Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang Piutang

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:20 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN –

Kuasa hukum dr. Paulus Yusnari Lyana, John Milton Aritonang, SE., SH., meminta Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang yang telah dilayangkan terhadap Liong Khim. Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Adi Mulia, Medan, Selasa (27/7/2026).

John menyatakan pihaknya berharap penyidik dapat memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dilaporkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut John, perkara tersebut berawal dari hubungan utang piutang antara kliennya dengan Jimmy pada 19 Februari 2024. Ia menjelaskan, kliennya menerima pinjaman sebesar Rp600 juta dan menyerahkan selembar cek sebagai bagian dari administrasi transaksi.

John mengklaim bahwa pada proses pengembalian dana, kliennya telah melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer ke rekening yang diminta pihak pemberi pinjaman, yakni atas nama Liong Khim.

Pembayaran tersebut, menurutnya, dilakukan dalam dua tahap, disertai pembayaran bunga.

Meski demikian, John mengatakan kliennya kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Tembung oleh Jimmy terkait sisa kewajiban pembayaran. Atas dasar itu, pihaknya menilai terdapat perbedaan pandangan mengenai substansi perkara.

“Dalam pandangan kami, persoalan ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa keperdataan yang berkaitan dengan hubungan utang piutang. Namun kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum,” ujar John.

Selain itu, John juga mengkritisi proses penerimaan laporan di Polsek Medan Tembung yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Ia menyatakan pihaknya akan menempuh mekanisme pengawasan apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Di sisi lain, John mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Liong Khim ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTPL/B/2833/VII/2026/ SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 3 Juli 2026.

Ia berharap penyidik dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Soroti Proses Pembebasan Bersyarat
Dalam kesempatan yang sama, John juga menyinggung proses pembebasan bersyarat (PB) kliennya yang saat ini sedang menjalani pidana di Rutan Kelas I Medan.

Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah diajukan dan tengah diproses.

John berpendapat bahwa laporan polisi yang masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menghambat hak kliennya memperoleh pembebasan bersyarat, selama seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran melalui mekanisme yang sah dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak Liong Khim maupun Jimmy terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum dr. Paulus. Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari Polrestabes Medan mengenai perkembangan penanganan kedua laporan tersebut.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pernyataan narasumber dan masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku. Setiap pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(rel)

Berita Terkait

Kasus BMW Terkesan Didiamkan, Korban Merasa Dibohongi Minta Polisi Tegakkan Keadilan
Surat Advokat Jadi Sorotan, Ahli Pidana UISU Bahas Kasus Doddy Thahir
Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir
Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB
Bukan Mainan atau Jajanan: Cerita Khansa, Murid SD yang Memilih Menyimpan Bahagia untuk Orang Lain
Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Robert Panjaitan, Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih
Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan Angkat Bicara Terkait Buntut Kasus Keracunan Massal Siswa Di Berastagi
Tak Terima Dugaan Serangan di Medsos, 63 Advokat FORSILA Adukan Oknum Pengacara FL ke Polda Sumut

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:56 WIB

Kasus BMW Terkesan Didiamkan, Korban Merasa Dibohongi Minta Polisi Tegakkan Keadilan

Rabu, 30 September 2026 - 10:34 WIB

Surat Advokat Jadi Sorotan, Ahli Pidana UISU Bahas Kasus Doddy Thahir

Rabu, 30 September 2026 - 09:16 WIB

Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir

Selasa, 29 September 2026 - 10:08 WIB

Bukan Mainan atau Jajanan: Cerita Khansa, Murid SD yang Memilih Menyimpan Bahagia untuk Orang Lain

Senin, 28 September 2026 - 22:29 WIB

Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Robert Panjaitan, Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WIB

Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan Angkat Bicara Terkait Buntut Kasus Keracunan Massal Siswa Di Berastagi

Senin, 28 September 2026 - 21:29 WIB

Tak Terima Dugaan Serangan di Medsos, 63 Advokat FORSILA Adukan Oknum Pengacara FL ke Polda Sumut

Senin, 28 September 2026 - 16:07 WIB

Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan

Berita Terbaru