Rahmadi Sebut Dipaksa Buat Video Klarifikasi oleh Perwira Polisi di Polda Sumut

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:01 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Rahmadi, terdakwa dalam kasus narkotika, mengaku mendapat tekanan saat membuat video klarifikasi yang kini beredar luas di media sosial. Ia menyebut seorang perwira menengah kepolisian, Kompol Dedi Kurniawan (DK), sebagai sosok yang memaksanya untuk membuat pengakuan palsu. Video tersebut direkam sebanyak tiga kali di markas Polda Sumatera Utara dan satu kali di sebuah perumahan di kawasan Medan Johor.

“Dalam video itu saya disuruh mengakui keterlibatan Sopi, Pak Tomi, dan saudara Nunung. Naskah pengakuan itu sudah disiapkan oleh Kompol DK,” ujar Rahmadi seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (14/10/2025).

Rahmadi menjelaskan bahwa video tersebut dibuat setelah ia melaporkan dugaan keterlibatan Kompol DK ke Polda Sumut dan Mabes Polri. Laporan yang ia layangkan berkaitan dengan penggelapan kendaraan di kawasan Medan Helvetia serta penggerebekan pil ekstasi di sebuah hotel di Tanjungbalai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengklaim bahwa pengakuan dalam video tidak dibuat secara sukarela. “Saya dipaksa membacakan pengakuan yang sudah disiapkan oleh Kompol DK. Saat itu saya sudah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut,” ucapnya kepada wartawan.

Rahmadi juga membantah keterlibatan tiga orang yang disebut dalam video tersebut. Ia menegaskan bahwa pengakuan dalam video itu tidak merepresentasikan kebenaran. “Tidak ada keterlibatan Sopi, Tommy, maupun Nunung dalam perkara ini. Saya justru dikriminalisasi dan dituduh memiliki 10 gram sabu,” ujarnya.

Terkait tuduhan tersebut, Rahmadi mengaku merasa menjadi korban salah tangkap dan rekayasa hukum. Ia saat ini menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara. “Saya dituntut sembilan tahun penjara atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,” katanya di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum Rahmadi menyatakan telah melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam laporan itu juga disebut dugaan penganiayaan yang dialami Rahmadi selama masa tahanan.

Selain itu, tim kuasa hukum mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang lainnya, termasuk hilangnya dana Rp11,2 juta dari rekening pribadi Rahmadi. Dana tersebut raib setelah PIN layanan perbankan digital milik Rahmadi diminta secara paksa oleh aparat dengan dalih untuk kepentingan penyelidikan. (*)

Berita Terkait

Klarifikasi Resmi: Karutan Kelas I Medan Tegaskan Video Aktivitas Terlarang di Rutan Tidak Benar dan Tanpa Dasar
Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan
Kemenimipas Salurkan Bantuan bagi Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kondisi Rutan Ruteng
NARASI “BELASAN HP, LODES, NARKOBA HINGGA JUAL-BELI KAMAR RUTAN TANJUNG GUSTA” DINILAI HOAKS
Kecurigaan Manipulasi Berita Meningkat, Kasus Sumedang Diikuti Tekanan ke Media
Sekpri Wabup Sumedang Mengaku Dicekik dan Diikat dalam Dugaan Penyiksaan
Gudang dan Bengkel Dibobol Maling, Warga Tanjung Mulia Hilir Resah
Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:25 WIB

DALAM RANGKA MENYAMBUT HUT LALU LINTAS BHAYANGKARA YANG KE 71 SATLANTAS POLRES KARO GELAR DONOR DARAH

Selasa, 15 September 2026 - 22:20 WIB

POLSEK TIGABINANGA PASTIKAN MAKANAN BERGIZI GRATIS (MBG) LAYAK DAN AMAN SEBELUM DIDISTRIBUSIKAN

Senin, 14 September 2026 - 19:36 WIB

Tidak Laksanakan Putusan Pengadilan, Purbaya Zalimi Ahli Waris Pahlawan Ekonomi di Saat Krisis

Senin, 14 September 2026 - 07:00 WIB

Where Online Casino Entertainment Finds Its Finest Details

Kamis, 10 September 2026 - 07:01 WIB

Pemerintah Kabupaten Takalar MoU Dengan PT Taspen

Rabu, 9 September 2026 - 21:57 WIB

SATLANTAS POLRES KARO TINDAK 46 PELANGGAR DALAM RAZIA GABUNGAN OPERASI SADAR PAJAK

Minggu, 6 September 2026 - 01:02 WIB

Prof. Sutan Nasomal SH MH,Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi. Aparat Wajib Sidik SPPG!

Sabtu, 5 September 2026 - 06:24 WIB

Arsyadleo Unggul dalam Pemilihan Anggota BPD Desa Jipang Periode 2026–2034

Berita Terbaru