Surat Advokat Jadi Sorotan, Ahli Pidana UISU Bahas Kasus Doddy Thahir

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 10:34 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, — Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr Panca Putra SH MH, menilai unsur pidana dalam perkara yang menjerat anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Doddy Thahir, perlu dilihat secara objektif, khususnya terkait surat yang disebut sebagai produk advokat.

Panca menyampaikan pandangan tersebut di sela diskusi bertajuk “Pemanggilan Advokat Terkait Penyelidikan & Penyidikan Perkara Pidana” di Andaliman Hall, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Selasa (29/9/2026).

Menurut Panca, persoalan dalam perkara tersebut berkaitan dengan surat yang merupakan produk advokat. Karena itu, perlu terlebih dahulu dilihat apakah surat tersebut dapat dikategorikan sebagai akta autentik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana yang dikenakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita lihat definisi akta autentik itu kan akta yang dibuat oleh pejabat umum. Advokat itu kan bukan pejabat umum. Maka saya pikir unsur pasal misalnya pemalsuan itu tidak terpenuhi,” ujar Panca.

Ia mengatakan, dugaan pemalsuan harus dibuktikan secara objektif dengan menjelaskan secara konkret produk apa yang disebut palsu.

“Produk yang dipalsukan apa? Harus dibuktikan secara objektif,” katanya.

Menurut Panca, surat yang dibuat advokat dalam menjalankan profesinya juga perlu dilihat dari tujuan pembuatannya. Ia menyebut surat tersebut pada dasarnya digunakan untuk menegaskan hak pihak yang menjadi klien advokat terhadap objek yang dipersoalkan.

“Harus ditafsirkan secara substantif, jangan ditafsirkan mengembang. Jangan ditafsirkan berbeda-beda. Jadi begitu saya melihat, penilaian saya bahwa ini harus dilihat secara substantif dan objektif juga ketika aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Panca kembali menegaskan pandangannya ketika ditanya mengenai kemungkinan pemidanaan apabila surat yang dibuat advokat dijadikan dasar perkara.

“Berdasarkan keahlian yang saya miliki, kasus tersebut tidak terpenuhi unsur pidananya kalau saya melihat,” katanya.

Ia menjelaskan, dari sisi unsur objektif harus terlebih dahulu dibuktikan apa yang dipalsukan. Sementara surat tersebut memang dikeluarkan oleh advokat yang bersangkutan.

Selain itu, menurut Panca, unsur kesengajaan juga harus didalami, termasuk apakah terdapat maksud tertentu dari pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

“Unsur dengan sengaja, apakah kesengajaan itu ada di diri si terduga atau si tersangka tersebut? Seharusnya juga diperdalam. Sengaja itu kan sebagai maksud,” katanya.

Panca juga menyinggung adanya putusan pengadilan dalam perkara perdata yang menurutnya menyatakan pihak yang diwakili advokat tersebut berhak menjadi pembeli atas objek jual beli yang dipersoalkan.

“Memang di satu sisi ada putusan pengadilan dalam perkara perdata yang menyatakan dia berhak menjadi pembeli dalam objek jual beli tersebut. Jadi ini, saya pikir tidak terpenuhilah kalau menurut saya,” ujarnya.

Soroti Pemanggilan Advokat

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Medan, Dr Azwir Agus SH MHum, mengatakan diskusi tersebut secara khusus membahas pemanggilan advokat oleh aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Menurutnya, selama ini terdapat pemanggilan terhadap anggota DPC Peradi Medan. Dalam kondisi tersebut, organisasi terlebih dahulu memanggil advokat yang bersangkutan untuk mengetahui duduk perkara sebelum menentukan sikap.

“Setelah kita ketahui duduk perkaranya, maka kita menanyakan kepada yang bersangkutan apakah dia mau hadir atau tidak. Apabila tidak, kita akan menyusun alasan-alasannya, misalnya dengan hak imunitas dan kerahasiaan klien,” kata Azwir.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan penjelasan dari advokat yang dipanggil, DPC Peradi Medan kemudian menentukan langkah, termasuk membuat surat terkait kehadiran atau ketidakhadiran advokat tersebut.

Terkait perkara Doddy Thahir, Azwir mengatakan advokat yang disebut membuat surat dalam perkara tersebut sebelumnya juga pernah dipanggil oleh pihak kepolisian melalui DPC Peradi Medan.

“Memang advokat yang katanya membuat surat sudah pernah dipanggil melalui DPC Peradi Medan. Kita pertama menolak untuk menghadirkan advokat tersebut. Akan tetapi, atas adanya dorongan untuk menghadirkan, kemudian kita memberi persetujuan untuk menghadirkan advokat tersebut,” katanya.

Setelah advokat tersebut menjalani pemeriksaan, kata Azwir, proses hukum kemudian berlanjut terhadap Doddy Thahir hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Namun, Azwir menegaskan DPC Peradi Medan tidak berada dalam posisi sebagai kuasa hukum Doddy sehingga tidak dapat menilai substansi surat yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Kami tidak sebagai kuasa hukumnya, tidak bisa melihat surat yang dibuat oleh Bapak Doddy Thahir tersebut. Kami hanya melihat dari sisi penegakan aturan-aturan pemanggilan dari pihak kepolisian dan mengenai apakah proses terhadap pemanggilan advokat itu sudah benar atau tidak dari sisi peraturan,” ujarnya.

Azwir juga menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme pemanggilan advokat. Menurut dia, pemanggilan advokat semestinya melalui organisasi profesi.

Ia menambahkan, apabila persoalan yang dihadapi advokat berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik atau perilaku, maka mekanismenya perlu terlebih dahulu melalui DPC untuk kemudian dimintakan persetujuan kepada Dewan Kehormatan.

Azwir mengatakan, organisasi profesi advokat perlu terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar terdapat pemahaman yang sama mengenai mekanisme pemanggilan advokat.

“Tugas profesi advokat untuk selalu berkoordinasi dan menyosialisasikan ini kepada penegak hukum lainnya, kepolisian, kejaksaan, supaya ada koordinasi yang baik antara lembaga profesi ini,” katanya.

Diskusi tersebut diikuti sejumlah organisasi advokat. Azwir menyebut pihaknya mengundang sekitar 150 peserta, termasuk dari Peradi SAI, Rumah Advokat Bersama, Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Ferari.(OPUNK)

Dr Panca Putra

Berita Terkait

Kasus BMW Terkesan Didiamkan, Korban Merasa Dibohongi Minta Polisi Tegakkan Keadilan
Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir
Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB
Bukan Mainan atau Jajanan: Cerita Khansa, Murid SD yang Memilih Menyimpan Bahagia untuk Orang Lain
Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Robert Panjaitan, Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih
Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan Angkat Bicara Terkait Buntut Kasus Keracunan Massal Siswa Di Berastagi
Tak Terima Dugaan Serangan di Medsos, 63 Advokat FORSILA Adukan Oknum Pengacara FL ke Polda Sumut
Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:07 WIB

Bupati Takalar Terima Penghargaan InTechSEA 2026 Kategori Gold

Selasa, 8 September 2026 - 14:55 WIB

Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Pengamat Tolak Penggiringan Opini Terhadap Budi Arie, Jangan Potong Percakapan dan Framing Sepihak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:24 WIB

BNI wondrX 2026 Berakhir, Dukungan bagi UMKM Naik Kelas Terus Berlanjut.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Bupati Takalar Kunjungi Kementerian Transmigrasi, Bahas Penyelesaian Eks Lahan Untuk Optimalisasi Pembangunan Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:59 WIB

3.000 Warga Cakung Meriahkan Jamuan Rakyat HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Pastikan Logistik Aman, Bupati Takalar Sambangi Langsung Tenda Kontingen Jamnas XII di Cibubur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Aktivis Nasional Kombes Reza Chairul Sosok Tepat Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Berita Terbaru