Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 19:48 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 23 April 2026 |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) yang mengakibatkan meninggalnya seorang dokter wanita.

Kegiatan rekonstruksi tersebut berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dengan menghadirkan tersangka berinisial FA untuk memperagakan langsung rangkaian peristiwa yang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 25 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Sebanyak 25 adegan diperagakan langsung oleh tersangka FA,” ujar IPTU Muhamad Abidinsyah.

Diketahui, korban bernama dr. Shanti Hastuti, seorang aparatur sipil negara (PNS) yang berdomisili di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Sementara tersangka FA merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan diketahui masih bertetangga dengan korban.

Dalam proses rekonstruksi, kegiatan turut disaksikan oleh unsur Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) beserta anggota, serta dihadiri oleh personel Polres Gayo Lues guna memastikan jalannya kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Kasatreskrim Polres Gayo Lues IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H. beserta personel, perwakilan Kejaksaan Negeri Gayo Lues, personel Polres Gayo Lues, serta tersangka FA.

Dari hasil pelaksanaan, rekonstruksi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, sekecil apa pun, melalui Polres Gayo Lues atau layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal di Malam Hari, Polda Aceh Diminta Segera Menyegel
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Negara Dinilai Kalah oleh Korporasi, PT Hopson Aceh Industri Kembali Beroperasi Meski Status Perizinan Belum Tuntas
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues
Limbah Raib di Tengah Desakan Investigasi, Warga Khawatir Penyelesaian Kasus Lingkungan Berakhir Tanpa Kejelasan
Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Didesak Tidak Lagi Membiarkan Dugaan Pembangkangan PT Rosin Chemicals Indonesia Berlarut-larut
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
Aktivitas Ilegal PT Hopson Disebut Cemari Lingkungan dan Rugikan Warga, Di Mana Perlindungan Negara?

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:36 WIB

Mengenal Diana Putri Amelia: Anggota DPRA Termuda yang Tempa Karakter Wakil Rakyat Lewat Olahraga Menembak

Senin, 8 Juni 2026 - 13:54 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 14:46 WIB

Bunda Illiza, Tunjukkan Mental Harimaumu untuk Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh

Senin, 11 Mei 2026 - 10:31 WIB

JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik

Senin, 27 April 2026 - 23:02 WIB

SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden atas Program Makan Gratis dan Siap Menampung 1000 Santri

Senin, 27 April 2026 - 22:25 WIB

Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:40 WIB

Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:46 WIB

Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama RSJ Aceh Telan Anggaran Rp4,8 Miliar, Diharapkan Tingkatkan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru