PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:46 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Triwulan II Tahun 2026 senilai Rp 706.900.425 kepada 63 penerima manfaat.

Penyaluran bantuan ini ditujukan untuk mendukung berbagai sektor di Sumatera Utara, termasuk sekolah, tempat ibadah, serta lembaga dan organisasi yang berdampak sosial bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan bantuan dilaksanakan secara seremonial di Aula Sawit Kantor PTPN IV Regional I Jl. Sei Batang Hari No.2, Medan, pada Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Functional Head Operation II, Fitra Rinaldy, dan Business Support Head, Ahmad Diponegoro, beserta jajaran Kepala Bagian di lingkungan PTPN IV Regional I.

Region Head PTPN IV Regional I, Rurianto, menegaskan bahwa program TJSL merupakan wujud komitmen BUMN untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip bisnis perusahaan yang berfokus pada keseimbangan investasi terhadap People, Planet, dan Profit (3P).

“Sebagai BUMN, kami memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Program TJSL ini merupakan bentuk komitmen PTPN IV Regional I agar keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sosial, ekonomi, maupun tata kelola yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Rurianto.

Guna memastikan penyaluran tepat sasaran, Rurianto menekankan bahwa pihaknya telah menerjunkan Tim Survei TJSL secara langsung ke lokasi objek.

Proses ini bertujuan untuk memvalidasi legalitas objek, memastikan tidak ada sengketa lahan, serta mengecek absah tidaknya kepengurusan pemohon. Selain itu, PTPN IV Regional I secara tegas menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), di mana seluruh petugas tidak dibenarkan untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari para penerima.

Terkait transparansi penggunaan dana, penerima bantuan diharapkan dapat merealisasikan dana sepenuhnya sesuai dengan proposal yang diajukan. Dan diwajibkan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat 30 hari setelah dana bantuan diterima.

Perwakilan penerima manfaat, Muhammad Iqbal Rosyid dari Yayasan Hayatuna Amalul Sholihin, menyampaikan apresiasinya atas bantuan perusahaan. “Bantuan ini sangat berarti bagi kami untuk mewujudkan rencana pembangunan, baik untuk tempat ibadah, sekolah, maupun kebutuhan sosial lainnya. Semoga PTPN IV Regional I senantiasa diberikan keberkahan dan kesuksesan,” tutur Iqbal.

Ke depan, PTPN IV Regional I mengharapkan dukungan dari masyarakat agar produktivitas dan kinerja perusahaan terus meningkat. Dengan kinerja yang baik, Perusahaan akan mampu hadir berkesinambungan menyalurkan bantuan sosial untuk Masyarakat.(AVID/rel)

Berita Terkait

Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor
Takalar Jadi Pusat Peresmian Dapur MBG 3T, Bupati Daeng Manye: Ini Sebuah Kebanggaan
Kasus BMW Terkesan Didiamkan, Korban Merasa Dibohongi Minta Polisi Tegakkan Keadilan
Surat Advokat Jadi Sorotan, Ahli Pidana UISU Bahas Kasus Doddy Thahir
Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir
Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB
Bukan Mainan atau Jajanan: Cerita Khansa, Murid SD yang Memilih Menyimpan Bahagia untuk Orang Lain
Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Robert Panjaitan, Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kapolres Bireuen Pimpin Serah Terima Jabatan Kabagren dan Kabag SDM

Sabtu, 3 Okt 2026 - 11:21 WIB