Prof Sutan Nasomal Minta Kemenkes Bersama Kadinkes Banten Tangerang Raya Operasi Apotek, Toko Obat, Perjualbelikan Obat Kosmetik Terlarang Tanpa Resep Dokter Menggila

TIME INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:25 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Kementerian Kesehatan kita harapkan bersama Kadinkes Provinsi Banten bekerja sama dengan Kadinkes Tangerang Raya untuk mengadakan penertiban jual beli obat terlarang di apotek, toko obat, toko kosmetik, juga kosmetik ilegal agar ditertibkan perizinannya sebagaimana mestinya,” ujar Prof Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, di kantornya, Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di bilangan Cijantung, Jakarta, 6/6/2026, via telepon selulernya menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri berkaitan banyaknya apotek, toko obat, dan toko kosmetik melakukan jual beli obat kecantikan serta obat terlarang secara bebas tanpa resep dari dokter sebagaimana mestinya.

Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (4/06/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut berawal saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang dinilai mencurigakan.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tim menemukan adanya dugaan penjualan obat keras daftar G jenis tramadol di toko tersebut. Obat golongan tertentu seperti tramadol diketahui peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter serta melalui jalur distribusi yang sah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyampaikan bahwa dirinya cuma bekerja dan menjaga toko saja. Terkait pemiliknya, “Punya Bang Furkam bang dan kita bayar uang koordinasi sama Muklis,” ucapnya.

Ada beberapa lokasi yang menjadi tempat peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yang sampai saat ini diduga toko tersebut beroperasi pagi dari jam 7 hingga jam 9 berdasarkan atensi dari pengurus koordinasi.

Sebagaimana diketahui, pelaku yang memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai pengganti Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Lebih lanjut di tempat terpisah,

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes Perintahkan Kadinkes Banten Telusuri Peredaran Obat Keras di Apotek dan Toko Obat di Tangerang, Tangkap Penjual Terlibat!!!

Tangerang Raya, masalah obat terlarang jenis obat keras peredarannya sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam para penggunanya yang mayoritas anak muda maupun orang tua. Selain itu, ini menjadi informasi bagi Kapolda, Kapolres, terutama Kasat dan Intel Buser, serta Kadinkes Banten dan Kadinkes Tangerang Raya untuk menindak pedagang obat, toko kosmetik, toko obat bahkan apotek,” ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri di kantornya, Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di bilangan Cijantung, Jakarta (4/6/2026), via telepon selulernya.

Tim media menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan akan menyampaikan informasi tersebut kepada Mabes Polri maupun Divisi Propam Polri guna meminta perhatian dan tindak lanjut lebih lanjut terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Sumber: Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka.

Berita Terkait

Tolak Tawuran, Novian Perkasa Ajak Pelajar Fokus Raih Prestasi
Buntut Penahanan Wartawan, Pembatasan Hak Kunjungan Hingga Dugaan Intimidasi Oknum, Kini Kapolsek Teluknaga Akan Propamkan
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Profesor Sutan Nasomal Sambut Positif Angkot Tua Dibekukan Trayeknya Tapi Cari Solusi Agar Pengusaha Dibantu Angkot Baru Atau Para Supir Pekerjakan Di kantor SKPD!!
PROF DR Sutan Nasomal : HOAX WARTAWAN Tanpa UKW BISA Dipidana. PWI Kab Bogor Wajib Mempertanggungjawabkan Ucapannya di Dunia Pers
Peduli Kamtibmas, ALPETARA Serukan Pelajar Tangerang Raya Tolak Tawuran dan Provokasi
Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba
Jebret!!, Ketum PDBN, Fathan Subchi Ajak Satukan Langkah Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:00 WIB

46 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 16 September 2026 - 15:36 WIB

Puluhan Paket Sabu Diungkap di Aceh Tenggara, LSM Kompak Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara

Rabu, 16 September 2026 - 09:33 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU

Rabu, 16 September 2026 - 02:50 WIB

Bimtek P3K Se Aceh Tenggara, di Beri Rp50.000. SHS Bupati Rp 100.00.

Selasa, 15 September 2026 - 12:01 WIB

Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Ajak Pelajar Kejar Cita-Cita dan Jauhi Kenakalan Remaja

Senin, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Kapolsek Bambel Jadi Irup di Pesantren Darul Iman, Tekankan Disiplin dan Kesadaran Hukum Pelajar

Senin, 14 September 2026 - 14:10 WIB

Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru