Provinsi Jawa Barat Kembali Menjadi Sorotan Nasional Sebagai Provinsi Dengan Tingkat Intoleransi Tertinggi

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:07 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan nasional sebagai provinsi dengan tingkat intoleransi tertinggi. Data terbaru Setara Institute menunjukkan bahwa provinsi ini mencatat lebih dari 600 insiden pelanggaran kebebasan beragama dalam 12 tahun terakhir. Tahun 2024 pun tidak jauh berbeda: Jawa Barat kembali menempati posisi pertama dengan 38 kasus yang berhasil dihimpun.

Sebagian orang mungkin menganggap angka-angka itu sekadar statistik. Namun bagi mereka yang merasakan langsung, setiap insiden berarti rasa takut, kehilangan ruang beribadah, dan bahkan trauma berkepanjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Founder Milenial Pegiat Literasi, Darma Tryputra menyampaikan dalam sebuah diskusi yang dilaksanakan pada peringatan hari HAM di SC GMKI Bandung.

“Kasus intoleransi yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Regulasi ini, yang awalnya dimaksudkan untuk menjaga kerukunan, justru membuka ruang diskriminasi. Ketentuan seperti keharusan mendapatkan dukungan warga sekitar dan rekomendasi dari FKUB sering berubah menjadi alat veto mayoritas, sehingga hak beribadah menjadi bergantung pada persetujuan lingkungan, bukan pada jaminan konstitusi.” ujarnya.

Kasus perusakan vila tempat retret siswa Kristen di Cidahu, Sukabumi, Juni 2025 menjadi salah satu contoh nyata. Kekerasan massa, penurunan simbol keagamaan, serta intimidasi terhadap peserta kegiatan keagamaan bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga cermin lemahnya perlindungan negara terhadap minoritas. Kepolisian memang menetapkan tujuh tersangka, tetapi penanganan kasus tersebut tidak melahirkan solusi yang jelas.

Di Depok, penolakan terhadap pembangunan gereja kembali terjadi. Di Purwakarta, penyegelan rumah ibadah dilakukan atas dasar ketidaklengkapan izin. Sementara di Bandung, penggunaan gedung umum oleh jemaat Katolik dipersoalkan sebagian warga. Ada pola yang konsisten: kelompok minoritas harus berhadapan dengan hambatan yang lebih besar, bahkan dalam hal-hal yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.

Narasumber lainnya Alwin Samosir sebagai pemerhati isu intoleransi, menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu pun terjadi penolakan pendirian rumah ibadah di Gereja Paroki Santo Vuncentius di Bogor, yang ditolak padahal Gereja tersebut telah melengkapi persyaratan legal dalam proses pembangunannya. Alwin mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut memiliki benang merah yang sama.

“regulasi pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam PBM 8 dan 9 tahun 2006 ini cenderung disalahgunakan oleh kelompok intoleran untuk melakukan persekusi, intimidasi, bahkan diskriminasi terhadap umat beragama yang menjalankan ibadah.” Ucapnya

Alwin juga mengatakan saat diskusi bahwa aturan-aturan yang ada seharusnya mengacu pada keadilan dan kebermanfaatan. Kasus kasus intoleransi yang terjadi, menunjukkan bahwa persoalan intoleransi di Jawa Barat tidak hanya terjadi di permukaan. Ia berakar pada struktur perizinan, birokrasi yang berat sebelah, dan kultur sosial yang masih rentan tersulut isu perbedaan.

Dalam diskusi, Alwin juga menyampaikan bahwa peran FKUB sebagai wadah untuk membangun sinergi, memelihara, dan memberdayakan tidaklah efektif dalam pelaksanaannya. FKUB cenderung normatif dan tidak berpihak pada korban yang mengalami diskriminasi oleh oknum intoleran.

“FKUB Tidak menjadi lembaga yang objektif dan netral, bahkan dalam kasus di cidahu FKUB Cenderung memihak pada oknum intoleran, maka saya selalu menyatakan bahwa FKUB itu dibubarkan saja. Anggarannya dipakai untuk pendidikan toleransi kepada masyarakat atau dapat dibuatkan penguatan moderasi beragama.” sambungnya.

