Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:21 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 26 Maret 2026 – Satreskrim Polres Gayo Lues dibantu Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Edi Yaksa, S.Sos., serta Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., memaparkan kronologi dan pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gayo Lues dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Gayo Lues,” ujarnya.

Korban diketahui bernama dr. Shanti Hastuti, seorang aparatur sipil negara (PNS), warga Dusun Ume Paya, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, tersangka berinisial FA, yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan Tetangga Korban di Dusun Raklunung, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, berhasil diamankan petugas di Jalan Lintas Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di depan Tugu Kota Blangkejeren.

Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Awalnya, tersangka berniat melakukan pencurian di rumah korban.

“Namun saat berada di dalam rumah, pelaku kepergok oleh korban. Karena panik, pelaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan penemuan mayat tepatnya pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB pada saat umat Islam merayakan hari raya Idul Fitri dari seorang pelapor bernama Syarifuddin Norman yang merupakan adik kandung korban, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Gayo Lues langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jenazah ke RSU M. Ali Kasim guna dilakukan visum et repertum.

Dari hasil visum diketahui korban meninggal dunia secara tidak wajar. Selanjutnya, tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., bersama anggota, didukung Satintelkam serta Tim Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah maron, helm warna pink, pahat, obeng, tang, jas hujan, pakaian milik pelaku, sebilah pisau, kabel yang digunakan untuk mengikat korban, jilbab yang digunakan untuk menyumpal mulut korban, anting emas putih, satu unit laptop, serta selimut milik korban.

Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, untuk menjual sepeda motor milik korban. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama 5 hari di Kutacane.

Selanjutnya, tersangka kembali ke Blangkejeren dan bahkan kembali ke rumah korban untuk mengambil barang berharga lainnya, seperti laptop dan perhiasan yang masih melekat dari telinga korban, guna dijual kembali.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di sekitar Bundaran Tugu Kota Blangkejeren. Saat diamankan, tersangka tidak menyadari kehadiran petugas dan tidak melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya dan apabila masyarakat mengetahui kejahatan sekecil apapun dapat dilaporkan ke Polres Gayo Lues atau langsung menghubungi layanan Call Center 110 selama 24 jam, gratis.

  1. Editor : Bripka Sutrisno, S.H.
    Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Sabu 0,64 Gram Ditemukan di Bawah Kaki, Pria 35 Tahun Diamankan Satreskoba Polres Gayo Lues
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal di Malam Hari, Polda Aceh Diminta Segera Menyegel
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Negara Dinilai Kalah oleh Korporasi, PT Hopson Aceh Industri Kembali Beroperasi Meski Status Perizinan Belum Tuntas
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 12:57 WIB

“Wahdah Maslahat untuk Takalar Cepat”, Ketua Wahdah Islamiyah Takalar Siap Ungkap Peran dan Gagasan

Sabtu, 12 September 2026 - 15:28 WIB

Rapimnas PII 2026: Dorong Kolaborasi Lintas Kementerian hingga Sektor Desa

Kamis, 10 September 2026 - 13:10 WIB

Rafly Jatilukito: Sampaikan Aspirasi dengan Damai, Jangan Rusak Perjuangan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:02 WIB

Irigasi DI Pamukkulu Takalar Kembali Terhenti, Subkon Sebut Pembayaran Material dan Upah Menunggak

Sabtu, 5 September 2026 - 00:06 WIB

Prof Sutan Nasomal : Tembak Mati Dan Tak Boleh Lepas Dari Hukum. Indonesia Di Serbu Menjadi Pasar Narkoba Dari WN Malaysia

Kamis, 3 September 2026 - 06:40 WIB

Bupati Takalar Daeng Manye, Letakkan Batu Pertama Kantor Kecamatan Kepulauan Tanakeke

Rabu, 2 September 2026 - 15:53 WIB

Presidium FRONTAL Jawa Timur Ajak Driver Sampaikan Aspirasi Secara Tertib dan Damai

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Berita Terbaru

Uncategorized

POLRES KARO GELAR SYUKURAN HARI JADI LALU LINTAS ke-71

Kamis, 24 Sep 2026 - 23:08 WIB