Tangis dan Haru Warnai Pembebasan 4 Terdakwa Kasus PTPN II

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:41 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,– Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/6) malam, saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diketuai M Kasim membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II.

Sejak awal persidangan, ratusan pengunjung yang terdiri atas keluarga terdakwa, pegawai BPN, karyawan PTPN, serta kerabat dekat tampak memadati ruang sidang. Banyak di antaranya rela berdiri berjam-jam menanti pembacaan putusan yang dinilai menentukan nasib para terdakwa.

Dalam amar putusannya, Hakim Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, suasana ruang sidang pun langsung berubah. Sejumlah pengunjung tampak menundukkan kepala sambil mengusap air mata, sementara yang lain mengatupkan tangan penuh syukur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan itu sekaligus memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan empat terdakwa, yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala BPN Deliserdang, Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN II dari tahanan

Sesaat setelah palu hakim diketuk, tepuk tangan bergemuruh memenuhi ruang sidang. Ucapan “Alhamdulillah” dan “Terima kasih Yang Mulia” terdengar dari sejumlah pengunjung yang tak mampu menyembunyikan rasa lega dan bahagia.

Momen paling emosional terjadi ketika para terdakwa menghampiri keluarga, rekan kerja, dan tim penasihat hukum. Pelukan hangat, jabat tangan erat, serta tangis haru mewarnai suasana. Beberapa anggota keluarga terlihat menangis sambil memeluk para terdakwa yang selama proses hukum menjalani penahanan.

Di tengah suasana haru tersebut, tim JPU Kejati Sumut Hendrik Sipahutar dan Putri Marlina Sari sudah tidak terlihat lagi di ruang sidang. Awak media yang hendak meminta tanggapan terkait putusan bebas itu pun belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak penuntut.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan pengalihan HGU PTPN II menjadi HGB PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) sudah sesuai prosedur hukum dan tidak menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan tersebut

Mengenai kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara, hakim menyebutkan, kewajiban tersebut tidak dicantumkan karena proses yang telah berjalan jauh sebelum aturan kewajiban penyerahan 20 persen itu terbit dalam peraturan Kementerian ATR BPN nomor 15 tahun 2020.

Majelis tidak menemukan perbuatan yang tentang adanya pemufakatan jahat dalam proses pelepasan lahan PTPN tersebut

Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa diduga terlibat dalam perkara penjualan aset PTPN II kepada pihak Citraland melalui anak usaha PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR) pada periode 2022 hingga 2024.

Menurut JPU, para terdakwa memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara tuntutan uang pengganti hanya dibebankan kepada terdakwa Iman Subakti.

Namun, seluruh dakwaan dan tuntutan tersebut akhirnya dipatahkan oleh majelis hakim yang menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah serta membebankan biaya perkara kepada negara. ()

4 terdakwa saat mendengar putusan hakim ( )

Berita Terkait

Bupati Takalar Sapa Ribuan Peserta Kemah Inspirasi Galesong Selatan via Virtual
Satgas DPD IPK Kota Medan Sterilkan Lokasi Pelantikan PAC IPK Medan Sunggal, Pastikan Acara Berjalan Aman dan Sukses
DPD GMNI Sumut: Kelangkaan BBM Bukti Kegagalan Kepemimpinan dan Tata Kelola Pertamina, Executive General Manager Sumbagut Harus Bertanggung Jawab
Syukuran Peresmian Plang PAC GRIB Jaya Medan Denai, DPC dan PAC Gelar Jumat Berkah Berbagi Ratusan Nasi Kotak
Kanwil Ditjenpas Sumut Panen Kacang Tanah, Perkuat Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Pastikan Pelayanan Prima, Plt Kalapas Narkotika Langkat Yan Patmos Pimpin Kontrol Kebersihan dan Fasilitas Ruangan
Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Audiensi dengan Kepala BNNP Sumatera Utara
2.438 Personel Siap Amankan Riau Bhayangkara Run 2026, Polda Riau Gelar Apel Pasukan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:46 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Dukung Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:00 WIB

Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:27 WIB

Rumah Moderasi Bersama Polri Serukan Orang Tua Aktif Melindungi Anak Dari Bahaya Radikalisme Diruang Digital

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:23 WIB

PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Pencegahan Korupsi, KPK dan Komisi II DPR RI Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan serta Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:29 WIB

Langkah DPR RI Yasonna Laoly Dorong Pemberantasan Judi Online dan Pinjol Ilegal Tuai Dukungan Publik

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:32 WIB

Tuai Apresiasi Langkah Cepat Dasco Temui Mahasiswa Langsung dan Dorong Stabilitas Ekonomi*

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:02 WIB

Kadis kominfo Dampingi Bupati Takalar Terima Penghargaan Cita Loka First 2026 di Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:54 WIB

 ‘Takalar ONECLICK’ Raih Penghargaan Nasional di Cita Loka Fest 2026

Berita Terbaru