Tindak Lanjut Laporan Perlibas, Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Kumpulkan Instansi dan Pelaku Usaha Getah Pinus

TIME INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:37 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Proses tata kelola industri kehutanan di Aceh kembali mendapatkan sorotan tajam, kali ini terkait aktivitas pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues. Laporan yang diterima Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh dari Pemerhati Lingkungan Sosial dan Budaya (Perlibas Gayo) menandai dimulainya babak baru dalam penanganan dugaan pelanggaran izin dan tindak pidana lingkungan di sektor usaha tersebut yang selama ini kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Surat resmi BPHL dengan nomor S.93/BPHL.I/PEHPHL/PHL.05.05/B/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026 mengundang perhatian berbagai instansi kunci di Aceh. Undangan rapat yang diagendakan pada 11 Mei 2026 di Aula Kantor BPHL Wilayah I Aceh, Aceh Besar, secara terbuka melibatkan kementerian, dinas kehutanan dan lingkungan hidup provinsi, kepolisian, para direktur perusahaan pengolahan getah pinus—termasuk PT Rosin Trading Internasional, PT Pinus Makmur Indonesia dan PT Hopson Aceh Industri—serta elemen masyarakat sipil. Tujuannya jelas: membahas tindak lanjut laporan investigatif terkait dugaan praktik pelanggaran lingkungan dan ketidakpatuhan izin yang dipaparkan dalam dokumen laporan komunitas lingkungan di Gayo Lues.

Gerak cepat penanganan kasus ini tidak lepas dari semakin kuatnya sinyal negara melalui kebijakan-kebijakan terakhir, termasuk terbitnya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 beberapa bulan lalu. Keputusan tersebut sudah menegaskan bahwa sebagian temuan pelanggaran terhadap perusahaan pengolahan getah di Gayo Lues bukan hanya soal administrasi, tetapi telah masuk ke ranah sanksi administratif paksaan pemerintah. Dalam dokumen-dokumen pemerintah, berbagai ketidakpatuhan yang berhasil diinventarisasi mulai dari pembuangan air limbah tanpa izin, tidak memiliki IPAL, kelalaian dalam pengelolaan limbah B3, hingga keteledoran terhadap pelaporan dan persetujuan lingkungan, semuanya telah dicatat dengan rinci dan terbuka. Aparat penegak hukum dan kementerian kini berada pada posisi strategis—bukan hanya sebatas pengawasan formal, tetapi siap memperluas ruang penegakan hukum apabila indikasi pelanggaran pidana semakin kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta lapangan menunjukkan bahwa keresahan warga sekitar lokasi pabrik memang nyata dan telah berlangsung lama. Di kawasan Gayo Lues, telah berulang kali terdengar aduan petani tentang hasil sawah yang gagal tumbuh normal diduga akibat pencemaran air dari limbah pabrik. Penelusuran terhadap dokumen perizinan sejumlah perusahaan memperlihatkan bahwa kepatuhan administratif serta pelaksanaan pengelolaan lingkungan belum optimal. Muncul pula isu ketidakjelasan asal-usul bahan baku getah, tidak terpenuhinya pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) secara utuh kepada negara, serta keraguan atas keabsahan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) yang seharusnya mendampingi setiap transaksi pembelian getah oleh pabrik.

Potensi dampak lingkungan semakin berlipat ketika tata kelola limbah dan izin tidak berjalan, karena tidak hanya lahan pertanian yang berisiko, namun juga kualitas air permukaan, sumber air masyarakat, dan ekosistem hutan yang selama ini menjadi tumpuan hidup banyak warga sekitar. Persoalan yang dahulu hanya dianggap masalah dokumen administratif, kini berubah menjadi urusan penegakan hukum yang berimplikasi terhadap keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat. Hal inilah yang membuat hadirnya perwakilan Polres Gayo Lues serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di forum pembahasan penting agar penanganan berjalan lintas instansi dan tak berjalan setengah hati.

