Rabusin Bongkar Kejanggalan Bukti, Sebut Kayu Sitaan Berasal dari Rumahnya yang Dibakar

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 22:35 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Rabusin Ariga Lingga, terdakwa dalam perkara dugaan pencurian kayu di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang ia jalani. Dalam konfirmasi pada Kamis, 2 April 2026, Rabusin menyoroti secara khusus sikap jaksa penuntut umum yang menurutnya tidak memahami secara utuh isi surat keterangan gadai yang menjadi salah satu dasar perkara.

Rabusin mengungkapkan, dalam sidang pembuktian, jaksa berani menyatakan bahwa lahan tanah gadai yang tercantum dalam surat telah dipotong menjadi dua bagian, dan jaksa menyebut hanya sawah yang diakui dalam surat gadai tersebut. “Padahal, di dalam surat gadai sudah jelas disebutkan batas-batasnya, dari bawah Sungai Kali Gajah ke atas Bukitbur Uring. Bukitbur Uring itu artinya gunung, sedangkan sawah itu lembah. Ke kanan dan ke kiri juga disebut alur. Jadi, jaksa telah memisahkan sawah dengan kebun saya, padahal keluarga saya sudah mengelola lahan itu sejak tahun 1978,” ujar Rabusin.

Rabusin menambahkan, sejak terbitnya surat gadai tahun 1978, keluarganya telah mengelola perkebunan Benyet, yang dulunya merupakan tempat ternak kerbau. “Nenek saya menerima gadai tanah itu karena memang butuh tempat untuk kerbau, dan lokasi itu luas. Tahun 2007, ayah dan ibu saya juga menanami serewangi di bawah pohon pinus di tanah gadai itu,” sebut Rabusin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rabusin, fakta-fakta ini tidak pernah dipertimbangkan secara utuh oleh jaksa dalam persidangan. Ia menilai, jaksa terlalu memaksakan perkara tanpa memahami konteks dan sejarah lahan yang disengketakan. “Saya akan meminta kepada majelis hakim agar meminta pertanggungjawaban jaksa atas pernyataan di depan majelis hakim, dan harus dibuat surat bahwa hanya sawah yang diakui jaksa, padahal kenyataannya lahan itu sudah dikelola keluarga saya sejak lama,” katanya.

Rabusin juga menyoroti pokok perkara yang menurutnya tidak memenuhi unsur pidana. Ia menegaskan, status kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara masih sengketa dan belum pernah diputuskan secara perdata. “Dalam hukum pidana, kalau objek masih sengketa, unsur pokok tindak pidana tidak terpenuhi dan perkara pidana tidak bisa dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Rabusin. Ia merujuk pada Pasal 81 KUHAP yang menyatakan bahwa apabila ada perkara perdata yang masih berjalan dan berkaitan langsung dengan perkara pidana, maka perkara pidana dapat ditunda sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Rabusin juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1992 dan Nomor 534 K/Pid/1996 yang menegaskan bahwa dalam kasus agraria yang status kepemilikannya belum jelas, perkara pidana tidak dapat dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Rabusin menegaskan, dalam perkara yang menimpanya, tidak ada dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Ia menyebut, surat keterangan yang dijadikan dasar dakwaan lahir setelah laporan dibuat, dan barang bukti yang dihadirkan pun tidak relevan. “Kayu yang dijadikan barang bukti itu justru berasal dari rumah saya yang dibakar. Rumah saya dibakar, hanya tersisa potongan broti yang saya buat untuk tangga, dan itu yang dijadikan barang bukti untuk menahan saya. Bukankah ini sangat miris dan janggal?” ujar Rabusin. Ia menambahkan, tidak ada satu pun pelaku pembakaran rumah yang diproses secara hukum, meski peristiwa itu sudah ia laporkan sendiri ke aparat hukum.

