Sidang PN Banyuwangi: Suami Bunuh Istri Karyawati BCA Divonis 13 Tahun Penjara

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 08:11 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI
Perjalanan panjang persidangan kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati BCA akhirnya berujung putusan hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Gandhi Dibya Frandana dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar Selasa siang, 21 April 2026.


Putusan tersebut menegaskan perkara ini sebagai tindak pidana pembunuhan, bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana sempat berkembang di awal penanganan kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum, Gede Agastia Erlandi, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti sebagai pelaku tunggal yang melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.

Kasus ini turut menyita perhatian publik karena latar belakang hubungan rumah tangga antara pelaku dan korban.

Dalam fakta persidangan terungkap, Gandhi menikahi korban Budi Widiyanti ketika korban berstatus janda dengan dua orang anak perempuan.

Saat ini, kedua anak tersebut masing-masing tengah menempuh pendidikan, satu masih duduk di bangku SMA dan satu lainnya berkuliah di Jember, Jawa Timur.

Majelis hakim juga mencatat adanya perbedaan usia cukup jauh antara pasangan tersebut. Terdakwa diketahui berusia 12 tahun lebih muda dari korban.

Saat peristiwa terjadi, usia pelaku sekitar 42 tahun, sedangkan korban berusia 54 tahun. Dari pernikahan mereka, keduanya memiliki seorang anak laki-laki yang masih bersekolah di SMP Negeri 4 Banyuwangi.

Fakta persidangan mengungkap kronologi tragis kejadian.

Setelah mengantar anaknya berangkat sekolah, terdakwa pulang ke rumah dan melihat sebilah pisau di dapur.

Ia kemudian mengambil pisau tersebut dan menghampiri korban yang baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk.

Dalam kondisi tersebut, terdakwa secara tiba-tiba menusukkan pisau dapur ke bagian dada korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku nekat melakukan perbuatannya karena tekanan persoalan keuangan yang tengah dihadapinya di tempat kerja, terkait masalah sekitar Rp1,6 miliar di kantor Pegadaian Rogojampi.

Ia menyebut tidak ingin istrinya mengetahui persoalan tersebut karena khawatir akan membebani pikiran korban.

Tim penasihat hukum dari PERADI yang salah satunya diwakili Hayatul Makin, S.H., menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim.

Menurutnya, sejak awal perkara ini memang diproses sebagai pembunuhan, bukan KDRT.

“Kami mendampingi secara maksimal. Meski klien kami bersalah, ia tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil dan berkeadilan,” ujar Hayatul Makin usai sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit, menunjukkan penyesalan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan meringankan adalah terdakwa merupakan satu-satunya orang tua yang kini harus bertanggung jawab atas anak mereka yang masih duduk di bangku sekolah.

Usai pembacaan putusan, Gandhi Dibya Frandana menyatakan menerima vonis 13 tahun penjara dan memilih tidak mengajukan banding.

Dengan sikap tersebut, putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht), sekaligus menutup proses hukum kasus pembunuhan yang sempat mengguncang masyarakat setempat.(AVID)

Berita Terkait

Jalin Sinergi Baru, Plt. Kepala Lapas Narkotika Langkat Silaturahmi dan Koordinasi dengan Camat Hinai
Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat
Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Bailey di Tarutung, Akses Warga Hutagalung Siwaluompu Kini Lebih Lancar
HOAKS! Tuduhan Kalapas Kelas I Medan Tak Bertaring dan KPLP Jadi Tameng WBP Alan Dinilai Fitnah Tanpa Bukti
Ribuan Jemaah Hadiri Haul Tuan Guru Syeikh KH Ali Mas’ud Al Banjari di Kampung Matfa Langkat
Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:02 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Menjadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:12 WIB

Audiensi dan Silaturahmi USU–Pegadaian Bahas Gold Generation Scholarship untuk Mahasiswa Berprestasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:21 WIB

Kurangi Ketergantungan Gadget melalui Olahraga, Lanud Halim Perdanakusuma Fasilitasi Ratusan Atlet di “Brave Little Riders Pushbike Race”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:48 WIB

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:55 WIB

Narkoba, Penyebab Sawit Rakyat di Sumut Rentan Pencurian Terorganisir Disertai Kekerasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pimwil Bulog Sumut Pastikan Pengiriman Terakhir Bantuan Pangan Kota Medan Berjalan Lancar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:40 WIB

Pangdam I/BB Dampingi Wakasad Kunjungan Kerja ke Yonif TP 852/Arba Yudha Bhakti

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:17 WIB

Beredar Nama Terkait Kasus MBG, Yusuf Luruskan: Hanya 20 Nama dari Titipan Surat tulis tangan Sony Sonjaya

Berita Terbaru