Selain itu, dalam ditengah diskusi, Ridwan Purba selaku Korwil III PP GMKI memberikan pandangan bahwa kebebasan beragama harus di jamin oleh negara.

“Kerukunan antar umat beragama dari perspektif saya, ada ironi yang sulit diabaikan. Indonesia sebagai negara hukum memiliki konstitusi yang kuat dalam melindungi kebebasan beragama, tetapi implementasinya justru tersandung pada regulasi yang menjadi ruang diskriminasi. PBM ini juga cenderung mengakibatkan pemerasan dalam proses mendirikan rumah ibadah. Masa iya, di Negara yang berasaskan Pancasila, lebih mudah mendirikan Tempat hiburan malam dibandingkan mendirikan rumah ibadah” Ujarnya.

Ia juga menambahkan solusi untuk pencabutan aturan yang diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi.

“Solusi untuk Jawa Barat tidak cukup hanya penegakan hukum setelah insiden terjadi. Perlu keberanian politik untuk mendesak pencabutan aturan yang memberi peluang diskriminasi serta memperkuat pendidikan toleransi kepada masyarakat.”

“Peraturan Bersama Menteri No. 8 dan 9 tahun 2006 ini harus dibahas serius dan harus menjadi rekomendasi legislatif untuk memberikan intruksi pencabutan. Rekomendasi ini seharusnya menjadi jawaban persoalan intoleransi di Indonesia, terkhusus di Jawa Barat sebagai Provinsi dengan kasus intoleransi terbanyak.” Sambungnya.

Intoleransi adalah masalah yang dapat diselesaikan jika ada kemauan. Ketika celah aturan yang diskriminatif tetap ada, maka suara-suara umat beragama akan terus bergema di balik pintu yang terkunci dan ruang ibadah yang disegel.

Berita Terkait

Menggugat HAM Sektoral di Bandung Raya: Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (IMA AMS) Desak Pemerintah Selesaikan Krisis Pendidikan, Lingkungan, dan Kesehatan
Peringatan Hari HAM: BEM KM Unpas Gelar Evaluasi Kritis Peran Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia
From Tribune for Indonesia
Menjaga Hal Ekologis Masyarakat Jawa Barat Di Tengah Alih Fungsi Lahan Dan Krisis Iklim
Kajian BEM FH UNISBA“Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHAP Yang Simpang Siur
Aktivis dan Ketua Viking Campus, Serukan Perdamaian Menjelang Hari HAM se-Dunia Kepada Masyarakat Jabar
ASPETRI Dianggap Melemah di Jawa Barat, Adv. Sebir Soroti Minimnya Sosialisasi dan Pengawasan terhadap Praktik Pengobatan Tradisional
Investasi Kios di Pasar Caringin Jadi Mimpi Buruk — Sertifikat Tak Kembali, Proses Kabur, Pembeli Ditinggal Tanpa Perlindungan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:23 WIB

IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:40 WIB

Viral Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, IACN Beri Tanggapan

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:02 WIB

Kiamat Integritas: Bagaimana Ilyas Indra Mengubah Menara Gading Menjadi Pabrik Ijazah Palsu

Minggu, 4 Januari 2026 - 02:23 WIB

DPP PW FRN Resmi Tunjuk Agus Suriadi Pimpin DPW Aceh Lima Tahun ke Depan

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:00 WIB

Kecelakaan Mobil Operasional MBG di Depok, DPP LPPI Ajak Publik Tetap Percaya pada Ikhtiar Gizi Anak Bangsa

Senin, 15 Desember 2025 - 13:54 WIB

Publik Dukung BGN, Bukti Negara Hadir Untuk Memulihkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:06 WIB

Diduga Dibantu Oknum Polisi Polsek Pancur Batu, Maling Yang Diamankan Lapor Balik Korban, Mabes Polri Jadi Sasaran Demo !

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:47 WIB

Tolak Narasi dan Fitnah Bernuansa Politis Terhadap Zulkifli Hasan di Media Sosial

Berita Terbaru