Langkah yang diambil dengan melibatkan forum pengambilan keputusan bersama di BPHL menandai perubahan paradigma pengawasan hutan lestari di Aceh. Tidak hanya aparat pemerintah yang diundang hadir, namun juga para pelaku usaha, aktivis lingkungan, serta pihak kepolisian. Semangat kolaborasi untuk membuka data, memperjelas dokumen perizinan, dan meminta klarifikasi langsung kepada perusahaan dianggap menjadi jalan tengah yang harus ditempuh sebelum negara mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran terbukti.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ke­hutanan dalam beberapa tahun terakhir memang memberikan tekanan tambahan agar pengelolaan hutan di wilayah-wilayah adat dan kawasan produksi lestari tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip kehati-hatian lingkungan. Penguatan peran masyarakat sipil dan intensitas laporan dari lapangan kini direspon lebih sistematis. Tidak hanya itu, koordinasi yang makin rapat antara pemerintah provinsi dan pusat memberikan sinyal kuat bahwa praktik pelanggaran tidak bisa lagi berlindung pada celah administratif maupun kekosongan pengawasan.

Sebagian warga harap-harap cemas menunggu hasil konkret dari forum penting tersebut—apakah menjadi babak baru pengawasan yang sungguh-sungguh, atau sebatas pengulangan pertemuan-pertemuan kecil tanpa perubahan di lapangan. Yang jelas, masyarakat sudah memberikan alarm bahwa kelestarian hutan dan lingkungan hidup Aceh tidak hanya soal statistik penerimaan daerah dari industri hasil hutan, melainkan juga berbicara tentang ruang hidup dan tumpuan ekonomi rakyat. Pegiat lingkungan dari Perlibas Gayo dan beberapa organisasi independen lainnya menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai seluruh dugaan pelanggaran diurai tuntas dan aparat tidak lagi segan mengambil tindakan nyata terhadap siapapun yang dinyatakan bersalah.

Forum yang digelar kali ini, disaksikan lintas instansi strategis, diharap tidak sekadar menjadi forum klarifikasi, tetapi benar-benar menjadi titik tolak penegakan hukum kehutanan dan lingkungan yang selama ini dinilai masih terlalu lambat dan sering kehilangan jejak. Jika negara benar-benar ingin menjaga marwah pengelolaan hutan lestari, tidak ada tempat bagi kompromi atas praktik pelanggaran lingkungan. Hanya dengan penegakan hukum yang konsisten, kepastian perlindungan hutan Aceh dan keadilan bagi petani serta warga di pinggir hutan dapat diwujudkan. Masyarakat Gayo Lues dan Aceh menunggu bukan sekadar janji, tetapi perubahan nyata yang bisa dirasakan di bumi tempat mereka hidup dan menggantungkan harapan. (*)

Berita Terkait

Pembangunan 5 unit RTLH di Kampung Gajah Program TMMD ke-130 Dikerjakan Secara Gotong-royong
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah
Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka
TMMD ke-130 TA 2026 Resmi Dibuka di Gayo Lues, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dandim 0113/Gayo Lues Hadiri Pengobatan Gratis dalam Rangka Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, 170 Warga Mendapat Pelayanan Kesehatan
Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu
JUMAT BERKAH BRIMOB POLDA ACEH, BERBAGI DAN MEMBANTU MASYARAKAT TERDAMPAK BANJIR DI GAYO LUES
Sabu 0,64 Gram Ditemukan di Bawah Kaki, Pria 35 Tahun Diamankan Satreskoba Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:13 WIB

​Tingkatkan Literasi WBP, Lapas Kelas I Medan Gelar Ujian Akhir Program Pengentasan Buta Huruf

Rabu, 4 November 2026 - 11:25 WIB

​Kanwil Ditjenpas Sumut Siap Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Terkait Pegawai Lapas Medan yang Diamankan Polisi

Rabu, 4 November 2026 - 10:34 WIB

Ketulusan di Tengah Warga: Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Alirkan Hangatnya Kepedulian dan Gizi Sehat untuk Sesama

Selasa, 3 November 2026 - 23:35 WIB

Optimalkan Pembimbingan Klien Anak, Bapas Kelas I Medan Gelar Kegiatan Perawatan Tanaman Produktif

Selasa, 3 November 2026 - 20:25 WIB

Bapas Kelas I Medan Lakukan Pendampingan dan Penelitian Kemasyarakatan terhadap 3 ABH di Polsek Binjai

Selasa, 3 November 2026 - 19:56 WIB

Tingkatkan Pembinaan Kerohanian, Rutan Tanjung Pura Bagikan Al-Qur’an dan Iqro Bantuan Yayasan Ar-Risalah Al-Khairiyah

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

DPRD Takalar Pertanyakan Anggaran Rp6,7 Miliar Untuk 86 Desa, Diduga Dana Siluman

Selasa, 3 November 2026 - 14:10 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Tes Urine Rutin Warga Binaan, Pastikan Lingkungan Bersih dari Narkoba

Berita Terbaru