Selain itu, Rabusin menyoroti bukti lain yang dinilai sangat lemah. Ia menyebut, kwitansi pembelian kayu pinus tertanggal 27 Agustus 2024 yang diajukan sebagai bukti transaksi tidak pernah dikonfirmasi keabsahannya kepada dirinya, dan tidak ada audit independen yang memastikan nilai kerugian yang disebutkan dalam dakwaan. “Dalam praktik, kwitansi tanpa saksi atau klarifikasi sangat lemah sebagai alat bukti. Tidak ada saksi yang benar-benar melihat saya melakukan pencurian, dan tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan,” sebut Rabusin.

Rabusin juga menyoroti secara tajam soal surat keterangan yang ditunjukkan jaksa di persidangan. Ia mengatakan, surat itu baru diterbitkan dan ditandatangani pada tahun 2025, sementara dirinya sudah dilaporkan pada tahun 2024. “Apakah surat yang lahir setelah laporan bisa disebut bukti yang kuat? Bukankah ini sangat janggal dan tidak masuk akal? Dalam hukum acara pidana, alat bukti surat harus lahir sebelum atau setidaknya bersamaan dengan peristiwa yang disengketakan. Kalau surat baru muncul setelah saya dilaporkan, itu jelas cacat hukum,” tegas Rabusin.

Rabusin juga membandingkan kejanggalan yang ia alami dengan kasus Amsal Christy Sitepu di Tanah Karo, Sumatera Utara. Ia menyebut, dalam kasus Amsal, jaksa juga dinilai gegabah dalam menuntut, hingga akhirnya Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan. “Kasus Amsal Sitepu di Tanah Karo menjadi pelajaran penting. Jaksa yang gegabah dan memaksakan perkara tanpa bukti kuat akhirnya dipertanyakan oleh publik dan bahkan Komisi III DPR RI ikut turun tangan meminta penjelasan kejaksaan. Saya berharap, kasus saya juga mendapat perhatian dari DPR RI agar tidak ada lagi warga kecil yang dikorbankan oleh proses hukum yang lemah dan tidak adil,” ujar Rabusin.

Rabusin menegaskan, dengan banyaknya kejanggalan dan kelemahan bukti dalam perkara ini, ia meminta agar Kejaksaan Agung RI juga ikut mengawasi dan mengevaluasi kinerja jaksa di daerah. “Saya berharap Kejaksaan Agung benar-benar mengawasi proses ini. Jangan sampai ada jaksa yang gegabah dan memaksakan perkara tanpa dasar hukum yang kuat. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutup Rabusin. (*)

Berita Terkait

PT Rosin Trading Internasional dan Pertanyaan Besar LIRA soal Izin, Bahan Baku, serta Pengiriman Produk ke Luar Daerah
Surat Resmi Pemerintah Aceh dan Keluhan Warga Menguat, PT Rosin Trading Internasional Diminta Ditertibkan
Pengangkut Getah Pinus Ditindak, PT Rosin Trading Internasional Dipertanyakan Legalitas Operasi dan Distribusinya
Legalitas Operasi dan Ekspor PT Rosin Trading Internasional Dipersoalkan, Polda Aceh Diminta Selidiki
Sawah Warga Diduga Tercemar, PT Rosin Internasional Didesak Patuh pada Hukum Lingkungan
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan
Rabusin Menuntut Kepastian Hukum dalam Sengketa Agraria di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pembangunan MCK di Desa Gunung Cut Tembus 15 Persen, TNI dan Warga Kompak di Lapangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:11 WIB

Gotong Royong Massal, TNI dan Warga Gunung Cut Benahi Lingkungan Desa

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:49 WIB

Harapan Baru Warga, Jalan Penghubung Gunung Cut Digarap Satgas TMMD

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:10 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Bangun MCK, Dorong Pola Hidup Bersih di Desa

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:40 WIB

Rumah Ibu Murliati Direhab, TMMD Hadir Bantu Warga Kurang Mampu

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:35 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim Abdya Gotong Royong Bersihkan Masjid Al Mukaramah Bersama Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:03 WIB

Pererat Kebersamaan, Satgas TMMD dan Warga Kompak Rawat Masjid di Abdya

Kamis, 30 April 2026 - 18:33 WIB

Jalan Baru untuk Petani, TMMD Abdya Kejar Target di Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Gotong Royong Massal, TNI dan Warga Gunung Cut Benahi Lingkungan Desa

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:11 WIB