Kajian BEM FH UNISBA“Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHAP Yang Simpang Siur

TIME INDONESIA

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 16:04 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Pergeseran Tujuan Pemidanaan Dari Retributif ke Restoratif*

Bandung – Salah satu perubahan fundamental dalam KUHAP baru adalah pergeseran paradigma dari pendekatan retributive justice menuju restorative justice.

Paradigma lama menitik beratkan pada pembalasan negara atas perbuatan pelaku, dimana proses hukum bersifat sangat formal, kaku, dan menempatkan pelaku sebagai objek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, berupaya menempatkan keseimbangan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat, dengan memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih dialogis dan proporsional. Hal ini tercermin melalui Penguatan prinsip kemanusiaan dan keadilan substantif.

Hal itu dibahas dalam Forum Kajian Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (FH UNISBA) dengan tajuk ” Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHP yang Simpang Siur ” Jum’at 28 November 2025

Kajian ini menghadirkan Narasumber diantara nya Doktor. Ade Mahmud S.H., M. H ( akademisi) Dan Doktor. A Rusman S.H., M.H (Praktisi Hukum) dan Dhika Muhamad Gustiar Nugraha ( Ketua BEM FH UNISBA).

Dalam kajian ini, Penekanan pada penyelesaian yang mengembalikan keadaan seperti semula, bukan sekadar penghukuman.

Menurut Narasumber, A Rusman, Penempatan aparat penegak hukum, untuk memastikan proses yang lebih adil, bukan sekadar represif.

“Dengan demikian, KUHAP baru tidak hanya memperbaiki proses peradilan pidana, tetapi juga menggeser orientasi sistem dari pembalasan menjadi pemulihan,” jelasnya.

*Perluasan Metode Upaya Paksa dalam Penyidikan*

Dia juga memaparkan, Perluasan Metode Upaya Paksa dalam Penyidikan KUHAP baru, juga mengatur perluasan instrumen upaya paksa oleh penyidik.

“Jika KUHAP sebelumnya hanya mengenal penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, maka KUHAP terbaru memasukkan metode baru yaitu:

Penyadapan (Wiretapping), Undercover Buying (Pembelian Terselubung) Pengintaian (Surveillance),”ucapnya.

Perluasan ini, lanjutnya, mencerminkan adaptasi hukum acara pidana terhadap perkembangan modus kejahatan modern — khususnya kejahatan yang terorganisir, siber, narkotika, atau yang membutuhkan teknik pengungkapan non-konvensional. Namun, dalam perluasan ini terdapat catatan akademik penting terkait legalitas penyadapan.

*Klarifikasi Penyadapan, Belum Dapat Dilaksanakan karena Masih Bersifat Lex Generalis*

Walaupun KUHAP baru memuat norma mengenai penyadapan, norma tersebut masih bersifat lex generalis dan tidak dapat langsung diberlakukan.

“Hal ini disebabkan oleh KUHAP hanya memberikan kerangka umum, belum aturan teknis yang rinci,” tuturnya.

Lebih lanjut menurut A Rusman, Pelaksanaannya memerlukan peraturan pelaksana (lex spesialis), yang hingga kini belum dibentuk. Prinsip legalitas dalam hukum acara pidana mengharuskan adanya kejelasan prosedur, batasan, mekanisme izin, dan pengawasan.

“Dengan demikian, penyadapan secara hukum belum dapat diterapkan sampai pemerintah menerbitkan aturan turunan yang memadai, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Kapolri, yang memenuhi standar HAM dan due process of law,”paparnya.

*Penguatan Imunitas Advokat dalam Proses Acara Pidana*

Dalam keterangan nya secara tertulis, KUHAP baru juga memberikan penguatan terhadap hak dan kedudukan advokat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.

Pengaturan mengenai imunitas advokat tidak lagi terbatas pada ruang sidang, tetapi diperluas meliputi seluruh tahapan acara pidana, mulai dari:

Tahap penyidikan

Tahap penuntutan

Tahap pemeriksaan di pengadilan

Imunitas ini bukan bertujuan membebaskan advokat dari pertanggung jawaban pidana, tetapi Menjamin fungsi pembelaan berjalan tanpa intimidasi atau kriminalisasi. Memastikan akses keadilan bagi tersangka/terdakwa tetap terlindungi. Menguatkan posisi advokat sebagai penjaga fair trial dan hak-hak korban maupun pelaku.

