Takalar – timeIndonesia.com | 9 Desember 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipan Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengangkat perhatian terhadap pekerjaan pengaspalan jalan ruas Bontolebang – Soreang, yang terletak di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Pekerjaan yang memiliki nomor kontrak 305/sp/PKK/DPUTRPKP/XI/2025 ini dikerjakan oleh CV Fajrin Pratama, dengan konsultan pengawas CV Adi Permata Konsultan, dan dibiayai dari sumber dana FISKAL dengan pagu anggaran sebesar Rp457.355.000,- (empat ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Kepala Divisi Investigasi LSM Lipan Sulsel, Syafri Havid, mengungkapkan bahwa temuan ini berasal dari aduan yang diterimanya dari seorang pemilik toko masyarakat yang enggan mengungkapkan namanya. Penjelasan detail terkait aduan tersebut disampaikan Syafri kepada awak media pada hari Sabtu (08 Desember 2025) sore, dalam temu wicara yang berlangsung di sebuah warkop di sekitar Alun-Alun Kota Takalar.
“Setelah melakukan pemeriksaan awal di lokasi, kami menemukan beberapa masalah yang cukup mencolok,” ujar Syafri. Di antaranya adalah tidak adanya greder (perangkat untuk mertakan permukaan jalan sebelum pengaspalan), pembersihan permukaan jalan yang tidak dilakukan secara menyeluruh, pemakaian aspal perekat yang tidak merata sehingga berpotensi mengurangi daya tahan jalan, keraguan terhadap suhu aspal yang digunakan (yang sangat penting untuk kualitas perekat), serta lebar aspal yang di ragukan Lebih lanjut, Syafri menambahkan bahwa selama proses pengaspalan berlangsung, tidak ada satupun perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Takalar maupun konsultan pengawas yang hadir di lokasi untuk memantau kualitas pekerjaan.
Setelah menerima informasi dari Syafri, awak media mencoba menghubungi konsultan pengawas dari CV Adi Permata Konsultan melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait pengawasan yang dilakukan. Namun, sampai saat penulisan berita ini, tidak ada respon apapun yang diterima dari pihak tersebut.
Sebagai saran pembelajaran untuk masa depan, Syafri menekankan pentingnya kehadiran pihak terkait sejak awal proses pekerjaan. “Dinas PU dan konsultan pengawas harus hadir di lokasi sejak pekerjaan dimulai, jangan sampai pekerjaan hanya dijalankan ‘asal jadi’ tanpa memperhatikan standar kualitas yang ditetapkan,” tegasnya.
Sampai berita ini terbit, awak media masih dalam proses menunggu konfirmasi dan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, antara lain kontraktor (CV Fajrin Pratama), konsultan pengawas (CV Adi Permata Konsultan), Pejabat Pengadaan Kegiatan (PPK), serta Dinas PU Kabupaten Takalar, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai temuan yang diangkat LSM Lipan Sulsel. (Ombel)































