Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 00:50 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang: Persidangan dugaan korupsi Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai menyingkap pola yang lebih luas dari sekadar pelaksanaan teknis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anggota DPRD OKU, Parwanto dan Robi Vitergo, masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (28/04), yang dipimpin majelis hakim Ketua Fauzi Isra. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar jaksa dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Jaksa menilai perbuatan keduanya melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pola Terstruktur dalam Persidangan
Sejumlah fakta persidangan menunjukkan adanya pola yang tidak berdiri sendiri. Dalam dakwaan dan pembuktian, jaksa mengurai dugaan adanya perintah pencairan dana Pokir, komunikasi terkait pengalokasian proyek, serta dugaan pemberian fee proyek.

Rangkaian tersebut dinilai memperlihatkan mekanisme yang berjalan secara sistematis. Dugaan juga mengarah pada adanya peran pihak lain di luar terdakwa yang berpotensi memiliki kendali dalam pengambilan keputusan.

Fakta persidangan turut mengungkap adanya pertemuan di ruang Asisten I yang dihadiri oleh Indra Susanto, Teddy Meilwansyah (Bupati OKU), Setiawan (Kepala BPKAD OKU), Pahrudin, serta Perlan Yuliansyah (anggota DPRD OKU). Hal ini dibenarkan oleh saksi Pahrudin dan Perlan Yuliansyah di persidangan.

Dalam rangkaian tersebut, Teddy Meilwansyah diduga memerintahkan Setiawan untuk membantu proses pencairan uang muka, meskipun kondisi keuangan daerah saat itu tidak memungkinkan, hingga terjadi pergeseran anggaran dari pos lain. Fakta ini disebut telah diketahui KPK melalui proses pemeriksaan dan penggeledahan pada pihak perbankan terkait.

Desakan Penetapan Aktor Intelektual
Menanggapi hal tersebut, Front Perlawanan Rakyat (FPR) mendesak KPK untuk tidak berhenti pada pelaku teknis semata.

“Fakta persidangan sudah terang benderang. Kami mendesak KPK segera menetapkan Teddy Meilwansyah sebagai tersangka aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi Pokir DPRD OKU,” ujar Handika Marino.
Ia menegaskan bahwa pola dugaan yang terungkap, termasuk komunikasi proyek dan aliran fee, tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pengambil kebijakan.

“Kami tidak ingin proses hukum berhenti pada pelaksana teknis saja. KPK harus berani mengusut pihak yang diduga menjadi pengendali dan segera menetapkannya sebagai tersangka,” tambahnya.

FPR juga menyoroti dugaan adanya perintah kepada ajudan untuk menghubungi kontraktor serta meminta transfer dana sebagai kompensasi proyek. Selain itu, terdapat pula dugaan permintaan uang THR sebesar Rp150 juta yang disebut berasal dari kontraktor.

Sorotan terhadap Independensi Proses Hukum
Selain aksi di KPK, FPR juga menggelar demonstrasi di Kementerian Dalam Negeri pada 23–24 April 2026 guna menuntut independensi proses hukum.

“Aksi ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap proses hukum. Kami meminta semua pihak menghormati independensi penegakan hukum,” ujar Handika Marino.

Dalam aksinya, FPR turut menyinggung dugaan kedekatan antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Bupati OKU Teddy Meilwansyah. Mereka menilai hubungan tersebut tidak boleh mempengaruhi jalannya proses hukum.

Selain itu, FPR juga meminta klarifikasi atas sejumlah isu lain yang dinilai berkaitan dengan dinamika perkara, termasuk pemberitaan lama terkait “Buku Merah” dan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran retret kepala daerah tahun 2025 yang disebut telah dilaporkan ke KPK.

Agenda Sidang Berikutnya
Perkara ini masih berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum. (*)

Berita Terkait

Sapa Warga Binaan, Karutan Tarutung dan Jajaran Beri Pengarahan serta Pembagian Hadiah Pertandingan Olahraga HBP Ke-62
Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan Pengawasan Anggota DPR RI Komisi XIII
Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Advokat Bantah Ada Pelanggaran
Panen Raya Lele 250 Kg, Lapas Kelas I Medan Optimalkan Program Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian
Aktivis Muda Karawang Serukan Kebangkitan Nasional Lewat Aksi Nyata dan Kepedulian Sosial
Sinergi Positif, Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Audiensi Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara
Wujudkan Dampak Nyata, PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp837 Juta pada Triwulan I 2026
Klarifikasi Secara Humanis, Kalapas Labuhan Ruku DR. Hamdi Hasibuan S.H., M.H Diapresiasi Sejumlah Awak Media

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:56 WIB

TMMD Ke-128 di Abdya Terus Ngebut, Pembukaan Jalan Gunung Cut Tembus 93 Persen

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:21 WIB

Kisah Haru di Gunung Cut: Rumah Reot Pasutri Lansia Direhab Jadi Hunian Layak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:24 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Perindah Mushola Lewat Aksi Karya Bhakti

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:25 WIB

Program TMMD ke-128 Kodim Abdya Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Sanitasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:05 WIB

Satgas TMMD Abdya Lanjutkan Pemasangan Atap, Rehab RTLH Capai 85 Persen

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:44 WIB

Satu Unit MCK Rampung Dibangun Satgas TMMD Kodim Abdya di Tangan-Tangan

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:24 WIB

Jumat Berkah Kodim Abdya Sasar Pengguna Jalan dan Petugas Kebersihan di Blangpidie

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:22 WIB

Dua Alat Berat Dikerahkan, Satgas TMMD Abdya Genjot Pembukaan Jalan

Berita Terbaru

Uncategorized

Semangat Gotong Royong Warnai Rehab RTLH TMMD Kodim 0110/Abdya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:48 WIB