Satgas PKH Ungkap Pembalakan Liar di Gresik dan Mentawai, Kerugian Capai Rp 230 Miliar

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:06 WIB

50339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 bergerak cepat dalam menindak pelanggaran di kawasan hutan. Terbaru, Satgas berhasil mengungkap praktik pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara, dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, Satgas PKH menyita sebanyak 4.610 meter kubik kayu ilegal yang ditemukan di atas kapal bersandar di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.

“Satgas PKH membongkar kasus illegal logging senilai Rp 240 miliar yang dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara, dengan kapal pengangkut kayu yang disita saat bersandar di Pelabuhan Gresik,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Anang, penyitaan ini merupakan hasil penyelidikan gabungan yang telah berlangsung sejak awal tahun. Kayu-kayu yang disita diduga berasal dari kawasan hutan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Ketua Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa PT Berkah Rimba Nusantara diduga kuat melakukan ekspansi penebangan liar dengan melampaui izin kawasan dari 146 hektar menjadi 597 hektar sejak 2023.

“Dari awal kami mencurigai adanya manipulasi izin dan ekspansi area tebang. Setelah investigasi bersama, terungkap bahwa kayu hasil tebangan dikirim menggunakan kapal menuju Gresik,” ujar Febrie.

Satgas PKH juga mengidentifikasi dampak ekologis yang ditimbulkan akibat praktik ilegal ini. Menurut Febrie, kerusakan ekosistem hutan di sejumlah wilayah terdampak, termasuk Kepulauan Mentawai dan Padang, dinilai signifikan.

“Kalau saat ini tidak dilakukan penertiban, dalam waktu dekat hutan kita akan habis. Seperti di Taman Nasional Tesso Nilo, dari 80.000 hektare kini tersisa hanya sekitar 12.000 hektare hutan asli,” ujarnya.

Sebelum kasus Gresik dan Mentawai, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare lahan kawasan hutan yang telah dialihfungsikan menjadi tambang ilegal. Lahan-lahan itu tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Penertiban dilakukan pada 7 Oktober 2025 lalu.

Satgas PKH dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai respons atas maraknya perambahan kawasan hutan yang berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan hidup nasional. Lembaga ini terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Kepolisian, TNI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta badan-badan teknis lainnya.

Febrie meminta dukungan publik dan aparat daerah agar upaya Satgas dapat berlangsung secara berkelanjutan. “Mohon dukungan masyarakat dan aparat daerah untuk tetap solid melakukan penertiban di kawasan hutan,” tegasnya.

Satgas PKH menyatakan komitmennya untuk terus mengejar para pelaku kejahatan lingkungan, termasuk pemodal dan pemilik perusahaan yang memfasilitasi aktivitas ilegal di kawasan hutan. (*)

Berita Terkait

Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian
Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA
Menghidupkan Kembali Denyut Seni Tradisional Pulau: Perjuangan Priscilia Merajut Warisan Budaya Nusantara 
Temuan Ombudsman Dipertanyakan, DPP LPPI Jangan Mangada-ngada
“Wahdah Maslahat untuk Takalar Cepat”, Ketua Wahdah Islamiyah Takalar Siap Ungkap Peran dan Gagasan
Rapimnas PII 2026: Dorong Kolaborasi Lintas Kementerian hingga Sektor Desa
Rafly Jatilukito: Sampaikan Aspirasi dengan Damai, Jangan Rusak Perjuangan
Irigasi DI Pamukkulu Takalar Kembali Terhenti, Subkon Sebut Pembayaran Material dan Upah Menunggak

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:11 WIB

TMMD ke-130 TA 2026 Resmi Dibuka di Gayo Lues, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:44 WIB

JUMAT BERKAH BRIMOB POLDA ACEH, BERBAGI DAN MEMBANTU MASYARAKAT TERDAMPAK BANJIR DI GAYO LUES

Jumat, 4 September 2026 - 15:46 WIB

Sabu 0,64 Gram Ditemukan di Bawah Kaki, Pria 35 Tahun Diamankan Satreskoba Polres Gayo Lues

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:52 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:41 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:32 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal di Malam Hari, Polda Aceh Diminta Segera Menyegel

Berita Terbaru