Hal ini memperkuat sistem adversarial yang seimbang, dimana advokat bukan dipandang sebagai pelaku yang patut dicurigai, tetapi sebagai bagian dari penegakan hukum.

*Penguatan Lembaga Pra Peradilan dalam KUHAP Baru*

KUHAP terbaru mengatur kembali ruang lingkup dan mekanisme pra peradilan, sebuah lembaga kontrol yudisial penting yang berfungsi,

Menguji legalitas penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan,dan upaya paksa lain.

Menjadi mekanisme check and balance antara penyidik, penuntut umum, dan kekuasaan kehakiman.

Dalam KUHAP baru,Jelas A Rusman pra peradilan menegaskan, Standar pemeriksaan yang lebih jelas. Penguatan peran hakim tunggal. Kewenangan yang lebih diperluas sesuai perkembangan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian praperadilan semakin menjadi instrumen krusial untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum,” tutup A Rusman.

Penutup Kajian :

Dari keseluruhan substansi perubahan,KUHAP baru menegaskan tiga arah reformasi utama:

Reformasi paradigma pemidanaan menuju keadilan restoratif.

Modernisasi instrumen penyidikan dengan perluasan metode upaya paksa.

Penguatan perlindungan HAM,baik untuk tersangka, pelaku, korban, maupun advokat.

Meskipun demikian ,beberapa aspek seperti penyadapan masih membutuhkan payung hukum lebih spesifik agar dapat dilaksanakan sesuai prinsip legalitas dan konstitusionalitas.

( RED )

Berita Terkait

Diduga Didorong dan Ditarik Satpam BPN Kota Bandung, Anggota LSM KOREK Lapor Polisi
Poros Mahasiswa Bandung Bergerak Gelar Unras Sikapi MBG dan KMP serta Berbagai Permasalahan
Menggugat HAM Sektoral di Bandung Raya: Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (IMA AMS) Desak Pemerintah Selesaikan Krisis Pendidikan, Lingkungan, dan Kesehatan
Peringatan Hari HAM: BEM KM Unpas Gelar Evaluasi Kritis Peran Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia
From Tribune for Indonesia
Menjaga Hal Ekologis Masyarakat Jawa Barat Di Tengah Alih Fungsi Lahan Dan Krisis Iklim
Provinsi Jawa Barat Kembali Menjadi Sorotan Nasional Sebagai Provinsi Dengan Tingkat Intoleransi Tertinggi
Aktivis dan Ketua Viking Campus, Serukan Perdamaian Menjelang Hari HAM se-Dunia Kepada Masyarakat Jabar

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:20 WIB

Awali Pekan dengan Apel Pagi, Karutan Labuhan Deli Ajak Jajaran Bangun Kepedulian dan Integritas.

Jumat, 6 November 2026 - 06:18 WIB

Perkuat Sistem Pengamanan, Rutan Labuhan Deli Ikuti Zoom Meeting Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan

Jumat, 6 November 2026 - 06:13 WIB

Bukan Sekadar Menghijaukan, Rutan Labuhan Deli Hadirkan Produktivitas Lewat Hidroponik

Jumat, 6 November 2026 - 06:03 WIB

Perkuat Komunikasi dan Sinergi Kelembagaan, Rutan Labuhan Deli Ikuti Silaturahmi Bersama Wakil Menteri Imipas Secara Virtual

Kamis, 5 November 2026 - 18:59 WIB

Jelang Hari Bakti Kemenimipas ke- 2, Kanwil Ditjenpas Riau, Salurkan Bantuan Sosial Ke Panti Asuhan Al-Ikhlas

Kamis, 5 November 2026 - 16:15 WIB

DISAMBAR PETIR DI PERSAWAHAN TIGA ORANG WARGA MENINGGAL DUNIA POLSEK MARDINDING HIMBAU WARGA AGAR TETAP WASPADA DI SAAT CUACA HUJAN

Rabu, 4 November 2026 - 12:13 WIB

​Tingkatkan Literasi WBP, Lapas Kelas I Medan Gelar Ujian Akhir Program Pengentasan Buta Huruf

Rabu, 4 November 2026 - 11:25 WIB

​Kanwil Ditjenpas Sumut Siap Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Terkait Pegawai Lapas Medan yang Diamankan Polisi

Berita Terbaru