terus menurun. Mereka menduga aktivitas kapal pukat harimau (trawl) sebagai penyebab utama rusaknya wilayah tangkap tradisional.

Merasa tidak mendapat respons dari pihak berwenang, keesokan harinya, 14 November 2025, nelayan bersama wartawan turun langsung ke laut. Di perairan sekitar 9–11 mil dari garis pantai, mereka menemukan enam kapal yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang. Salah satunya adalah KM Kakak Tua Jaya berkapasitas sekitar 60–100 GT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan sempat memuncak saat beberapa kapal lain mendekat. Dalam situasi tersebut, nelayan mengambil tindakan dengan memutus jaring dan menguasai kapal, dengan tujuan membawanya ke aparat penegak hukum. Namun, kondisi berubah ketika kapal mengalami kandas.

Upaya penyelesaian damai kemudian terjadi. Nahkoda kapal, melalui pemilik bernama Tony, menyepakati pemberian bantuan sebesar Rp60 juta kepada nelayan terdampak. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan dikirimkan kepada pihak wartawan. Dana kemudian ditransfer dan disalurkan kepada perwakilan nelayan untuk dibagikan sesuai kesepakatan.

Namun, hanya berselang tiga hari kemudian (17 November 2025), situasi berbalik drastis. Pihak kapal justru melaporkan nelayan dan wartawan ke aparat penegak hukum. Akibatnya, empat nelayan dan satu wartawan ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Kasus ini langsung memicu sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan arah penegakan hukum, mengingat aktivitas kapal trawl sendiri diduga melanggar Undang-Undang Perikanan, yang secara tegas melarang penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem laut.

Kuasa hukum para tersangka menilai konstruksi hukum dalam kasus ini lemah. Ia menegaskan bahwa unsur pemerasan tidak terpenuhi karena adanya kesepakatan tertulis tanpa paksaan. Selain itu, dana yang diberikan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk kompensasi kepada nelayan terdampak.

Dari perspektif hukum pidana, tindakan nelayan juga dinilai dapat masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer) maupun keadaan darurat (overmacht), karena mereka berupaya melindungi sumber penghidupan di tengah tidak hadirnya aparat saat diminta mendampingi.

Kini muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Apakah nelayan yang berjuang mempertahankan lautnya sedang dikriminalisasi?

Para nelayan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum membuka mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta perlindungan, keadilan, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

“Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kapolda, Pak Gubernur, Pak Bupati, tolong kami. Sumber penghasilan kami dirusak. Jangan sampai kami dipenjara hanya karena mempertahankan hak kami,” ujar perwakilan nelayan.

Kasus ini menjadi cermin keras konflik antara nelayan tradisional dan praktik perikanan yang diduga melanggar hukum—sekaligus menjadi ujian nyata bagi keadilan hukum di Indonesia.

(Red)

Berita Terkait

Masyarakat Hubungi 110, Polsek Dolok Batu Nanggar dan Unit Jatanras Polres Simalungun Sigap Bekuk Dua Pencuri Anak Lembu yang Kabur Pakai Mobil Sedan
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Masalah Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Beres, Jangan Buat Orang Lain Jadi Korban Fitnah!
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Menjaga Nama Baik Media?
Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen Mengguncang Dunia Pers, Apakah Ada Keadilan untuk Publik?

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:51 WIB

Bhabinkamtibmas Pulau Muda, Cek Lahan Jagung Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:33 WIB

Densus 88 Dan Bmkg Jadi Narasumber, Wakapolda Riau Gelar Pelatihan Bhabinkamtibmas 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:41 WIB

Turnamen Domino Antar Kepala Desa se-Kabupaten Takalar, Daeng Manye Perkuat Solidaritas dan Sportivitas

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:09 WIB

Bupati Takalar Pimpin Apel Lingkup Pemkab Takalar, Tekankan ASN Harus Melek Teknologi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:50 WIB

Kunjungi Wamen KKP, Bupati Takalar Daeng Manye Perjuangkan 4 Kampung Nelayan Merah Putih

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:47 WIB

Muscab Pertina Kabupaten Takalar Dorong Pembinaan Atlet Tinju Berprestasi dan Profesional

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:55 WIB

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Berita Terbaru