Pembangkangan PT Rosin Bikin Publik Bertanya, Apakah Hukum Hanya Tajam ke Rakyat Kecil

TIME INDONESIA

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:15 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Aceh — PT Rosin Chemicals Indonesia kini menjadi sorotan tajam sebagai simbol pembangkangan hukum di Aceh. Meski pemerintah telah menjatuhkan sanksi pembekuan operasional, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya: asap masih mengepul dari cerobong pabrik, menandakan bahwa aktivitas produksi tetap berlangsung tanpa henti. Video yang beredar pada 16 Mei 2026 menjadi bukti nyata bahwa keputusan pemerintah tidak diindahkan, dan ini menjadi tamparan keras bagi otoritas yang selama ini gencar mengumbar komitmen perlindungan lingkungan.

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 seharusnya menjadi palu pemutus bagi seluruh aktivitas PT Rosin. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk menghentikan kegiatan usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan. Namun, semua aturan itu tampak hanya sebagai formalitas belaka ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa PT Rosin tetap beroperasi, seolah hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., telah menegaskan bahwa penghentian operasional mencakup seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari pembelian bahan baku, pengolahan, hingga distribusi hasil produksi. Namun, pernyataan tersebut tidak lebih dari sekadar retorika jika tidak diikuti dengan tindakan tegas di lapangan. PT Rosin menunjukkan sikap menantang, mengabaikan keputusan pemerintah, dan mempertontonkan kelemahan sistem pengawasan yang ada.

Kritik keras pun muncul dari berbagai kalangan. Ketua LIRA Gayo Lues, M. Purba, S.H., menilai tindakan PT Rosin sebagai bentuk pembangkangan hukum yang tidak bisa dibiarkan. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh dan Mabes Polri, untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika aktivitas produksi masih berjalan setelah keputusan pembekuan, maka ada indikasi kuat pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi dan surat keputusan administratif semata.

Dampak dari pembiaran ini sangat nyata. Warga sekitar pabrik telah berulang kali mengeluhkan penurunan hasil sawah, air yang berubah keruh, dan tanaman yang menguning sebelum masa panen. Keluhan ini, meski masih membutuhkan pembuktian ilmiah, menunjukkan adanya dampak langsung yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas industri yang tidak terkendali. PT Rosin seolah menutup mata terhadap keresahan warga dan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah: siapa sebenarnya yang berada di balik pembangkangan ini? Siapa yang membekingi PT Rosin sehingga mereka berani melanggar hukum tanpa rasa takut? Tidak ada negara di atas negara. Jika ada oknum yang melindungi perusahaan ini, maka mereka harus diusut tuntas. Keberanian PT Rosin untuk terus beroperasi di tengah sanksi menunjukkan bahwa ada kekuatan yang melindungi mereka dari konsekuensi hukum. Ini adalah tantangan bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa hukum tidak bisa dibeli dan bahwa semua pihak, tanpa terkecuali, harus tunduk pada aturan yang ada.

Kasus PT Rosin kini menjadi cermin buram bagi kredibilitas pengawasan industri kehutanan di Aceh. Negara sudah mengeluarkan keputusan administratif, tetapi publik menunggu bukti nyata bahwa aturan benar-benar ditegakkan. Jika pembangkangan seperti ini dibiarkan, maka seluruh regulasi yang ada hanya akan menjadi formalitas tanpa makna. PT Rosin telah mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan hukum. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian lingkungan, tetapi juga martabat negara di mata rakyatnya.

Lebih jauh lagi, jika aparat hukum tidak tegas dalam menindak PT Rosin, maka jangan sekali-kali mereka menangkap masyarakat yang menjual getah pinus dengan dalih tanpa izin. Masyarakat kecil yang bergantung pada hasil hutan untuk kehidupan mereka tidak seharusnya menjadi korban dari ketidakadilan ini. Jika hukum tidak ditegakkan secara adil, maka yang terjadi adalah ketidakpuasan dan ketidakadilan yang semakin meluas di tengah masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan di Indonesia. Ketidakmampuan untuk menindak tegas pelanggaran hukum oleh perusahaan-perusahaan besar menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum yang perlu segera diperbaiki. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji-janji yang tidak berujung pada perubahan. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin menipis, dan dampak dari ketidakadilan ini akan dirasakan oleh generasi mendatang. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Pasca Pembekuan Pemerintah Aceh, Dugaan Aktivitas PT Rosin Memicu Desakan ke Polda Aceh dan Mabes Polri
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Dibekukan Secara Resmi, Namun PT Rosin Diduga Akan Terus Olah Getah Tanpa Gangguan
Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Dihentikan Pemerintah, Negara Pastikan Tidak Ada Lagi Aktivitas yang Boleh Beroperasi
Tindak Lanjut Laporan Perlibas, Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Kumpulkan Instansi dan Pelaku Usaha Getah Pinus
Gerakan Kebangsaan: Dugaan Penghalangan Sanksi Lingkungan dan Penggunaan BBM Ilegal oleh PT Rosin Harus Diusut
Nama Baru, Celah Lama: PT Rosin Dinilai Masih Membawa Persoalan yang Sama di Lapangan
LIRA Anggap Penanganan PT Rosin Terlalu Lambat dan Membuat Kesan Kebal Hukum Menguat

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:15 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Gelar Karya Bhakti di Mushola Gunung Cut

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:18 WIB

Program TMMD Ke-128 Hadirkan Rumah Layak Huni untuk Warga Desa Gunung Cut

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:16 WIB

Penyerahan Piala Lomba Layangan TMMD Abdya Digabung Saat Penutupan Resmi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:49 WIB

Dansatgas TMMD Abdya Pastikan Progres Jalan Gunung Cut Terus Meningkat

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:08 WIB

Kapten Inf Faryanda: Antusias Warga Jadi Kunci Sukses TMMD di Gunung Cut

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:45 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Abdya Juga Gerakkan Ekonomi Desa

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:07 WIB

Nonton Bareng Film Inspiratif, Cara Satgas TMMD Abdya Dekatkan Diri dengan Warga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:56 WIB

TMMD Ke-128 di Abdya Terus Ngebut, Pembukaan Jalan Gunung Cut Tembus 93 Persen

Berita Terbaru