Flower Aceh Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

TIME INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:01 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Aceh Tengah – Lembaga pendamping perempuan dan anak, Flower Aceh, mengecam keras dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tengah. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara yang kini telah memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025 dan ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah. Korban diketahui seorang anak laki-laki berusia 17 tahun. Sementara itu, empat pemuda berusia antara 20 hingga 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama di beberapa lokasi berbeda sebelum akhirnya diselamatkan warga dan diamankan aparat untuk mendapatkan perlindungan serta penanganan lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sorotan Perlindungan Korban

Manager Penanganan Kasus Flower Aceh, Fitri, menegaskan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan tidak boleh kembali dirugikan dalam proses hukum.

“Anak korban kekerasan tidak boleh mengalami viktimisasi berlapis. Proses hukum harus melindungi, bukan justru melukai kembali,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum yang ramah anak serta pemulihan psikososial yang berkelanjutan bagi korban.

Senada dengan itu, Ketua Forum Perempuan Muda (FPM) Aceh, Dinah Anzani, menyatakan perlindungan anak adalah kewajiban negara. Menurutnya, pembiaran terhadap kekerasan pada anak merupakan pelanggaran hak asasi yang tidak dapat ditoleransi.

Desakan Penegakan Hukum Profesional

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mendesak aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif hak anak.

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemerintah daerah harus memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk layanan pemulihan, mekanisme pencegahan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan kekerasan,” kata Riswati.

Flower Aceh menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum bersama elemen masyarakat sipil lainnya. Selain itu, mereka juga mendorong penguatan kebijakan dan praktik perlindungan anak di Aceh agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe Bersama Satpol PP Aceh Tengah Ajak Pelaku Usaha Lawan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:31 WIB

Tambang Emas Geumpang Ditertibkan, Namun Pertanyaan Besar Belum Terjawab: Apakah Semua Aktor di Balik Tambang Diperiksa?

Minggu, 20 September 2026 - 02:45 WIB

Warganet Bongkar Polemik PETI Geumpang Pidie, Penertiban Dipertanyakan dan Dugaan Setoran Tambang Menjadi Perhatian

Selasa, 15 September 2026 - 02:16 WIB

Tambang Emas Ilegal Geumpang Pidie Diduga Beroperasi dengan Modal Besar dan Alat Berat, LLA Akan Laporkan ke Polda Aceh

Sabtu, 12 September 2026 - 17:37 WIB

Lubang Tambang Emas Ilegal Menganga di Geumpang, Negara Ditantang Hadir!

Sabtu, 5 September 2026 - 01:28 WIB

Pungli SIM C di Satpas Polres Pidie Tembus Rp600 Ribu: Tanpa Ujian Teori, Diduga Melibatkan Oknum

Jumat, 4 September 2026 - 01:21 WIB

Aktivitas PETI Disebut Makin Masif di Pamue–Geumpang, APW Soroti Dugaan Jaringan Pemodal dan Pemasok Bahan Kimia

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:12 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor untuk Petani

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:43 WIB

Putaran Uang Gurita Tambang Emas Ilegal Pidie: Libatkan Ratusan Alat Berat dan Dugaan Setoran Fantastis

Berita Terbaru