Hukum Lingkungan Diduga Dipermainkan, PT Rosin Masih Produksi dan Limbah Pabrik Terus Dikeluhkan Warga

TIME INDONESIA

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 14:09 WIB

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  PT Rosin Chemicals Indonesia kini menjadi sorotan tajam sebagai simbol pembangkangan hukum di Aceh. Keputusan pemerintah Aceh yang telah menjatuhkan sanksi pembekuan operasional seolah tak berarti apa-apa. Asap masih mengepul dari cerobong pabrik, menandakan produksi tetap berlangsung tanpa henti, meski seluruh Aceh tahu, keputusan penutupan sudah keluar. Video yang beredar pada 16 Mei 2026 menjadi bukti telanjang bahwa instruksi pemerintah sengaja diabaikan. Ini tamparan keras bagi otoritas yang selama ini lantang mengusung perlindungan lingkungan, tapi gagal menutup celah pelanggaran di hadapan publik.

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 seharusnya menjadi palu pemutus bagi seluruh aktivitas PT Rosin. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sudah memberikan mandat penuh kepada negara untuk menghentikan segala bentuk usaha yang melanggar aturan lingkungan. Namun, semua regulasi itu seperti kehilangan makna di hadapan kongkalikong kekuasaan korporasi. PT Rosin tetap berjalan tanpa ragu, seolah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, dan negara tak lebih dari penonton dalam urusan penegakan sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Soadikin dari Gerakan Kebangsaan menyoroti dengan tajam bahwa dugaan pelanggaran selama ini jelas telah terkonfirmasi dalam dokumen resmi negara. “Ini bukan lagi wilayah opini, tetapi fakta hukum. Negara sudah bicara lewat keputusan pembekuan. Jika masih ada kegiatan pabrik setelah itu, ini sudah terang-terangan mengangkangi otoritas pemerintah. Siapapun yang membekingi harus diusut. Tidak ada negara di atas negara,” tegas Ahmad. Di tengah semua kelonggaran yang diberikan, PT Rosin justru mempertontonkan perlawanan hukum secara terbuka, mempermalukan pemerintah di hadapan masyarakat dan jajaran penegak hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., telah menegaskan berkali-kali: penghentian operasional mencakup seluruh aktivitas, mulai dari pembelian bahan baku, produksi, hingga distribusi hasil. Tapi semua ucapan pejabat hanyalah slogan jika tak dikawal aksi nyata. PT Rosin jelas-jelas menantang, mengabaikan keputusan, dan menjadikan pengawasan pemerintah sebagai alat formalitas semata.

Kritik keras pun meletup dari berbagai kalangan. Ketua LIRA Gayo Lues, M. Purba, S.H., menyebut sikap PT Rosin sebagai bentuk pembangkangan hukum yang tak bisa dibiarkan berlama-lama. Ia mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri segera menurunkan tim penyelidik untuk mengusut pelanggaran di lapangan. Bila pabrik masih tetap jalan setelah sanksi pembekuan, dan tidak memiliki IPAL serta tidak mengelola limbah B3, sudah waktunya aparat bertindak. “Penegakan hukum jangan berhenti di ruang rapat dan surat keputusan administratif, harus ada tindakan nyata,” ujar Purba. Negara, katanya, harus hadir di lokasi, bukan hanya di atas kertas.

Akibat dari pembiaran ini sangat nyata. Setiap warga di sekitar pabrik sudah lama mengeluhkan sawah yang gagal panen, air yang berubah keruh, dan kondisi lingkungan yang merosot tajam. Keluhan petani soal tanaman menguning sebelum panen, meskipun butuh pembuktian ilmiah, adalah sinyal jelas soal kegagalan pengawasan. PT Rosin memilih menutup mata terhadap keresahan ini, pura-pura tidak mendengar suara masyarakat yang menjadi korban utama industri yang berjalan serampangan.

Ironisnya, pemerintah sudah punya semua alat untuk menegakkan aturan. Seluruh izin penting tidak dimiliki. Sanksi administratif paksaan pemerintah sudah turun. Bukti lapangan ada. Namun perusahaan tetap merasa di atas angin. Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya berada di belakang pembangkangan ini? Siapa yang sanggup melindungi pabrik sehingga tak tersentuh hukum? Jika ada aparat atau pejabat yang membackup keberanian ini, mereka patut dihadapkan ke meja hukum. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan modal.

