Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

TIME INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:56 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP

Investasi merupakan instrumen penting dalam pembangunan. Kehadiran Penanaman Modal Asing (PMA) diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun investasi tidak boleh ditempatkan di atas hukum. Ketika sebuah perusahaan dapat terus beroperasi di tengah persoalan kepatuhan yang belum terselesaikan, muncul pertanyaan mendasar: apakah regulasi masih memiliki arti, atau hanya berlaku bagi pihak yang tidak memiliki kekuatan modal?

Pertanyaan tersebut mengemuka dalam perjalanan PT Rosin Chemicals Indonesia, sebelumnya bernama PT Rosin Trading Internasional. Perusahaan ini telah lama menjadi perhatian publik karena berbagai persoalan terkait perizinan, lingkungan hidup, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Persoalan tersebut bahkan telah menjadi perhatian resmi pemerintah. Dalam rapat koordinasi tindak lanjut pada 11 Mei 2026 yang melibatkan DLHK Aceh, BPHL Wilayah I Aceh, Polres Gayo Lues, dan seluruh perusahaan yang terkait termasuk PT Roin, berbagai temuan dan permasalahan perusahaan dibahas secara terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DLHK Aceh menyampaikan bahwa PT Rosin telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh dan diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk konsekuensi denda apabila tidak dipatuhi. Namun persoalan utamanya bukan lagi soal ada atau tidaknya sanksi, melainkan bagaimana implementasi dan pengawasannya dilakukan.

Perlibas Gayo dalam forum tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan lapangan masih terdapat indikasi perusahaan beroperasi sebelum seluruh persyaratan dipenuhi, sementara sejumlah rekomendasi dan peringatan sebelumnya disebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Fakta yang lebih penting justru muncul dari pernyataan instansi pemerintah sendiri. DLHK menyebut perusahaan masih dalam proses pemenuhan izin lingkungan sehingga operasional diminta dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban dipenuhi. Kepala BPHL Wilayah I Aceh juga menyampaikan bahwa dokumen lingkungan perusahaan belum final atau belum dinyatakan lulus, sementara tenaga teknis kehutanan perusahaan (GANISPH) telah dinonaktifkan sementara.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Jika dokumen lingkungan belum final dan operasional seharusnya dihentikan sementara, sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut dilakukan di lapangan? Apakah seluruh kewajiban telah dijalankan sebagaimana mestinya?

Di sinilah kritik perlu diarahkan tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada seluruh lembaga yang memiliki tanggung jawab pengawasan dan penegakan hukum. DLHK, BPHL, Gakkum KLHK, aparat penegak hukum, serta unsur pemerintahan terkait harus memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada rapat, surat, atau sanksi administratif semata.

Yang disaksikan masyarakat saat ini adalah pola yang berulang: temuan muncul, rapat dilaksanakan, rekomendasi diterbitkan, sanksi diberikan, namun persoalan yang sama kembali menjadi perdebatan publik. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pengawasan dilakukan setengah jalan dan penegakan hukum berjalan setengah hati.

Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Aceh, DLHK Aceh, BPHL Wilayah I Aceh, Gakkum KLHK, dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah yang lebih tegas dan terukur. Evaluasi terhadap pelaksanaan sanksi administratif harus dilakukan secara menyeluruh disertai inspeksi lapangan yang transparan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan benar-benar telah dipenuhi. Jika masih ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan status maupun besarnya investasi yang dimiliki perusahaan.

Sebab tujuan regulasi bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan investasi berjalan secara bertanggung jawab, memberikan manfaat ekonomi, serta tetap menghormati hukum, lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat. Perusahaan yang patuh harus memperoleh kepastian usaha, sementara yang mengabaikan aturan harus menerima konsekuensi yang tegas.

Kasus PT Rosin pada akhirnya bukan sekadar persoalan satu perusahaan. Ini merupakan ujian terhadap kredibilitas sistem pengawasan pemerintah dan keseriusan negara dalam menegakkan hukum. Ketika regulasi kehilangan daya paksa di hadapan pemilik modal, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan hidup, melainkan juga kewibawaan negara dan kepentingan rakyat yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Berita Terkait

Pembangunan 5 unit RTLH di Kampung Gajah Program TMMD ke-130 Dikerjakan Secara Gotong-royong
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah
Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka
TMMD ke-130 TA 2026 Resmi Dibuka di Gayo Lues, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dandim 0113/Gayo Lues Hadiri Pengobatan Gratis dalam Rangka Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, 170 Warga Mendapat Pelayanan Kesehatan
Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu
JUMAT BERKAH BRIMOB POLDA ACEH, BERBAGI DAN MEMBANTU MASYARAKAT TERDAMPAK BANJIR DI GAYO LUES
Sabu 0,64 Gram Ditemukan di Bawah Kaki, Pria 35 Tahun Diamankan Satreskoba Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:20 WIB

Awali Pekan dengan Apel Pagi, Karutan Labuhan Deli Ajak Jajaran Bangun Kepedulian dan Integritas.

Jumat, 6 November 2026 - 06:18 WIB

Perkuat Sistem Pengamanan, Rutan Labuhan Deli Ikuti Zoom Meeting Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan

Jumat, 6 November 2026 - 06:13 WIB

Bukan Sekadar Menghijaukan, Rutan Labuhan Deli Hadirkan Produktivitas Lewat Hidroponik

Jumat, 6 November 2026 - 06:03 WIB

Perkuat Komunikasi dan Sinergi Kelembagaan, Rutan Labuhan Deli Ikuti Silaturahmi Bersama Wakil Menteri Imipas Secara Virtual

Kamis, 5 November 2026 - 18:59 WIB

Jelang Hari Bakti Kemenimipas ke- 2, Kanwil Ditjenpas Riau, Salurkan Bantuan Sosial Ke Panti Asuhan Al-Ikhlas

Kamis, 5 November 2026 - 16:15 WIB

DISAMBAR PETIR DI PERSAWAHAN TIGA ORANG WARGA MENINGGAL DUNIA POLSEK MARDINDING HIMBAU WARGA AGAR TETAP WASPADA DI SAAT CUACA HUJAN

Rabu, 4 November 2026 - 12:13 WIB

​Tingkatkan Literasi WBP, Lapas Kelas I Medan Gelar Ujian Akhir Program Pengentasan Buta Huruf

Rabu, 4 November 2026 - 11:25 WIB

​Kanwil Ditjenpas Sumut Siap Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Terkait Pegawai Lapas Medan yang Diamankan Polisi

Berita Terbaru