Serangan Opini Tanpa Verifikasi, Sebuah Media Online Dinilai Sebarkan Fitnah terhadap WBP Lapas I Medan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 16:11 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Pemberitaan salah satu media online yang menuding sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai otak peredaran narkoba dan praktik penipuan online (lodes) di Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta dipastikan tidak berdasar, menyesatkan, dan sarat fitnah keji.

Informasi yang beredar melalui media tersebut,Minggu (26/04/2026), dinilai sebagai narasi liar tanpa verifikasi, tidak disertai bukti hukum, tidak mengacu pada hasil penyidikan aparat penegak hukum, serta hanya mengandalkan sumber anonim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik maupun hukum.

Penyebutan nama WBP secara terang-terangan, termasuk narapidana bernama Tembong, justru dianggap sebagai tindakan tidak profesional dan berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sejumlah pihak di lingkungan pemasyarakatan menegaskan bahwa WBP yang disebutkan sama sekali tidak memahami tuduhan yang dialamatkan kepadanya, sehingga jelas memperlihatkan adanya upaya pembunuhan karakter melalui pemberitaan sepihak.

Narasi yang menyebut adanya pengendalian jaringan narkoba maupun praktik “lodes” dari dalam lapas disebut sebagai opini liar yang tidak memiliki dasar fakta operasional maupun hasil razia resmi.

Selama ini, jajaran Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta secara konsisten melaksanakan penggeledahan rutin dan insidentil dalam rangka mendukung kebijakan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sebagaimana arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemberitaan tersebut juga dinilai berbahaya karena dapat menyesatkan publik serta menciptakan stigma negatif terhadap institusi pemasyarakatan dan warga binaan yang sedang menjalani proses pembinaan.

Praktisi hukum dan pemerhati pemasyarakatan menilai penyebaran informasi tanpa konfirmasi resmi merupakan bentuk fitnah publik yang berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika terbukti merugikan nama baik individu maupun institusi negara.

Lebih jauh, tudingan yang menyeret nama petugas maupun pimpinan lapas tanpa bukti konkret dinilai sebagai serangan opini yang sengaja dibangun untuk menggiring persepsi publik, bukan produk jurnalistik yang berimbang.

Pihak terkait menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan WBP bernama Edi Ginting, Rahmat maupun Tembong sebagai pelaku atau pengendali jaringan narkoba maupun penipuan online sebagaimana diberitakan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tidak bersumber dari otoritas resmi.

Penyebaran berita hoaks bukan hanya mencederai kerja pembinaan pemasyarakatan, tetapi juga dapat merusak reputasi individu yang tidak bersalah.

Publik pun diingatkan bahwa kritik terhadap institusi negara harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis data, dan melalui mekanisme hukum, bukan melalui fitnah keji yang menghakimi tanpa fakta.

Jika diperlukan, langkah hukum terhadap penyebar informasi palsu dan pencemaran nama baik dinilai menjadi opsi sah guna menjaga marwah institusi pemasyarakatan serta melindungi hak warga binaan dari pemberitaan yang menyesatkan.(red)

Berita Terkait

Imigrasi Belawan Terima Kunjungan Ombudsman RI, Komitmen Pelayanan Publik Diperkuat
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai
Sidang PN Banyuwangi: Suami Bunuh Istri Karyawati BCA Divonis 13 Tahun Penjara
Bupati Agam Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolda Riau atas Bantuan Penanganan Bencana
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Laporan Polisi Mengguncang PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Ungkap Praktik Merugikan Konsumen
Dua Jenderal Jadi Motor Sukses Acara Temu Kangen dan Halal Bi Halal 60 Tahun Alumni SMPN 10/12 Medan

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:53 WIB

Pembukaan Jalan 2,5 Km di Pegunungan Jadi Harapan Baru Petani

Minggu, 26 April 2026 - 17:19 WIB

TNI Sosialisasikan Pencegahan Perusakan Hutan kepada Warga Gunung Cut

Sabtu, 25 April 2026 - 19:47 WIB

Sasar Fisik dan Non Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Eratkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 19:19 WIB

Pasiter TMMD ke-128 Kodim Abdya: Progres Buka Jalan di Gunung Cut Hari ini 22 Persen

Sabtu, 25 April 2026 - 18:43 WIB

Keuchik Gunung Cut Apresiasi TMMD ke-128 Kodim 0110/Abdya

Sabtu, 25 April 2026 - 18:23 WIB

5 Rumah Warga Kurang Mampu di Abdya Direhab Satgas TMMD

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Dari Tidak Layak Jadi Nyaman, TMMD Abdya Perbaiki Rumah Warga

Sabtu, 25 April 2026 - 17:02 WIB

Tak Hanya Infrastruktur, TMMD Abdya Juga Bentuk Mental Kebangsaan Pelajar

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Pembukaan Jalan 2,5 Km di Pegunungan Jadi Harapan Baru Petani

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:53 WIB

ACEH BARAT DAYA

TNI Sosialisasikan Pencegahan Perusakan Hutan kepada Warga Gunung Cut

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:19 WIB