Diduga Dilepas Tanpa Proses Hukum, Bandar Narkoba AW Sempat Dibawa ke Hotel di Medan

TIME INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:09 WIB

50565 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Seorang bandar narkoba berinisial AW yang ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara dalam sebuah operasi pengembangan kasus di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Juli 2025, diduga dilepaskan tanpa melalui proses hukum sebagaimana mestinya. Penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya dan kekhawatiran terhadap integritas penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, AW ditangkap di kawasan Medan Johor setelah penyidik memperoleh petunjuk kuat mengenai keterlibatannya dalam jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Namun, tidak lama setelah penangkapan, AW justru tidak lagi terlihat dalam proses penanganan hukum.

Mengutip pemberitaan Posmetro Medan, setelah diamankan, AW tidak dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa secara resmi, melainkan terlebih dahulu diboyong ke sebuah hotel di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Ia juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan alasan mengalami gangguan kesehatan mendadak. Namun, yang memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan adalah tidak adanya dokumen berupa berita acara pemeriksaan dan kelanjutan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber internal yang mengetahui jalannya operasi menyebutkan bahwa penangkapan AW dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara. Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut.

Tindakan membebaskan tersangka kasus narkotika tanpa prosedur hukum yang sah dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa setiap penangkapan wajib disertai pemeriksaan resmi, dokumentasi hukum yang sah, serta pelimpahan perkara ke kejaksaan.

“Jika seseorang ditangkap karena dugaan tindak pidana narkotika, maka aparat penegak hukum wajib menjalankan prosedur secara ketat. Tidak boleh ada celah kompromi, apalagi penghentian proses secara sepihak tanpa dasar hukum,” ujar seorang pengamat hukum pidana, Sabtu (19/10/2025).

Selain itu, dugaan pelepasan tersangka tanpa prosedur dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya pemberian imbalan, maka pelanggaran juga bisa dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pakar hukum pidana, Dr. Hermansyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi kerja-kerja penegakan hukum ke depan. “Jika benar terjadi tangkap lepas terhadap bandar narkoba, maka itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan narkoba yang sedang digalakkan negara,” katanya.

Ia menekankan pentingnya penyelidikan internal dari Divisi Propam Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menindak tegas jika ditemukan keterlibatan aparat. Menurutnya, persoalan seperti ini tidak boleh diselesaikan secara diam-diam, apalagi jika kepercayaan masyarakat bisa terdampak.

Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Polres Aceh Tenggara maupun pihak Polda Aceh terkait status hukum AW. Dorongan agar seluruh proses penanganan kasus ini dibuka secara transparan juga datang dari sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk aktivis antinarkoba di Medan.

Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik tawar-menawar dalam proses hukum, terutama terhadap kasus narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. “Kalau benar dilepas begitu saja, maka kami minta pelakunya diusut sampai ke akar. Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan atau uang,” ujar seorang aktivis.

Kasus dugaan “tangkap lepas” ini menambah daftar panjang problem akuntabilitas di sektor penegakan hukum. Di tengah upaya negara memerangi peredaran narkoba yang semakin massif, tindakan semacam ini justru dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. (TIM)

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 56 Perkara di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara
Strong Point Pagi Hari, Personel Polres Aceh Tenggara Perkuat Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan
Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Kesiapsiagaan, Hadapi Potensi Bencana dengan Respons Cepat
Di Tengah Musibah, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Hadir Menguatkan Korban Kebakaran
46 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tertib Berlalu Lintas
Puluhan Paket Sabu Diungkap di Aceh Tenggara, LSM Kompak Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara
Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU
Bimtek P3K Se Aceh Tenggara, di Beri Rp50.000. SHS Bupati Rp 100.00.

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:17 WIB

Strong Point Pagi Hari, Personel Polres Aceh Tenggara Perkuat Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan

Senin, 21 September 2026 - 14:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Kesiapsiagaan, Hadapi Potensi Bencana dengan Respons Cepat

Jumat, 18 September 2026 - 11:55 WIB

Di Tengah Musibah, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Hadir Menguatkan Korban Kebakaran

Kamis, 17 September 2026 - 20:00 WIB

46 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 16 September 2026 - 15:36 WIB

Puluhan Paket Sabu Diungkap di Aceh Tenggara, LSM Kompak Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara

Rabu, 16 September 2026 - 09:33 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU

Rabu, 16 September 2026 - 02:50 WIB

Bimtek P3K Se Aceh Tenggara, di Beri Rp50.000. SHS Bupati Rp 100.00.

Selasa, 15 September 2026 - 12:01 WIB

Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Ajak Pelajar Kejar Cita-Cita dan Jauhi Kenakalan Remaja

Berita Terbaru

Daerah

IKADIN Bela Imunitas Advokat dalam Menjalankan Tugas Profesi

Selasa, 22 Sep 2026 - 21:09 WIB