Flower Aceh Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

TIME INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:01 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Aceh Tengah – Lembaga pendamping perempuan dan anak, Flower Aceh, mengecam keras dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tengah. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara yang kini telah memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025 dan ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah. Korban diketahui seorang anak laki-laki berusia 17 tahun. Sementara itu, empat pemuda berusia antara 20 hingga 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama di beberapa lokasi berbeda sebelum akhirnya diselamatkan warga dan diamankan aparat untuk mendapatkan perlindungan serta penanganan lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sorotan Perlindungan Korban

Manager Penanganan Kasus Flower Aceh, Fitri, menegaskan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan tidak boleh kembali dirugikan dalam proses hukum.

“Anak korban kekerasan tidak boleh mengalami viktimisasi berlapis. Proses hukum harus melindungi, bukan justru melukai kembali,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum yang ramah anak serta pemulihan psikososial yang berkelanjutan bagi korban.

Senada dengan itu, Ketua Forum Perempuan Muda (FPM) Aceh, Dinah Anzani, menyatakan perlindungan anak adalah kewajiban negara. Menurutnya, pembiaran terhadap kekerasan pada anak merupakan pelanggaran hak asasi yang tidak dapat ditoleransi.

Desakan Penegakan Hukum Profesional

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mendesak aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif hak anak.

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemerintah daerah harus memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk layanan pemulihan, mekanisme pencegahan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan kekerasan,” kata Riswati.

Flower Aceh menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum bersama elemen masyarakat sipil lainnya. Selain itu, mereka juga mendorong penguatan kebijakan dan praktik perlindungan anak di Aceh agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe Bersama Satpol PP Aceh Tengah Ajak Pelaku Usaha Lawan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:48 WIB

Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:24 WIB

POLSEK BERASTAGI AMANKAN DUA ORANG TERDUGA PELAKU PUNGLI DI JALUR WISATA AIR PANAS DESA DOULU

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:30 WIB

Mabicab Takalar Suntik Semangat Peserta Jamnas, Pesan Jaga Nama Baik Daerah di Tingkat Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:39 WIB

Plt Camat Polsel Gerak Cepat Mediasi Klarifikasi Laporan Dugaan Pungutan PTSL

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:47 WIB

Kelurahan Patte’ne Jadi yang Tercepat Rampungkan PBB-P2 100% di Takalar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:10 WIB

POLRES KARO GELAR NONTON BARENG PIALA DUNIA FIFA WORLD CUP 2026 DI AULA UNTUK MASYARAKAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:03 WIB

Aksi Nyata Kepedulian Lingkungan, Kepala UPT SMPN 2 Mappakasunggu Pimpin Langsung Gerakan Jumat Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Kapasitas Desa, PPDI Sulsel Kirim Rombongan Hadiri Harlah ke-20 

Berita Terbaru