Diduga Cacat Prosedur dan Sarat Kejanggalan, Pemutusan Pengelolaan Jaga Malam Pasar Petisah Tuai Protes Keras 

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:12 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN –

Keputusan pihak Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan yang memutus pengelolaan jaga malam di kawasan Basement, Lantai II Pasar Pagi III, dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah Medan menuai sorotan keras.

Kebijakan tersebut dinilai sepihak, sarat kejanggalan, bahkan disebut-sebut berpotensi cacat hukum karena dilakukan tanpa mekanisme yang transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Protes keras disampaikan oleh Antony Aritonang, pengelola jaga malam yang selama ini bertugas menjaga keamanan kawasan pasar tersebut.

Ironisnya, saat keputusan itu keluar, Antony justru tengah terbaring sakit dan menjalani perawatan selama empat hari di RSU Bunda Thamrin.

Antony yang juga dikenal sebagai Ketua Pokkar AMPI Pasar Petisah serta pengurus FSPTI KSPSI Pasar Petisah mengaku sangat terpukul dengan keputusan tersebut.

Menurutnya, pemutusan pengelolaan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya maupun tanpa adanya surat peringatan pertama, kedua, ataupun ketiga sebagaimana lazim dalam sebuah kerja sama.

“Saya tidak pernah merasa melakukan pelanggaran. Selama ini kami bekerja menjaga keamanan pasar, tidak pernah terlambat menyetor kewajiban kepada pengelola pasar. Tapi tiba-tiba kerja sama diputus begitu saja,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kondisi ini tidak hanya memukul Antony secara pribadi, tetapi juga berdampak pada keluarganya. Anak-anaknya disebut sangat sedih melihat ayah mereka yang sedang sakit harus menghadapi persoalan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

Berdasarkan surat resmi bernomor 300/1312/PUDPKM/2026 tertanggal 5 Maret 2026, Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan menyatakan izin pengelolaan yang dipegang Antony telah berakhir pada 15 Januari 2026 dan tidak diperpanjang.

Bahkan, pengelolaan keamanan di kawasan tersebut akan diambil alih langsung oleh pihak direksi mulai Jumat (6/3/2026) pukul 18.00 WIB.

Namun keputusan tersebut memunculkan sejumlah tanda tanya. Pasalnya, di kalangan pengelola pasar beredar informasi bahwa bersamaan dengan keluarnya surat penghentian pengelolaan tersebut, sudah muncul “pengantinnya” alias pihak yang disebut-sebut akan langsung menggantikan pengelola lama.

Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa proses pergantian pengelola diduga telah disiapkan sebelumnya tanpa melalui mekanisme yang transparan dan adil.

Tak hanya terjadi di Pasar Petisah, sejumlah sumber menyebutkan kasus serupa juga dialami pengelola pasar di wilayah lain di Kota Medan, seperti di kawasan Marelan dan Denai.

Beberapa pengelola bahkan dikabarkan tetap diputus kerja sama pengelolaannya meskipun telah menyetorkan kewajibannya.

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan para pengelola pasar serta pedagang.

Mereka menilai kebijakan yang diambil secara sepihak tanpa proses yang jelas dapat menciptakan ketidakpastian dan berpotensi merugikan pihak yang selama ini telah bekerja menjaga keamanan dan ketertiban pasar.

Sejumlah pihak pun berharap agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melukai rasa keadilan. Kami berharap ada penjelasan terbuka dan evaluasi yang objektif,” ungkap salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan Antony Aritonang maupun dugaan adanya penggantian pengelola yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut transparansi pengelolaan pasar serta perlindungan terhadap para pekerja dan pengelola yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas di pasar tradisional Kota Medan.(AVID)

Berita Terkait

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Menjadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Sinergi Pemkab Takalar dan TNI AL Sulap Wisata Bahari Jadi Berkelas dan Lestar
Audiensi dan Silaturahmi USU–Pegadaian Bahas Gold Generation Scholarship untuk Mahasiswa Berprestasi
Kurangi Ketergantungan Gadget melalui Olahraga, Lanud Halim Perdanakusuma Fasilitasi Ratusan Atlet di “Brave Little Riders Pushbike Race”
Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo
Narkoba, Penyebab Sawit Rakyat di Sumut Rentan Pencurian Terorganisir Disertai Kekerasan
Pimwil Bulog Sumut Pastikan Pengiriman Terakhir Bantuan Pangan Kota Medan Berjalan Lancar
Pangdam I/BB Dampingi Wakasad Kunjungan Kerja ke Yonif TP 852/Arba Yudha Bhakti

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:57 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:41 WIB

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:15 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:56 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kapolres Aceh Tenggara dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pasca Operasi Bibir Sumbing, Pastikan Senyum Harapan Terus Mekar

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:52 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:54 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:23 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Berita Terbaru