Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

TIME INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:56 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP

Investasi merupakan instrumen penting dalam pembangunan. Kehadiran Penanaman Modal Asing (PMA) diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun investasi tidak boleh ditempatkan di atas hukum. Ketika sebuah perusahaan dapat terus beroperasi di tengah persoalan kepatuhan yang belum terselesaikan, muncul pertanyaan mendasar: apakah regulasi masih memiliki arti, atau hanya berlaku bagi pihak yang tidak memiliki kekuatan modal?

Pertanyaan tersebut mengemuka dalam perjalanan PT Rosin Chemicals Indonesia, sebelumnya bernama PT Rosin Trading Internasional. Perusahaan ini telah lama menjadi perhatian publik karena berbagai persoalan terkait perizinan, lingkungan hidup, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Persoalan tersebut bahkan telah menjadi perhatian resmi pemerintah. Dalam rapat koordinasi tindak lanjut pada 11 Mei 2026 yang melibatkan DLHK Aceh, BPHL Wilayah I Aceh, Polres Gayo Lues, dan seluruh perusahaan yang terkait termasuk PT Roin, berbagai temuan dan permasalahan perusahaan dibahas secara terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DLHK Aceh menyampaikan bahwa PT Rosin telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh dan diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk konsekuensi denda apabila tidak dipatuhi. Namun persoalan utamanya bukan lagi soal ada atau tidaknya sanksi, melainkan bagaimana implementasi dan pengawasannya dilakukan.

Perlibas Gayo dalam forum tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan lapangan masih terdapat indikasi perusahaan beroperasi sebelum seluruh persyaratan dipenuhi, sementara sejumlah rekomendasi dan peringatan sebelumnya disebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Fakta yang lebih penting justru muncul dari pernyataan instansi pemerintah sendiri. DLHK menyebut perusahaan masih dalam proses pemenuhan izin lingkungan sehingga operasional diminta dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban dipenuhi. Kepala BPHL Wilayah I Aceh juga menyampaikan bahwa dokumen lingkungan perusahaan belum final atau belum dinyatakan lulus, sementara tenaga teknis kehutanan perusahaan (GANISPH) telah dinonaktifkan sementara.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Jika dokumen lingkungan belum final dan operasional seharusnya dihentikan sementara, sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut dilakukan di lapangan? Apakah seluruh kewajiban telah dijalankan sebagaimana mestinya?

Di sinilah kritik perlu diarahkan tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada seluruh lembaga yang memiliki tanggung jawab pengawasan dan penegakan hukum. DLHK, BPHL, Gakkum KLHK, aparat penegak hukum, serta unsur pemerintahan terkait harus memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada rapat, surat, atau sanksi administratif semata.

Yang disaksikan masyarakat saat ini adalah pola yang berulang: temuan muncul, rapat dilaksanakan, rekomendasi diterbitkan, sanksi diberikan, namun persoalan yang sama kembali menjadi perdebatan publik. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pengawasan dilakukan setengah jalan dan penegakan hukum berjalan setengah hati.

Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Aceh, DLHK Aceh, BPHL Wilayah I Aceh, Gakkum KLHK, dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah yang lebih tegas dan terukur. Evaluasi terhadap pelaksanaan sanksi administratif harus dilakukan secara menyeluruh disertai inspeksi lapangan yang transparan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan benar-benar telah dipenuhi. Jika masih ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan status maupun besarnya investasi yang dimiliki perusahaan.

Sebab tujuan regulasi bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan investasi berjalan secara bertanggung jawab, memberikan manfaat ekonomi, serta tetap menghormati hukum, lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat. Perusahaan yang patuh harus memperoleh kepastian usaha, sementara yang mengabaikan aturan harus menerima konsekuensi yang tegas.

Kasus PT Rosin pada akhirnya bukan sekadar persoalan satu perusahaan. Ini merupakan ujian terhadap kredibilitas sistem pengawasan pemerintah dan keseriusan negara dalam menegakkan hukum. Ketika regulasi kehilangan daya paksa di hadapan pemilik modal, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan hidup, melainkan juga kewibawaan negara dan kepentingan rakyat yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Berita Terkait

Sabu 0,64 Gram Ditemukan di Bawah Kaki, Pria 35 Tahun Diamankan Satreskoba Polres Gayo Lues
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal di Malam Hari, Polda Aceh Diminta Segera Menyegel
Negara Dinilai Kalah oleh Korporasi, PT Hopson Aceh Industri Kembali Beroperasi Meski Status Perizinan Belum Tuntas
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues
Limbah Raib di Tengah Desakan Investigasi, Warga Khawatir Penyelesaian Kasus Lingkungan Berakhir Tanpa Kejelasan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:40 WIB

Bupati Takalar Daeng Manye, Letakkan Batu Pertama Kantor Kecamatan Kepulauan Tanakeke

Rabu, 2 September 2026 - 15:53 WIB

Presidium FRONTAL Jawa Timur Ajak Driver Sampaikan Aspirasi Secara Tertib dan Damai

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Drs. Muhammad Rusli, M.M. Sampaikan Ucapan HUT RI ke-81, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Semangat Kemajuan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Fakta Mengejutkan di Balik Putusan Bebas Terdakwa Dugaan Pelecehan Seksual 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:29 WIB

BASRI LEWAIMANG RESMI DITETAPKAN DPO NARKOTIKA

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Takalar Peringati Hari HUT RI ke-81 Digelar Lapangan Makkatang Daeng Sibali Takalar

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Takalar Daeng Manye Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Berita Terbaru