Pembangkangan PT Rosin Bikin Publik Bertanya, Apakah Hukum Hanya Tajam ke Rakyat Kecil

TIME INDONESIA

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:15 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Aceh — PT Rosin Chemicals Indonesia kini menjadi sorotan tajam sebagai simbol pembangkangan hukum di Aceh. Meski pemerintah telah menjatuhkan sanksi pembekuan operasional, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya: asap masih mengepul dari cerobong pabrik, menandakan bahwa aktivitas produksi tetap berlangsung tanpa henti. Video yang beredar pada 16 Mei 2026 menjadi bukti nyata bahwa keputusan pemerintah tidak diindahkan, dan ini menjadi tamparan keras bagi otoritas yang selama ini gencar mengumbar komitmen perlindungan lingkungan.

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 seharusnya menjadi palu pemutus bagi seluruh aktivitas PT Rosin. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk menghentikan kegiatan usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan. Namun, semua aturan itu tampak hanya sebagai formalitas belaka ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa PT Rosin tetap beroperasi, seolah hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., telah menegaskan bahwa penghentian operasional mencakup seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari pembelian bahan baku, pengolahan, hingga distribusi hasil produksi. Namun, pernyataan tersebut tidak lebih dari sekadar retorika jika tidak diikuti dengan tindakan tegas di lapangan. PT Rosin menunjukkan sikap menantang, mengabaikan keputusan pemerintah, dan mempertontonkan kelemahan sistem pengawasan yang ada.

Kritik keras pun muncul dari berbagai kalangan. Ketua LIRA Gayo Lues, M. Purba, S.H., menilai tindakan PT Rosin sebagai bentuk pembangkangan hukum yang tidak bisa dibiarkan. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh dan Mabes Polri, untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika aktivitas produksi masih berjalan setelah keputusan pembekuan, maka ada indikasi kuat pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi dan surat keputusan administratif semata.

Dampak dari pembiaran ini sangat nyata. Warga sekitar pabrik telah berulang kali mengeluhkan penurunan hasil sawah, air yang berubah keruh, dan tanaman yang menguning sebelum masa panen. Keluhan ini, meski masih membutuhkan pembuktian ilmiah, menunjukkan adanya dampak langsung yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas industri yang tidak terkendali. PT Rosin seolah menutup mata terhadap keresahan warga dan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah: siapa sebenarnya yang berada di balik pembangkangan ini? Siapa yang membekingi PT Rosin sehingga mereka berani melanggar hukum tanpa rasa takut? Tidak ada negara di atas negara. Jika ada oknum yang melindungi perusahaan ini, maka mereka harus diusut tuntas. Keberanian PT Rosin untuk terus beroperasi di tengah sanksi menunjukkan bahwa ada kekuatan yang melindungi mereka dari konsekuensi hukum. Ini adalah tantangan bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa hukum tidak bisa dibeli dan bahwa semua pihak, tanpa terkecuali, harus tunduk pada aturan yang ada.

Kasus PT Rosin kini menjadi cermin buram bagi kredibilitas pengawasan industri kehutanan di Aceh. Negara sudah mengeluarkan keputusan administratif, tetapi publik menunggu bukti nyata bahwa aturan benar-benar ditegakkan. Jika pembangkangan seperti ini dibiarkan, maka seluruh regulasi yang ada hanya akan menjadi formalitas tanpa makna. PT Rosin telah mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan hukum. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian lingkungan, tetapi juga martabat negara di mata rakyatnya.

Lebih jauh lagi, jika aparat hukum tidak tegas dalam menindak PT Rosin, maka jangan sekali-kali mereka menangkap masyarakat yang menjual getah pinus dengan dalih tanpa izin. Masyarakat kecil yang bergantung pada hasil hutan untuk kehidupan mereka tidak seharusnya menjadi korban dari ketidakadilan ini. Jika hukum tidak ditegakkan secara adil, maka yang terjadi adalah ketidakpuasan dan ketidakadilan yang semakin meluas di tengah masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan di Indonesia. Ketidakmampuan untuk menindak tegas pelanggaran hukum oleh perusahaan-perusahaan besar menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum yang perlu segera diperbaiki. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji-janji yang tidak berujung pada perubahan. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin menipis, dan dampak dari ketidakadilan ini akan dirasakan oleh generasi mendatang. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal di Malam Hari, Polda Aceh Diminta Segera Menyegel
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Negara Dinilai Kalah oleh Korporasi, PT Hopson Aceh Industri Kembali Beroperasi Meski Status Perizinan Belum Tuntas
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues
Limbah Raib di Tengah Desakan Investigasi, Warga Khawatir Penyelesaian Kasus Lingkungan Berakhir Tanpa Kejelasan
Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Didesak Tidak Lagi Membiarkan Dugaan Pembangkangan PT Rosin Chemicals Indonesia Berlarut-larut
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:56 WIB

Tingkatkan Jasmani dan Sportivitas WBP, Lapas Narkotika Langkat Resmi Buka Turnamen Mini Soccer “Plt KALAPAS CUP”

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Takalar Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Serahkan Hibah Empat Bidang Tanah Untuk Penguatan Pelayanan Polri

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:57 WIB

Dapur Umum DPC GRIB Jaya Kota Medan Konsisten Berbagi, Setiap Hari Ratusan Warga Terus Merasakan Makan Siang Gratis

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:18 WIB

Tingkatkan Motivasi dan Imunitas, Lapas Narkotika Langkat Gelar Apel Penghargaan Pegawai Teladan dan Pembagian Vitamin

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:48 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Langkat Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan Blok Hunian

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:56 WIB

Ketua OKK DPC GRIB Jaya Medan Hadiri Tahlilan Malam Ketiga Almarhum Ferry Adi Kurniawan, Sampaikan Salam Pembina Ferdy Sembiring dan Ketua Rudy Ginting

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:18 WIB

Tembus Rp7,08T, Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90,3 Persen pada 2025, Ditopang Produksi dan Efisiensi

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:22 WIB

Wujud Nyata Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Paket Alat Mandi dan Pakaian untuk Warga Binaan

Berita Terbaru

Uncategorized

KAPOLRES KARO PIMPIN ACARA KENAIKAN PANGKAT 40 PERSONIL POLRES KARO

Kamis, 2 Jul 2026 - 18:45 WIB