Rahmadi Sebut Dipaksa Buat Video Klarifikasi oleh Perwira Polisi di Polda Sumut

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:01 WIB

50294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Rahmadi, terdakwa dalam kasus narkotika, mengaku mendapat tekanan saat membuat video klarifikasi yang kini beredar luas di media sosial. Ia menyebut seorang perwira menengah kepolisian, Kompol Dedi Kurniawan (DK), sebagai sosok yang memaksanya untuk membuat pengakuan palsu. Video tersebut direkam sebanyak tiga kali di markas Polda Sumatera Utara dan satu kali di sebuah perumahan di kawasan Medan Johor.

“Dalam video itu saya disuruh mengakui keterlibatan Sopi, Pak Tomi, dan saudara Nunung. Naskah pengakuan itu sudah disiapkan oleh Kompol DK,” ujar Rahmadi seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (14/10/2025).

Rahmadi menjelaskan bahwa video tersebut dibuat setelah ia melaporkan dugaan keterlibatan Kompol DK ke Polda Sumut dan Mabes Polri. Laporan yang ia layangkan berkaitan dengan penggelapan kendaraan di kawasan Medan Helvetia serta penggerebekan pil ekstasi di sebuah hotel di Tanjungbalai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengklaim bahwa pengakuan dalam video tidak dibuat secara sukarela. “Saya dipaksa membacakan pengakuan yang sudah disiapkan oleh Kompol DK. Saat itu saya sudah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut,” ucapnya kepada wartawan.

Rahmadi juga membantah keterlibatan tiga orang yang disebut dalam video tersebut. Ia menegaskan bahwa pengakuan dalam video itu tidak merepresentasikan kebenaran. “Tidak ada keterlibatan Sopi, Tommy, maupun Nunung dalam perkara ini. Saya justru dikriminalisasi dan dituduh memiliki 10 gram sabu,” ujarnya.

Terkait tuduhan tersebut, Rahmadi mengaku merasa menjadi korban salah tangkap dan rekayasa hukum. Ia saat ini menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara. “Saya dituntut sembilan tahun penjara atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,” katanya di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum Rahmadi menyatakan telah melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam laporan itu juga disebut dugaan penganiayaan yang dialami Rahmadi selama masa tahanan.

Selain itu, tim kuasa hukum mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang lainnya, termasuk hilangnya dana Rp11,2 juta dari rekening pribadi Rahmadi. Dana tersebut raib setelah PIN layanan perbankan digital milik Rahmadi diminta secara paksa oleh aparat dengan dalih untuk kepentingan penyelidikan. (*)

Berita Terkait

Jalin Sinergi Baru, Plt. Kepala Lapas Narkotika Langkat Silaturahmi dan Koordinasi dengan Camat Hinai
Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat
Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Bailey di Tarutung, Akses Warga Hutagalung Siwaluompu Kini Lebih Lancar
HOAKS! Tuduhan Kalapas Kelas I Medan Tak Bertaring dan KPLP Jadi Tameng WBP Alan Dinilai Fitnah Tanpa Bukti
Ribuan Jemaah Hadiri Haul Tuan Guru Syeikh KH Ali Mas’ud Al Banjari di Kampung Matfa Langkat
Saat Negara Hanya Memasang Plang, Produksi PT Hopson Disebut Tetap Berjalan dan Warga Menanggung Dampaknya
Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Masyarakat Hubungi 110, Polsek Dolok Batu Nanggar dan Unit Jatanras Polres Simalungun Sigap Bekuk Dua Pencuri Anak Lembu yang Kabur Pakai Mobil Sedan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:21 WIB

Kurangi Ketergantungan Gadget melalui Olahraga, Lanud Halim Perdanakusuma Fasilitasi Ratusan Atlet di “Brave Little Riders Pushbike Race”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:48 WIB

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:55 WIB

Narkoba, Penyebab Sawit Rakyat di Sumut Rentan Pencurian Terorganisir Disertai Kekerasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pimwil Bulog Sumut Pastikan Pengiriman Terakhir Bantuan Pangan Kota Medan Berjalan Lancar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:17 WIB

Beredar Nama Terkait Kasus MBG, Yusuf Luruskan: Hanya 20 Nama dari Titipan Surat tulis tangan Sony Sonjaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:16 WIB

Gubernur Sulsel Mulai Pembangunan Rumah Layak Huni Rp7 Miliar di Takalar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:51 WIB

Ruko di Lelang di Bawah Harga Pasaran, Pihak Bank Digugat ke Pengadilan

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, TJSL PTPN IV Sentuh 1.000 Lebih Penerima Santunan Yatim-Dhuafa dan Renovasi 16 Masjid-Mushola

Berita Terbaru