TAKALAR // Timeindonesia.com – Sebuah unggahan di media sosial Facebook memicu perhatian publik setelah akun bernama Khaerul Al Imam diduga menyebarkan informasi terkait penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Takalar.
Unggahan tersebut muncul di Grup Facebook Kabar Takalar dan memuat seruan agar Kasat Narkoba serta Kanit Ops Narkoba Polres Takalar dicopot dari jabatannya.
Dalam unggahan itu juga terdapat tudingan mengenai dugaan praktik “tangkap lepas”, istilah “86”, hingga dugaan adanya pemeliharaan bandar narkoba di wilayah Takalar.
Informasi tersebut kemudian mendapat perhatian dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menanggapi informasi yang beredar, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Takalar.
Kasat Narkoba Polres Takalar membantah seluruh tudingan yang disampaikan melalui unggahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan praktik tangkap lepas maupun tuduhan lainnya yang diarahkan kepada jajaran Satnarkoba Polres Takalar merupakan informasi yang tidak benar.
“Itu hoax dan fitnah,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Terpisah, seorang penyidik Satnarkoba Polres Takalar juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait penyebaran informasi yang dinilai merugikan institusi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Rencananya itu mau dilaporkan, Daeng,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Pihak kepolisian disebut akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila laporan tersebut benar-benar diajukan kepada pihak berwenang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi langsung dari pemilik akun Facebook Khaerul Al Imam maupun pengelola Grup Kabar Takalar terkait unggahan dan tudingan yang beredar tersebut.
Dengan demikian, tudingan mengenai praktik “tangkap lepas”, “86”, maupun dugaan pemeliharaan bandar narkoba sebagaimana dimuat dalam unggahan tersebut masih merupakan klaim dari pemilik akun dan telah dibantah oleh pihak Satnarkoba Polres Takalar.
Masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, khususnya informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan atau mencemarkan nama baik seseorang maupun institusi.
(Haris ombel)

































