Saat Negara Hanya Memasang Plang, Produksi PT Hopson Disebut Tetap Berjalan dan Warga Menanggung Dampaknya

TIME INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:03 WIB

50409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Kehadiran plang larangan berlogo pemerintah provinsi Aceh di pintu gerbang PT Hopson Aceh Industri, Kecamatan Rikit Gaib, menjadi potret gamblang kegagalan negara dalam menegakkan hukum lingkungan di Gayo Lues. Plang merah menyolok itu, berisi larangan tegas melakukan segala aktivitas operasional atas nama SK Gubernur Aceh Nomor 500.4/4794, lebih menyerupai formalitas basa-basi daripada penegasan hukum. Realitas di lapangan, suara mesin pabrik dan kepulan asap tetap mencemari malam—seolah perintah gubernur, sanksi administrasi, dan forum pengawasan hanyalah sandiwara birokrasi yang tak digubris pemilik modal.

Plang yang seharusnya menjadi penanda berakhirnya aktivitas industri malah sekadar aksesori pintu. Terpampang jelas larangan mutlak: “DILARANG melakukan kegiatan apapun di areal ini. Dilarang menghilangkan atau merusak papan pengumuman ini. Diancam pidana berdasarkan Pasal 406 jo. Pasal 232 ayat (1) KUHP.” Nyatanya, mesin pabrik tetap meraung, polusi terus membungkus desa, dan negara diam. Iringan surat edaran, rapat lintas lembaga, serta ancaman pidana hanyalah deretan kata di atas kertas—sepucuk naskah kosong yang kehilangan daya desak pada malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak ada yang benar-benar menghentikan produksi PT Hopson, meski seluruh perizinan digantung, dokumen lingkungan belum tuntas, dan sanksi administrasi masih aktif. Pengawasan negara justru mandul saat warga berharap—tak sedikit pun pengawasan mendadak, tidak ada penyegelan pabrik, bahkan distribusi bahan baku dan hasil olahan masih berjalan. Irama pelanggaran ini makin terasa ironis: semua forum pemerintah, mulai Dinas LHK, BPHL, KPH, hingga aparat kepolisian, telah sepakat menghentikan kegiatan. Tapi, setelah lampu kantor padam dan suara pejabat menghilang, negara kalah di hadapan pekat malam dan aroma bisnis pengolahan kayu.

Fakta lapangan jauh lebih keras daripada ancaman di plang. Warga merekam sendiri: aktivitas ilegal menyala hampir setiap pekan—malam 18, 20, 21, 24 Mei, hingga Senin malam, 1 Juni 2026. Sementara aparat sibuk dengan administrasi, masyarakat menanggung limbah cair, udara penuh polusi, sawah gagal panen, dan air irigasi keruh. Pengakuan Yanto dari Pinang Rugup tak terbantahkan: “Plang larangan hanya daun pintu, malam-malam tetap saja asap padat dan bau masuk ke rumah.” Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian konkret atas keselamatan publik dan lingkungan.

Nalar publik pun digerus oleh absurditas penegakan hukum: plang larangan didiamkan, perintah eksekutif dianggap angin lalu, dan hukum kehilangan muka. Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues terang-terangan menyebut celah pengawasan menjadi ruang aman pelanggaran. Seluruh mekanisme negara, dari instruksi pembekuan hingga nonaktifasi GANISPH, gagal menundukkan perusahaan yang dengan sengaja menabrak naskah hukum. Perusahaan terus memproduksi, negara tak bertindak, warga jadi korban, dan sumber keuangan serta sumber daya alam Aceh menguap tanpa jejak.

Ironi semakin kasar saat melihat celah administratif yang dibiarkan melebar. Sengkarut dokumen lingkungan, dualisme kewenangan antara muspika dan provinsi, hingga revisi dokumen yang disengaja lamban, menciptakan celah yang dimanfaatkan korporasi. Plang yang dipasang dengan ancaman pidana seperti lelucon bagi mereka; nyaring siang, payah di malam. Negara kehilangan daya paksa, birokrasi hanya jago menggertak di forum rapat, lalu lemah setelah matahari terbenam.

Kini, reaksi negara ditunggu masyarakat. Bukan sekadar pembacaan surat pembekuan atau pemasangan papan pengumuman, tetapi upaya represif, pengawasan konkret, dan penindakan nyata di lapangan. Negara harus hadir, bukan hanya menjanjikan. Jika satu plang saja tak punya wibawa, jangan pernah berharap pelaku bisnis punya respek pada hukum. Artinya: selagi produksi PT Hopson terus berjalan di tengah ancaman pidana terang benderang, negara resmi kalah di hadapan modal. Dan rakyat, sebagaimana biasanya, menanggung resiko terbesar dari permainan pura-pura ini. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Kecurigaan Manipulasi Berita Meningkat, Kasus Sumedang Diikuti Tekanan ke Media
Sekpri Wabup Sumedang Mengaku Dicekik dan Diikat dalam Dugaan Penyiksaan
Akun Facebook Sebarkan Isu Tangkap Lepas Narkoba, Kasat Narkoba Polres Takalar: Hoax dan Fitnah!
Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei
Hak Warga Hingga Liang Kubur Dipersoalkan, DPRD Langkat Kritik Keras Sikap Pemerintah dalam Kasus PT LNK
Masyarakat Hubungi 110, Polsek Dolok Batu Nanggar dan Unit Jatanras Polres Simalungun Sigap Bekuk Dua Pencuri Anak Lembu yang Kabur Pakai Mobil Sedan
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:11 WIB

TMMD ke-130 TA 2026 Resmi Dibuka di Gayo Lues, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:44 WIB

JUMAT BERKAH BRIMOB POLDA ACEH, BERBAGI DAN MEMBANTU MASYARAKAT TERDAMPAK BANJIR DI GAYO LUES

Jumat, 4 September 2026 - 15:46 WIB

Sabu 0,64 Gram Ditemukan di Bawah Kaki, Pria 35 Tahun Diamankan Satreskoba Polres Gayo Lues

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:52 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:41 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:32 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal di Malam Hari, Polda Aceh Diminta Segera Menyegel

Berita Terbaru