Rabusin Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Bukti, Desak Pengawasan Eksternal Lebih Maksimal

TIME INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 00:40 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Rabusin Ariga Lingga, terdakwa dalam perkara dugaan pencurian kayu di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, menegaskan pentingnya pengawasan dari lembaga-lembaga eksternal negara terhadap proses hukum yang sedang ia jalani. Dalam konfirmasi pada Kamis, 2 April 2026, Rabusin menyampaikan bahwa pengawasan dari Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung sangat dibutuhkan agar jalannya persidangan berjalan objektif, transparan, dan adil.

Rabusin mengungkapkan, sejak awal perkara, ia menemukan banyak kejanggalan yang menurutnya patut menjadi perhatian bersama. Ia menyebut, surat keterangan yang dijadikan dasar dakwaan baru diterbitkan dan ditandatangani kepala desa pada tahun 2025, padahal laporan dugaan pencurian kayu terhadap dirinya sudah dibuat pada tahun 2024. “Saya mempertanyakan, bagaimana mungkin surat yang lahir setelah laporan bisa dijadikan bukti utama? Ini sangat janggal dan tidak masuk akal,” ujar Rabusin.

Selain itu, Rabusin menyoroti barang bukti berupa kayu dari rumahnya yang terbakar, yang justru dijadikan alat menjerat dirinya. “Rumah saya dibakar, hanya tersisa potongan broti yang saya buat untuk tangga, dan itu yang dijadikan barang bukti untuk menahan saya. Bukankah ini sangat miris dan janggal?” katanya. Ia juga menambahkan, kwitansi pembelian kayu pinus tertanggal 27 Agustus 2024 yang diajukan sebagai bukti transaksi tidak pernah dikonfirmasi keabsahannya kepada dirinya, dan tidak ada audit independen yang memastikan nilai kerugian yang disebutkan dalam dakwaan. “Dalam praktik, kwitansi tanpa saksi atau klarifikasi sangat lemah sebagai alat bukti. Tidak ada saksi yang benar-benar melihat saya melakukan pencurian, dan tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan,” sebut Rabusin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabusin menyoroti, dalam perkara yang menimpanya, status kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara masih sengketa dan belum pernah diputuskan secara perdata. Ia menegaskan, dalam hukum pidana, jika objek perkara masih sengketa, unsur pokok tindak pidana tidak terpenuhi dan perkara pidana tidak bisa dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. “Saya merujuk pada Pasal 81 KUHAP yang menyatakan bahwa apabila ada perkara perdata yang masih berjalan dan berkaitan langsung dengan perkara pidana, maka perkara pidana dapat ditunda sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, saya juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1992 dan Nomor 534 K/Pid/1996 yang menegaskan bahwa dalam kasus agraria yang status kepemilikannya belum jelas, perkara pidana tidak dapat dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Rabusin.

Menurut Rabusin, dalam situasi seperti ini, pengawasan dari lembaga eksternal sangat penting agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau praktik main mata di tingkat daerah. “Saya berharap Komisi III DPR RI benar-benar menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Jika ada indikasi pelanggaran prosedur atau ketidakadilan, DPR bisa memanggil dan meminta penjelasan dari aparat penegak hukum,” katanya.

Rabusin juga menegaskan, pengawasan dari Komisi Yudisial sangat dibutuhkan agar majelis hakim benar-benar memutus perkara berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan atau kepentingan tertentu. “Komisi Yudisial harus memantau jalannya persidangan, menerima laporan masyarakat, dan memberikan rekomendasi jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku tidak profesional dari hakim,” sebut Rabusin.

Selain itu, Rabusin meminta Kejaksaan Agung untuk benar-benar mengawasi dan mengevaluasi kinerja jaksa di daerah. “Saya berharap Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Jika ada jaksa yang memaksakan perkara tanpa alat bukti yang sah atau bertindak di luar koridor hukum, Kejaksaan Agung wajib turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan,” ujarnya.

Rabusin menegaskan, pengawasan eksternal dari Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung harus berjalan optimal dan saling melengkapi. “Dengan pengawasan yang kuat, proses hukum di daerah akan lebih transparan, objektif, dan berpihak pada keadilan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutup Rabusin. (*)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal di Malam Hari, Polda Aceh Diminta Segera Menyegel
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Negara Dinilai Kalah oleh Korporasi, PT Hopson Aceh Industri Kembali Beroperasi Meski Status Perizinan Belum Tuntas
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues
Limbah Raib di Tengah Desakan Investigasi, Warga Khawatir Penyelesaian Kasus Lingkungan Berakhir Tanpa Kejelasan
Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Didesak Tidak Lagi Membiarkan Dugaan Pembangkangan PT Rosin Chemicals Indonesia Berlarut-larut
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Kutacane, Kapolres Ajak Pelajar Raih Cita-Cita dan Jauhi Narkoba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Festival Kakao dan Pasar Tani, Dorong Penguatan Ekonomi Petani

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Pasca Kebakaran Ponpes Darul Mukhlasin, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Bantuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Perkuat Perang Melawan Narkoba, Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Satresnarkoba Harus Bergerak Hingga ke Akar Jaringan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Laporan Masyarakat Berujung Penangkapan, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Sinergi Polisi dan Masyarakat Berbuah Hasil, Seorang Penyalahgunaan Sabu Kembali Terungkap

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Keselamatan Prioritas Utama, Kapolres Aceh Tenggara Imbau Warga Siaga Banjir dan Longsor

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas

Berita Terbaru

Uncategorized

KAPOLRES PIMPIN SERTIJAB SEJUMLAH PEJABAT UTAMA DI MAPOLRES KARO

Senin, 10 Agu 2026 - 17:06 WIB