Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:45 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Ketegasan akhirnya ditunjukkan. Polda Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi paling berat kepada Kompol Dedi Kurniawan (DK).

Melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, oknum perwira menengah tersebut diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tegas itu diambil dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Rabu (6/5/2026), sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Sidang dipimpin langsung Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol P. Ginting bersama majelis etik.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, keputusan PTDH merupakan hasil penilaian menyeluruh terhadap sikap dan perilaku Kompol DK selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Hasil sidang kode etik hari ini, kami menjatuhkan PTDH terhadap Kompol DK,” tegas Ferry kepada wartawan.

Tidak Kooperatif, Tidak Ada Alasan Dipertahankan

Majelis sidang menilai tidak terdapat satu pun faktor yang layak meringankan pelanggaran yang dilakukan.

Sebaliknya, sikap Kompol DK selama penyelidikan justru menjadi alasan utama pemecatan.

“Pertimbangan memberatkan, yang bersangkutan tidak kooperatif. Pertimbangan meringankan tidak ada,” ujar Ferry dengan tegas.

Sikap tidak kooperatif tersebut dinilai mencederai disiplin, loyalitas, serta komitmen moral seorang perwira Polri.

Majelis etik menilai perilaku tersebut tidak lagi mencerminkan sosok anggota Bhayangkara yang dapat dipercaya masyarakat.

Banding Diajukan, Proses Dipercepat

Meski telah dipecat, Kompol DK menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan upaya banding karena masih ingin mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Namun, Polda Sumut memastikan proses banding tidak akan menghambat langkah bersih-bersih institusi.

“Kita akan percepat proses untuk menunggu hasil bandingnya,” tambah Ferry.

Viral Video Diduga Narkotika dan Asusila

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan Kompol DK diduga dalam kondisi “fly” usai menghisap vape yang dicurigai mengandung cairan narkotika.

Tidak hanya itu, beredar pula rekaman perilaku tidak pantas bersama seorang wanita yang dinilai melanggar etika dan kesopanan anggota Polri.

Polda Sumut menegaskan, pelanggaran etik asusila juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan internal.

“Secara etika Polri, yang bersangkutan sudah melanggar,” tegas Kabid Humas.

Pesan Tegas: Tidak Ada Tempat Bagi Oknum Perusak Institusi

Pemecatan Kompol DK menjadi sinyal keras bahwa Polri tidak lagi mentolerir oknum yang merusak citra institusi.

Polda Sumut menegaskan, siapapun anggota yang mencoreng kehormatan seragam Bhayangkara akan ditindak tanpa kompromi.

Langkah PTDH ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polri untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi di tengah sorotan masyarakat.(red)

Berita Terkait

KAPOLRES KARO PIMPIN ACARA KENAIKAN PANGKAT 40 PERSONIL POLRES KARO
POLRI UNTUK MASYARAKAT HARI BHAYANGKARA KE-80 JADI MOMENTUM PENGUATAN PENGABDIAN DI KABUPATEN KARO
Mengabdi Belasan Tahun, Baharuddin Ranca, Diganjar Penghargaan Pemkab Takalar
Danrem 031/Wira Bima Hadiri Pembukaan MTQ XLIV Tingkat Provinsi Riau 2026, Perkuat Sinergi TNI dengan Pemerintah Daerah
Rumah Ilmu Yang Menghangatkan: SMAN 8 Pekanbaru Buktikan Guru Yang Terus Belajar Lahirkan Generasi Emas
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Teluk Meranti Turun Langsung Cek Lahan Jagung Warga
KAPOLRES KARO AKBP PEBRIANDI HALOHO PIMPIN SERTIJAB EMPAT PEJABAT UTAMA POLRES KARO
Tingkatkan Kesigapan Petugas, Lapas Binjai Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran Dengan Dinas Damkar Pemko Medan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:56 WIB

Tingkatkan Jasmani dan Sportivitas WBP, Lapas Narkotika Langkat Resmi Buka Turnamen Mini Soccer “Plt KALAPAS CUP”

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Takalar Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Serahkan Hibah Empat Bidang Tanah Untuk Penguatan Pelayanan Polri

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:57 WIB

Dapur Umum DPC GRIB Jaya Kota Medan Konsisten Berbagi, Setiap Hari Ratusan Warga Terus Merasakan Makan Siang Gratis

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:18 WIB

Tingkatkan Motivasi dan Imunitas, Lapas Narkotika Langkat Gelar Apel Penghargaan Pegawai Teladan dan Pembagian Vitamin

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:48 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Langkat Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan Blok Hunian

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:56 WIB

Ketua OKK DPC GRIB Jaya Medan Hadiri Tahlilan Malam Ketiga Almarhum Ferry Adi Kurniawan, Sampaikan Salam Pembina Ferdy Sembiring dan Ketua Rudy Ginting

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:18 WIB

Tembus Rp7,08T, Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90,3 Persen pada 2025, Ditopang Produksi dan Efisiensi

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:22 WIB

Wujud Nyata Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Paket Alat Mandi dan Pakaian untuk Warga Binaan

Berita Terbaru

Uncategorized

KAPOLRES KARO PIMPIN ACARA KENAIKAN PANGKAT 40 PERSONIL POLRES KARO

Kamis, 2 Jul 2026 - 18:45 WIB