Sabu dan Ponsel Masuk Lapas Kutacane, Dua Napi Ditangkap: Celah Pengawasan Diperjualbelikan?

TIME INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:13 WIB

50518 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Dua narapidana Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Bukan karena pelanggaran disiplin biasa. Keduanya ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat lima gram di dalam penjara. Bersama barang bukti sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel aktif yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkoba dari balik jeruji.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 12.00 WIB. Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara, Ajun Komisaris Polisi Jomson Silalahi, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Lapas terhadap seorang narapidana berinisial J (37), warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam. Gerak-geriknya tak wajar. Kecurigaan itu terbukti. Petugas menemukan satu bungkus sabu di saku celana sebelah kiri J. Dalam interogasi awal, J tak ambil pusing. Ia langsung menyebut nama rekannya, S (34), sesama penghuni Lapas yang disebut terlibat dalam kepemilikan bersama narkoba tersebut.

“Setelah pemeriksaan awal, keduanya diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Jomson, Selasa, 21 Oktober 2025. Polisi juga menyita handphone merek OPPO A16 lengkap dengan kartu SIM yang menurut pemeriksaan awal digunakan untuk komunikasi terbatas, termasuk dugaan perintah dan transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kisah ini bukan temuan baru. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru berubah menjadi lokasi jual beli narkoba. Kasus di Kutacane menambah daftar panjang bukti bahwa penjara di Indonesia belum benar-benar steril. Jeruji besi bukan penghalang bagi kelanjutan bisnis gelap—selama celah pengawasan masih tersedia dan, kemungkinan, diperjualbelikan.

Situasi ini menampar wajah regulasi. Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 menegaskan pelarangan mutlak terhadap penguasaan alat komunikasi oleh warga binaan. Keberadaan ponsel di dalam Lapas sudah cukup menjadi pelanggaran serius. Tapi fakta menunjukkan, beberapa narapidana bahkan mampu mengoperasikan bisnis narkoba dari balik dinding tahanan tanpa banyak kendala.

Publik mulai gerah. Apa sebenarnya fungsi pemeriksaan di gerbang Lapas? Bagaimana sabu bisa masuk ke ruang tahanan? Dan, celakanya, siapa yang membuka jalan bagi ponsel aktif ke dalam kawasan yang semestinya tertutup dari segala bentuk komunikasi ilegal?

Sistem pengawasan kembali disorot. Lapas bukan tempat keramaian yang bisa seenaknya dilintasi. Setiap pengunjung diperiksa, pengiriman barang diawasi, ruang gerak napi dibatasi. Tapi temuan ini membuktikan sebaliknya—ada keterlewatan, jika bukan kelonggaran sengaja, yang memuluskan jalan sabu dan alat komunikasi ke tangan narapidana.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, bersikap keras. Ia menyatakan tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba, terlepas dari statusnya sebagai warga sipil atau warga binaan. “Kami akan usut hingga ke akar. Tidak ada tempat aman bagi pelaku peredaran narkoba, baik di luar maupun di dalam penjara,” kata Yulhendri dalam pernyataan tertulisnya.

Namun investigasi masih di tahap awal. Dari mana sabu itu berasal belum diketahui pasti. Jaringan luar belum terungkap, dan kemungkinan adanya “bantuan” dari dalam belum dapat disangkal. Sayangnya, hingga kini, Lapas Kutacane belum buka suara.

Fakta bahwa dua napi menyimpan sabu dan menggunakan ponsel dari dalam sel membuka ruang diskusi lanjutan — soal reformasi pemasyarakatan yang tak kunjung tuntas. Lembaga yang dibentuk untuk memperbaiki moral justru memberi ruang bagi kebiasaan lama berulang. Penjara menjadi kantor baru bagi mafia kelas bawah.

Pertanyaannya kini bukan hanya soal siapa pelakunya, tetapi siapa yang membiarkan ini terus terjadi. Selama transparansi tidak ditegakkan, dan sanksi terhadap pelanggar internal tidak diberlakukan secara nyata, tembok penjara tak akan jadi batas. Ia hanya akan menjadi ilusi— tempat pembinaan yang penuh celah, ditopang oleh sistem yang rapuh.

Laporan: Deni Affaldi

Berita Terkait

Puluhan Paket Sabu Diungkap di Aceh Tenggara, LSM Kompak Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara
Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU
Bimtek P3K Se Aceh Tenggara, di Beri Rp50.000. SHS Bupati Rp 100.00.
Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Ajak Pelajar Kejar Cita-Cita dan Jauhi Kenakalan Remaja
Kapolsek Bambel Jadi Irup di Pesantren Darul Iman, Tekankan Disiplin dan Kesadaran Hukum Pelajar
Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu
Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara
Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:36 WIB

Puluhan Paket Sabu Diungkap di Aceh Tenggara, LSM Kompak Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara

Rabu, 16 September 2026 - 09:33 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU

Selasa, 15 September 2026 - 12:01 WIB

Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Ajak Pelajar Kejar Cita-Cita dan Jauhi Kenakalan Remaja

Senin, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Kapolsek Bambel Jadi Irup di Pesantren Darul Iman, Tekankan Disiplin dan Kesadaran Hukum Pelajar

Senin, 14 September 2026 - 14:10 WIB

Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Jumat, 11 September 2026 - 13:31 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 15:55 WIB

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Berita Terbaru