HAMPRAN PERAK — Dugaan praktik perjudian di kawasan Jalan Pasar 7 Tandem, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Dua titik yang disebut warga sebagai lokasi perjudian diduga masih beroperasi, bahkan salah satunya disebut dapat berlangsung hingga 24 jam.
Pantauan awak media pada 2 hingga 5 September 2026 menemukan adanya aktivitas orang keluar-masuk lokasi, terutama pada malam hari. Sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat mendatangi kawasan tersebut.
Ketika awak media mencoba mendekati salah satu lokasi untuk melakukan konfirmasi, pintu bangunan justru disebut langsung ditutup. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana aktivitas di lokasi tersebut dapat berlangsung dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Nama EKA P Disebut-sebut Sebagai Humas, Apa Perannya?
Yang menjadi perhatian lebih serius bukan hanya dugaan aktivitas perjudian, tetapi juga munculnya informasi mengenai seseorang berinisial EKA P yang oleh sejumlah warga disebut berperan sebagai humas di beberapa titik usaha yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian di kawasan Tandem.
Menurut keterangan sumber kepada awak media, EKA P disebut telah cukup lama menjalankan peran sebagai penghubung atau humas di sejumlah lokasi. Bahkan, muncul dugaan bahwa dirinya juga berperan mengatur komunikasi dengan pihak luar, termasuk kalangan wartawan.
Sumber warga bahkan menyebut adanya dugaan pembagian uang atau yang mereka sebut sebagai “jatah wartawan” kepada sejumlah orang media.
«“Ada yang dapat, ada juga yang tidak. Katanya humas yang mengatur. Kadang ditransfer kepada orang tertentu,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Keterangan tersebut masih merupakan dugaan dan belum terverifikasi secara independen. Jika benar terdapat pihak yang mengatur pemberian uang kepada wartawan agar aktivitas perjudian tidak diberitakan, persoalannya tidak lagi sekadar dugaan perjudian, tetapi juga menyangkut dugaan upaya memengaruhi atau membatasi kerja jurnalistik.
Karena itu, peran EKA P perlu dijelaskan secara terang. Apakah benar yang bersangkutan merupakan humas? Humas untuk usaha apa? Apakah benar memiliki kewenangan mengatur komunikasi dengan wartawan? Dan apakah benar pernah memberikan atau mengatur pemberian uang kepada wartawan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Jika Judi Disebut Beroperasi Lama, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Warga mengaku semakin resah apabila dugaan aktivitas perjudian tersebut benar masih berlangsung secara terbuka. Terlebih, salah satu lokasi disebut dapat beroperasi sepanjang hari.
Publik tentu mempertanyakan bagaimana aktivitas yang disebut berlangsung secara terus-menerus tersebut dapat berjalan tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat di lapangan.
Apabila benar terdapat praktik perjudian, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan berdasarkan bukti yang ditemukan.
Sebaliknya, apabila informasi masyarakat ternyata tidak benar, pihak pengelola maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Jangan Sampai Dugaan Judi Justru Ditutupi oleh Permainan Humas
Munculnya nama EKA P sebagai sosok yang disebut-sebut menjadi humas menjadi bagian yang tidak kalah penting untuk ditelusuri.
Sebab, apabila seorang pihak yang berperan sebagai humas memang bertugas mengelola komunikasi eksternal, publik berhak mengetahui siapa yang diwakilinya dan apa kepentingannya.
Apalagi jika muncul tudingan mengenai adanya pemberian “jatah” kepada wartawan. Tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui data dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar isu.
Jika benar ada praktik semacam itu, hal tersebut patut ditelusuri karena berpotensi mengganggu independensi kerja jurnalistik. Namun jika tudingan itu tidak benar, EKA P maupun pihak terkait berhak memberikan bantahan dan penjelasan secara terbuka.
Polisi Ditantang Membuktikan
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait, termasuk Kapolsek Hamparan Perak dan jajaran Satreskrim Polresta Deli Serdang, mengenai dugaan aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
Pertanyaan publik kini sederhana: apakah benar dua lokasi tersebut merupakan arena perjudian, siapa pengelolanya, dan apakah benar ada pihak yang berperan sebagai humas untuk mengatur komunikasi serta pemberian “jatah” kepada wartawan?
Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menindak apabila ditemukan unsur pidana, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai dugaan pihak-pihak yang disebut sebagai penghubung atau pelindung aktivitas tersebut.
Masyarakat menunggu tindakan nyata dan transparan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, publik juga berhak mendapatkan penjelasan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada EKA P, pengelola lokasi, maupun pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan ini. (Tim)

































