GARNIZUN Tegas Dukung BNN, Ardiansyah Saragih Sebut Vape Sudah Jadi Sarana Narkotika Modern

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 20:07 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA —
Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) H. Ardiansyah Saragih, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia karena terbukti disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika dan zat berbahaya.

Dukungan tersebut disampaikan Ardiansyah Saragih, menyusul pernyataan Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

Menurut Ardiansyah, temuan BNN harus menjadi alarm nasional karena peredaran narkotika kini tidak lagi menggunakan cara konvensional, melainkan telah menyasar gaya hidup modern generasi muda melalui vape.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami di GARNIZUN menilai langkah BNN sangat tepat dan harus segera mendapat dukungan politik negara. Vape bukan lagi sekadar produk gaya hidup, tetapi sudah berubah menjadi alat konsumsi narkotika terselubung,” tegas Ardiansyah Saragih, di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Vape Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba

Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta mencengangkan.

Sebanyak 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis, 23 sampel positif mengandung etomidate, dan satu sampel terbukti mengandung methamphetamine (sabu).

BNN menilai penyalahgunaan vape semakin berbahaya karena zat etomidate — obat bius yang kini masuk kategori narkotika golongan II — digunakan secara ilegal melalui cairan liquid vape.

Advokat ternama ini menegaskan, fenomena tersebut menunjukkan perubahan pola kejahatan narkotika yang semakin canggih dan sulit terdeteksi aparat.

“Ini bukan lagi persoalan rokok elektrik, tetapi persoalan keamanan bangsa. Jika media konsumsi narkotika dibiarkan bebas, maka generasi muda akan menjadi korban secara masif tanpa disadari,” ujarnya.

GARNIZUN Dorong Larangan Masuk RUU Narkotika

Ketua Umum GARNIZUN juga mendorong DPR RI agar usulan pelarangan vape dimasukkan secara tegas dalam revisi RUU Narkotika dan Psikotropika yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Menurutnya, regulasi hukum harus mampu mengejar perkembangan kejahatan narkotika modern, termasuk kemunculan New Psychoactive Substances (NPS) yang terus meningkat di dunia.

BNN mencatat terdapat 1.386 zat psikoaktif baru secara global dan 175 jenis telah ditemukan di Indonesia.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari sindikat narkoba. Regulasi harus progresif. Jika vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkotika, maka pelarangan adalah langkah penyelamatan nasional,” tegas Ardiansyah.

Indonesia Diminta Ikuti Ketegasan Negara ASEAN

Ardiansyah juga menilai Indonesia perlu mengikuti langkah sejumlah negara Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang lebih dahulu melarang peredaran vape.

Menurutnya, kebijakan tersebut terbukti menjadi strategi preventif untuk menekan penyalahgunaan narkotika berbasis teknologi baru.

“GARNIZUN berdiri bersama BNN. Keselamatan generasi bangsa harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan industri atau tren sesaat,” katanya.

Ia menambahkan, GARNIZUN siap menggalang dukungan masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, hingga lembaga pendidikan untuk memperkuat gerakan nasional menolak penyalahgunaan vape sebagai media narkotika.

Dengan semakin maraknya temuan zat berbahaya dalam liquid vape, Ardiansyah menegaskan momentum pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika harus menjadi titik balik lahirnya kebijakan nasional yang lebih tegas dalam perang melawan narkoba di Indonesia.(AVID)

Berita Terkait

Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031
Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62: Membangun Semangat Baru dalam Melayani Masyarakat
Komitmen Bersih Narkoba, Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Mendadak di Blok Hunian WBP
Mahasiswa, Polri, dan Intelektual Bersatu di Rimbang Baling, Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manager Ditangkap setelah Resign dari Kerjaannya.
Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Riau Digelar, Perkuat Sinergi Menuju Riau Bersih Narkoba
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:22 WIB

Wakil Bupati Takalar Resmi Membuka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Takalar di Pesantren Al Qamar

Rabu, 29 April 2026 - 21:15 WIB

Rabu, 29 April 2026 - 00:11 WIB

Bupati Takalar Hadiri Pelantikan Rektor Unhas, Dorong Kolaborasi Strategis Daerah dan Kampus

Selasa, 28 April 2026 - 20:41 WIB

Sekda Takalar Pimpin Upacara Otonomi Daerah ke-30, Momentum Wujudkan Asta Cita

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Bupati Takalar Hadiri Pelantikan Rektor Unhas, Dorong Kolaborasi Strategis Daerah dan Kampus

Selasa, 28 April 2026 - 12:06 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Peringati HBP Ke-62, Perkuat Sinergi Layanan dan Kepedulian Sosial

Senin, 27 April 2026 - 15:09 WIB

KASAT BINMAS POLRES KARO AKP.TARULI SILALAHI.SH KUNJUNGI SMA NEGERI 2 KABANJAHE

Jumat, 24 April 2026 - 12:07 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Razia Insidentil, Pastikan Bersih Narkoba dan Praktik Penipuan Lodes

Berita Terbaru