Takalar – timeindonesia.com | Aliansi Takalar Menggugat menggelar aksi demonstrasi di jalan poros Takalar-Jeneponto, tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Takalar, pada Kamis (20/11/2025). Aksi ini bertujuan untuk menuntut percepatan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota dewan dari Partai Gerindra berinisial Idr.
Koordinator lapangan aksi, Rizal, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat Takalar sangat prihatin dengan lambatnya penanganan kasus ini. “Kami menuntut Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera mempercepat proses hukum terhadap saudara Idr. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum,” tegas Rizal.
Selain menuntut percepatan penanganan kasus Idr, Aliansi Takalar Menggugat juga meminta Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Takalar untuk lebih transparan dalam memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini kepada publik. Mereka menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan dan apa saja kendala yang dihadapi.
Para demonstran membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka. Di antaranya bertuliskan “#MendesakKejaksaanNegeriTakalar” dan “#EqualityBeforeTheLaw”. Aksi ini berlangsung dengan tertib dan damai, meskipun sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi.
Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat Takalar terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Mereka berharap agar pihak kejaksaan dapat merespons tuntutan ini dengan serius dan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi,” ancam Rizal.
Aksi demonstrasi ini berakhir pada sore hari setelah perwakilan Aliansi Takalar Menggugat diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar untuk melakukan audiensi. Dalam audiensi tersebut, pihak kejaksaan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat dan berupaya untuk mempercepat penanganan kasus ini.

