Ahmad Soadikin dengan lugas memperingatkan: “Kalau pembangkangan seperti ini dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak. Kepercayaan rakyat terhadap negara hancur. Regulasi hanya jadi formalitas. Jangan pernah lagi aparat menangkap petani getah hanya karena mereka kecil di depan hukum, sementara pabrik besar didiamkan.” Ketidakadilan semacam ini bisa memicu gejolak sosial yang jauh lebih serius.

Situasi ini menjadi cermin retak pengawasan industri kehutanan Aceh. Negara telah mengumumkan pembekuan, publik menunggu tindak lanjut nyata. Jika PT Rosin bisa menari di atas sanksi, tidak ada satu pun alasan moral, politik, maupun hukum yang bisa lagi membela marwah pemerintah. Aparat penegak hukum harus bergerak, bukan bersembunyi di balik alasan birokrasi atau tekanan kepentingan. Yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan dan mata pencaharian warga, tapi martabat negara.

Lebih jauh, jika tidak ada penegakan hukum, siapa pun boleh menganggap hukum adalah mainan bagi yang kuat. Dalam negara hukum, ketidakadilan semacam ini tak boleh dibiarkan. Jika hukum ingin kembali dihormati, tidak ada jalan lain kecuali tindakan tegas dan tak pandang bulu. Negara harus hadir sebagai pengatur dan pelindung, bukan penonton yang hanya mampu mengeluarkan surat peringatan tanpa taring. Jika tidak, satu demi satu aturan tinggal omong kosong dan Aceh tinggal menunggu kehancuran ekologi di balik slogan industri.  (TIM)

Berita Terkait

Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih Dukung Kapolri Bongkar Tuntas Jaringan Narkotika di Balik 1,1 Ton Sabu di Aceh
Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil dalam Momentum Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Tugu Tani, Berjalan Damai
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Kembali Menyapa Masyarakat, Ini Pesan Bijak Letkol Wira tentang Kebahagiaan Sejati
Bupati Takalar Perjuangkan Program Tiga Kali Panen, Jemput Langsung Dukungan Irigasi Pompa ke Kementan
Bupati Takalar Terima Penghargaan InTechSEA 2026 Kategori Gold
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Pengamat Tolak Penggiringan Opini Terhadap Budi Arie, Jangan Potong Percakapan dan Framing Sepihak

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:55 WIB

WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN ASRI KAPOLSEK BERSAMA KANITRES POLSEK TIGABINANGA PIMPIN PELAKSANAAN GREEN POLICING

Jumat, 6 November 2026 - 15:39 WIB

POLSEK LAUBALENG HADIRI RAPAT KOORDINASI BAHAS PENANGGULANGAN KELANGKAAN PUPUK BERSUBSIDI

Jumat, 6 November 2026 - 06:20 WIB

Awali Pekan dengan Apel Pagi, Karutan Labuhan Deli Ajak Jajaran Bangun Kepedulian dan Integritas.

Jumat, 6 November 2026 - 06:18 WIB

Perkuat Sistem Pengamanan, Rutan Labuhan Deli Ikuti Zoom Meeting Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan

Jumat, 6 November 2026 - 06:13 WIB

Bukan Sekadar Menghijaukan, Rutan Labuhan Deli Hadirkan Produktivitas Lewat Hidroponik

Kamis, 5 November 2026 - 18:59 WIB

Jelang Hari Bakti Kemenimipas ke- 2, Kanwil Ditjenpas Riau, Salurkan Bantuan Sosial Ke Panti Asuhan Al-Ikhlas

Kamis, 5 November 2026 - 16:51 WIB

Sepiring Nasi, Sejuta Kepedulian: Dapur Umum GRIB Jaya Medan Terus Ringankan Beban Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 16:15 WIB

DISAMBAR PETIR DI PERSAWAHAN TIGA ORANG WARGA MENINGGAL DUNIA POLSEK MARDINDING HIMBAU WARGA AGAR TETAP WASPADA DI SAAT CUACA HUJAN

Berita Terbaru