LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

TIME INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:29 WIB

50396 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) di Medan, Sumatera Utara, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Aceh Tenggara.

Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, mendesak Kapolda Aceh agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas mengungkap kejadian yang dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian itu.

“Kami minta Kapolda Aceh segera perintahkan Propam dan Irwasda untuk turun. Harus diusut tuntas, terbuka, dan jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut marwah institusi Polri,” tegas Fazriansyah kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, informasi yang beredar menyebut AW sempat ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Agara di Kota Medan, namun kemudian dilepas tanpa proses hukum yang jelas. Fakta ini, katanya, sangat mencurigakan dan perlu pendalaman lebih serius.

Kalau benar, lanjut dia, hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, dan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ini tidak bisa didiamkan. Kalau aparat main mata dengan bandar narkoba, habislah masa depan anak bangsa. Sudah tidak bisa ditolerir lagi,” katanya.

Dia juga menyinggung soal etika. Menurutnya, perbuatan seperti itu secara jelas melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Polisi seharusnya jadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba, bukan malah jadi beking. Apa jadinya negara kalau begini terus?” ujarnya.

Fazriansyah menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan siap menyerahkan bukti tambahan jika memang dibutuhkan. Bahkan, kata dia, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila tidak ada tindak lanjutan di daerah.

“Jangan sampai ada kesan kasus ini sengaja didiamkan atau diredam. LIRA akan kawal sampai ke tingkat pusat. Kalau ada unsur pidana dan pelanggaran etik, harus diproses,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Aceh Tenggara ataupun Polda Aceh terkait dugaan tersebut. Namun publik kini menanti langkah konkret dari jajaran kepolisian untuk membuktikan komitmen dalam pemberantasan narkoba dan penegakan hukum yang bersih. (TIM)

Berita Terkait

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi Bahaya Karhutla
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Bukit Tusam Ajak Warga Jaga Hutan Tanpa Membakar
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolres Aceh Tenggara Tinjau Tanggul Jebol, Bantu Warga dan Dirikan Tenda Pengungsian
Polisi Bersama Masyarakat, Strong Point Pagi Polres Aceh Tenggara Hadirkan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas
Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu
Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Babul Rahmah Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla
Respons Cepat Brimob Polda Aceh, Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Aceh Tenggara
Polisi Bersama Masyarakat, Cegah Karhutla, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:11 WIB

TMMD ke-130 TA 2026 Resmi Dibuka di Gayo Lues, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:44 WIB

JUMAT BERKAH BRIMOB POLDA ACEH, BERBAGI DAN MEMBANTU MASYARAKAT TERDAMPAK BANJIR DI GAYO LUES

Jumat, 4 September 2026 - 15:46 WIB

Sabu 0,64 Gram Ditemukan di Bawah Kaki, Pria 35 Tahun Diamankan Satreskoba Polres Gayo Lues

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:52 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:41 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:32 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal di Malam Hari, Polda Aceh Diminta Segera Menyegel

Berita Terbaru