MEDAN —
Sebanyak 63 advokat yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Lintas Advokat (FORSILA) mendatangi SPKT Polda Sumatera Utara, Senin (28/9/2026).
Kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan keberatan, tetapi berujung pada langkah hukum dengan melaporkan seorang oknum pengacara berinisial FL terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan penyebaran data pribadi.
Langkah tersebut ditegaskan sebagai sikap para advokat untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus mengingatkan bahwa perselisihan antarsesama advokat semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan saling menyerang di ruang publik maupun media sosial.
Salah seorang advokat FORSILA, Dedi Suheri, S.H., mengatakan pihaknya menilai terdapat aktivitas di media sosial yang diduga menyerang pribadi seorang advokat.
Bahkan, kata dia, persoalan tersebut dinilai telah menyeret anak yang bersangkutan melalui unggahan di media sosial.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa tindakan yang meremehkan atau menyerang rekan sejawat dengan berbagai cara, termasuk mengeksploitasi anak di media sosial, merupakan hal yang tidak patut dilakukan,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang terhormat. Karena itu, perbedaan kepentingan maupun persoalan hukum yang melibatkan sesama advokat tidak semestinya berubah menjadi serangan terhadap pribadi, apalagi membawa persoalan tersebut ke media sosial.
“Apapun permasalahan kita dengan sesama advokat, seharusnya saling menghargai dan menghormati. Bukan melakukan penyerangan terhadap pribadi dengan memviralkan persoalan di media sosial, terlebih jika sampai melibatkan atau mengeksploitasi anak,” tegasnya.
FORSILA juga meminta Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap laporan yang telah mereka sampaikan.
Mereka berharap proses pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai prosedur hukum.
“Kami berharap Kapolda Sumut mengatensi laporan ini dan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang kami laporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Dedi.
Tak berhenti pada laporan dugaan tindak pidana ITE, FORSILA turut mempersoalkan adanya laporan Dumas terhadap klien mereka, Alamsyah, di Unit PPA dan TPPO/Renata Polda Sumut.
Dedi meminta laporan tersebut tidak hanya dilihat dari narasi yang berkembang, tetapi ditelaah berdasarkan fakta dan unsur hukum yang sebenarnya.
“Kami juga meminta agar laporan terhadap klien kami, Alamsyah, yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi terhadap anak, ditangani secara profesional. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, kami meminta agar perkara tersebut dihentikan sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Dedi menambahkan, kehadiran puluhan advokat FORSILA di Polda Sumut merupakan bentuk keseriusan mereka menempuh jalur hukum.
Mereka juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan media sosial sebagai arena untuk saling menyerang atau menghakimi sebelum proses hukum memberikan kepastian.
“Yang kami tempuh adalah jalur hukum. Karena itu, biarkan proses hukum berjalan dan seluruh pihak menghormati mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan terkait laporan yang disampaikan FORSILA ke SPKT Polda Sumut.
Konfirmasi dan hak jawab pihak yang dilaporkan tetap terbuka untuk disampaikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (rel)
Foto : Istimewa

































