Sidang PN Banyuwangi: Suami Bunuh Istri Karyawati BCA Divonis 13 Tahun Penjara

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 08:11 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI
Perjalanan panjang persidangan kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati BCA akhirnya berujung putusan hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Gandhi Dibya Frandana dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar Selasa siang, 21 April 2026.


Putusan tersebut menegaskan perkara ini sebagai tindak pidana pembunuhan, bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana sempat berkembang di awal penanganan kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum, Gede Agastia Erlandi, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti sebagai pelaku tunggal yang melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.

Kasus ini turut menyita perhatian publik karena latar belakang hubungan rumah tangga antara pelaku dan korban.

Dalam fakta persidangan terungkap, Gandhi menikahi korban Budi Widiyanti ketika korban berstatus janda dengan dua orang anak perempuan.

Saat ini, kedua anak tersebut masing-masing tengah menempuh pendidikan, satu masih duduk di bangku SMA dan satu lainnya berkuliah di Jember, Jawa Timur.

Majelis hakim juga mencatat adanya perbedaan usia cukup jauh antara pasangan tersebut. Terdakwa diketahui berusia 12 tahun lebih muda dari korban.

Saat peristiwa terjadi, usia pelaku sekitar 42 tahun, sedangkan korban berusia 54 tahun. Dari pernikahan mereka, keduanya memiliki seorang anak laki-laki yang masih bersekolah di SMP Negeri 4 Banyuwangi.

Fakta persidangan mengungkap kronologi tragis kejadian.

Setelah mengantar anaknya berangkat sekolah, terdakwa pulang ke rumah dan melihat sebilah pisau di dapur.

Ia kemudian mengambil pisau tersebut dan menghampiri korban yang baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk.

Dalam kondisi tersebut, terdakwa secara tiba-tiba menusukkan pisau dapur ke bagian dada korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku nekat melakukan perbuatannya karena tekanan persoalan keuangan yang tengah dihadapinya di tempat kerja, terkait masalah sekitar Rp1,6 miliar di kantor Pegadaian Rogojampi.

Ia menyebut tidak ingin istrinya mengetahui persoalan tersebut karena khawatir akan membebani pikiran korban.

Tim penasihat hukum dari PERADI yang salah satunya diwakili Hayatul Makin, S.H., menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim.

Menurutnya, sejak awal perkara ini memang diproses sebagai pembunuhan, bukan KDRT.

“Kami mendampingi secara maksimal. Meski klien kami bersalah, ia tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil dan berkeadilan,” ujar Hayatul Makin usai sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit, menunjukkan penyesalan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan meringankan adalah terdakwa merupakan satu-satunya orang tua yang kini harus bertanggung jawab atas anak mereka yang masih duduk di bangku sekolah.

Usai pembacaan putusan, Gandhi Dibya Frandana menyatakan menerima vonis 13 tahun penjara dan memilih tidak mengajukan banding.

Dengan sikap tersebut, putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht), sekaligus menutup proses hukum kasus pembunuhan yang sempat mengguncang masyarakat setempat.(AVID)

Berita Terkait

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Justin Shanley Alonso Tampil Gemilang di Medan Wushu Taolu Festival 2026, Perunggu Diraih dengan Mental Juara
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Serangan Opini Tanpa Verifikasi, Sebuah Media Online Dinilai Sebarkan Fitnah terhadap WBP Lapas I Medan
Imigrasi Belawan Terima Kunjungan Ombudsman RI, Komitmen Pelayanan Publik Diperkuat

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:56 WIB

TMMD Ke-128 di Abdya Terus Ngebut, Pembukaan Jalan Gunung Cut Tembus 93 Persen

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:21 WIB

Kisah Haru di Gunung Cut: Rumah Reot Pasutri Lansia Direhab Jadi Hunian Layak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:24 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Perindah Mushola Lewat Aksi Karya Bhakti

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:25 WIB

Program TMMD ke-128 Kodim Abdya Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Sanitasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:05 WIB

Satgas TMMD Abdya Lanjutkan Pemasangan Atap, Rehab RTLH Capai 85 Persen

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:44 WIB

Satu Unit MCK Rampung Dibangun Satgas TMMD Kodim Abdya di Tangan-Tangan

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:24 WIB

Jumat Berkah Kodim Abdya Sasar Pengguna Jalan dan Petugas Kebersihan di Blangpidie

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:22 WIB

Dua Alat Berat Dikerahkan, Satgas TMMD Abdya Genjot Pembukaan Jalan

Berita Terbaru

Uncategorized

Semangat Gotong Royong Warnai Rehab RTLH TMMD Kodim 0110/Abdya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:48 WIB